Pemahaman atas pajak ekspor di Indonesia sekiranya menjadi salah satu hal yang penting untuk dipelajari, khususnya bagi para pengusaha skala global.
Berhubungan dengan itu, ada sejumlah poin penting yang wajib dibaca sebelum Anda menjalankan kegiatan ekspor.
Apa itu pajak ekspor? Artikel ini membahas ringkasan umum mengenai pajak ekspor beserta dasar hukum yang dipakai untuk kegiatan terkait. Selain itu, menjelaskan juga perihal daftar barang yang terkena pajak ekspor dan cara menghitung pajak ekspornya.
Sekilas Memahami Tentang Pajak Ekspor
Aktivitas ekspor merujuk pada pengeluaran barang dari daerah pabean. Sementara daerah pabean yang dimaksud mencakup wilayah Indonesia, baik itu darat, air, udara, dan daerah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tertentu.
Berhubungan dengan itu, kegiatan ekspor mempunyai jenis pajaknya sendiri yang disebut sebagai “pajak ekspor”. Di antaranya mencakup PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan bea keluar.
Pajak ekspor ini ditetapkan untuk barang-barang tertentu supaya dapat dikontrol secara kuantitatif. Kontrol tersebut dilaksanakan terhadap suplai barang di dalam negeri, sehingga negara tidak kekurangan produk domestiknya.
Adapun objek pajak ekspor sendiri mencakup barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Namun demikian, pajak PPN ekspor ditetapkan senilai 0 persen, sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah tidak membebankan pungutan bea terhadap kegiatan ekspor di Indonesia. Namun tetap ada sejumlah barang yang diberikan pajak ekspor, sebagaimana dirangkum penulis sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun bea keluar juga termasuk sebagai pajak ekspor, di mana negara memungut dana dari para eksportir ketika hendak ekspor barang tertentu.
Berbeda dengan itu, terdapat pula pungutan bea masuk sebagai pajak impor dan bea transit sebagai pajak untuk mengirim produk ke negara lain lewat Indonesia. Lantas, apa dasar hukum yang digunakan untuk pajak ekspor?
Dasar Hukum yang Digunakan untuk Pajak Ekspor
Aktivitas ekspor, khususnya perihal perpajakan, diatur melalui sejumlah peraturan pemerintah. Terdapat UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006, menjelaskan tujuan pajak ekspor demi menjamin mutu, melindungi SDA, mengantisipasi lonjakan harga di pasar global, dan menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri.
Kemudian ada Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar dan Barang Ekspor. Lalu, Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK. 04/2014 Tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Adapun aturan mengenai barang yang dikenakan tarif bea ekspor dan ketentuannya dimuat dalam PMK Nomor 13/PMK.010/2017. Sementara itu, terdapat pula UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjabarkan PPN pajak ekspor senilai 0 persen.
Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, ada beberapa komoditas yang terkena pajak ekspor. Beberapa daftar barang yang terkena pajak ekspor seperti rotan, kayu, pasir, dan kelapa sawit.
Rotan
Contoh pajak ekspor untuk komoditi rotan mencakup rotan asalan yang sudah dicuci, dirunti, dibelerang, dan diasap. Kemudian mencakup pula rotan yang sudah dihaluskan, hati rotan, maupun kulitnya. Besaran pajak ekspor untuk rotan ditetapkan senilai 15 persen.
Kayu
Serupa dengan komoditas pertama, kayu juga diterapkan pajak ekspor sebanyak 15 persen untuk bea keluarnya. Di antaranya mencakup kayu veneer, serpihan kayu, dan berbagai jenis produk kayu olahan lainnya.
Produk pasir
Ketentuan ini masih sama dengan dua barang sebelumnya, yakni terdapat pajak ekspor 15 persen untuk produk pasir. Adapun kategori pasir yang didaftarkan terkena pajak seperti pasir silika, kwarsa, dan alam.
Kelapa sawit
Pada poin ini kelapa sawit lebih rendah pajak ekspornya lantaran diatur senilai 3 persen, khusus untuk sawit, tandan buah segar, serta biji atau inti kelapa sawit. Sementara minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) ditetapkan sebesar 1 persen.
Cara Menghitung Pajak Ekspor
Tarif pajak ekspor dihitung sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor), sesuai Kebijakan Menteri Perdagangan dan penguatan Keputusan Menteri Keuangan. Namun demikian, terdapat pula beberapa komponen lain yang harus diperhatikan untuk menghitungnya.
Menghitung pajak ekspor sesuai prinsip persentase (ad valorem):
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Berikut contoh perhitungannya:
Pajak Ekspor = 5 persen x 1.200 Dolar AS x 50 ton x Rp15.150
Pajak Ekspor = Rp45.450.000
Menghitung pajak ekspor sesuai prinsip spesifik (ad naturam):
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Berikut salah satu contoh perhitungannya:
Pajak Ekspor = 15 persen x (1.000 Dolar AS X 25) X Rp15.150
Pajak Ekspor = Rp56.812.500
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua barang yang diekspor ke luar negeri dikenakan pajak ekspor. Namun, ketentuan ini berlaku untuk komoditi seperti sawit, pasir, kayu, dan rotan.
Adapun pajak ekspor sendiri dibagi menjadi dua macam, yakni PPN sebesar 0 persen dan bea keluar yang harus dihitung terlebih dahulu angkanya. Untuk berkonsultasi terkait ekspor di Kantor Kepabeanan, Anda bisa menghubungi Hukumku.
Kami menyediakan layanan konsultasi tentang Bea Cukai melalui kinerja mitra pengacara ahli dan berpengalaman di bidangnya. Dengan bergabung, Anda akan memperoleh informasi yang optimal demi kebutuhan bisnis ekspor.
Ayo segera unduh Hukumku sehingga perjalanan pengiriman barang Anda jadi lebih mudah!
Commentaires