
Indonesia memunyai berbagai aturan terkait perpajakan, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang maupun jasa tertentu. Ketentuan ini tentu perlu diketahui oleh pebisnis, mengingat ada bermacam jenis pajak dalam perjalanan usahanya.
Lantas, berapa tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini? Artikel ini membahas apa itu pajak pertambahan nilai, dasar hukum PPN, tarif yang ditetapkan di Indonesia, siapa yang wajib memungut maupun membayar, objek PPN, barang atau jasa yang dapat pengecualian, cara menghitung PPN, melaporkan, dan membayarnya.
Pelajari apa itu PPN, dasar hukumnya, tarif yang berlaku, cara menghitung, membayar, dan melaporkan PPN dalam artikel ini.
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
PPN adalah pajak terhadap konsumsi jasa maupun barang di suatu Daerah Pabean dan sifatnya bertingkat di jalur produksi dan distribusi, seperti dikutip dari Kemenkeu Learning Center. Berbeda dari setoran wajib, PPN termasuk pajak tak langsung lantaran yang membayar atau memungutnya bukan penanggung pajak (pembeli).
Melanjutkan keterangan tersebut, Wajib Pajak (WP) pemungut PPN harus menyampaikan setoran ke kas negara. Prosedur ini ditentukan lantaran PPN bukan pajak langsung yang sifatnya kumulatif, namun objektif.
Apa dasar hukum yang mengatur PPN di Indonesia?
Dasar hukum PPN pertama-tama dicantumkan melalui UU Nomor 8 Tahun 1983. Dalam berkas itu, disebutkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Kemudian ada pula UU Nomor 11 Tahun 1994 yang mendeskripsikan PPN sebagai pajak tidak langsung. Secara sederhana, Anda bisa melihat contoh bagaimana pembeli di restoran harus membayar PPN, bukan penjualnya.
Terdapat pula UU Nomor 42 tahun 2009 yang merombak isi undang-undang sebelumnya. Di dalam dokumen terkait, dijelaskan bahwa terdapat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus menyetorkan uang kepada negara.
Adapun dasar hukum terbaru PPN adalah UU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN yang Berlaku di Indonesia
Besaran tarif PPN di Republik Indonesia mengalami perubahan terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Tarif PPN yang sebelumnya diatur senilai 10 persen, dinaikan menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Dikutip dari KADIN Indonesia, penetapan naiknya PPN jadi 11 persen didasarkan pada upaya peningkatan penerimaan negara. Khususnya melalui sektor pajak, pasca dunia dan Indonesia mengalami pandemi.
Pembelanjaan untuk berbagai keperluan meningkat drastis selama COVID-19. Oleh sebab itu, PPN ditingkatkan agar berbagai biaya itu bisa ditambal melalui sektor perpajakan.
Siapa yang Wajib Memungut dan Membayar PPN?
Kewajiban memungut PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pihak pengusaha yang terkena pajak ini mengambil PPN dari berbagai transaksi pembelian yang dilakukan, seandainya barang atau jasanya termasuk BKP atau JKP.
Aturan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Menteri Keuangan RI No. 73/PMK.03/2012. Adapun ketentuannya dapat dipantau melalui Pasal 1 ayat (3) berikut:
“Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.”
Objek PPN
Apa saja Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN? Mengutip informasi Direktorat Jenderal Pajak, objek PPN telah diatur melalui Pasal 4 ayat (1) UU PPN, terdiri atas daftar berikut.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor BKP;
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
Ekspor JKP oleh PKP.
Sesuai keterangan di atas, ada barang berwujud yang dikenakan PPN. Contohnya mencakup pembelian tanah, mobil, motor, maupun bangunan. Sementara barang tidak berwujud bisa dilihat contohnya lewat formula produk, merek dagang, hak paten, dan desain produk. Adapun salah satu contoh jasa kena pajak adalah layanan perbankan.
Barang atau Jasa yang Dikecualikan dari PPN
Apakah ada barang atau jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN? Jika ya, apa saja contoh barang atau jasa tersebut?
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN:
Kitab suci dan buku;
Fasilitas kesehatan vaksin polio;
Barang hasil laut, perikanan, ternak, bibit, pakan, dan bahan pakan;
Alat dan peralatan vaksin;
Rumah susun;
Alat penyandang disabilitas;
Barang pribadi penumpang;
Barang, bahan, atau mesin UMKM;
Barang untuk kebutuhan penelitian dan ilmu;
Jasa kesehatan;
Jasa layanan sosial;
Jasa pendidikan;
Barang kebutuhan pokok;
Jasa keuangan syariah, giro, dan deposito jangka panjang.
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
Cara menghitung PPN menggunakan rumus berikut:
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Untuk melihat contoh ringkasnya, sebut ada perusahaan yang jual barang dengan DPP PPN Rp6 juta. Perhitungannya dapat dipantau melalui rumus berikut.
PPN = Rp6.000.000 x 11/100
PPN= Rp660.000
Bagaimana Cara Melaporkan PPN?
Lapor PPN bisa dilakukan secara daring melalui laman e-faktur, adapun langkah-langkahnya dapat dipantau melalui urutan berikut.
Buka situs https://web-efaktur.pajak.go.id/;
Masuk akun PKP;
Ketuk “SPT”, kemudian “Monitoring SPT” dan “Posting SPT”;
Sesuaikan isi berdasarkan laporan yang ingin disampaikan;
Ketuk “buka” untuk cek;
Ikuti proses yang diminta sistem berikutnya sampai muncul tombol “Submit”.
Bagaimana Cara Membayar PPN?
Bagaimana cara melakukan pembayaran PPN? Cara bayar PPN juga bisa dilakukan secara online, namun melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut.
Buka situs djponline.pajak.go.id;
Daftar akun terlebih dahulu, jika belum punya;
Pada bagian beranda, ketuk “e-Billing”;
Anda akan disuruh mengisi jenis pajak maupun jenis setoran, pilih sesuai kebutuhan untuk bayar PPN;
Klik “Cetak” dan lakukan pembayaran sesuai kode atau id billing yang tertera.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bagaimana pajak pertambahan nilai (PPN) wajib dipungut oleh PKP atas BKP dan JKP. Aturan yang berlaku di Indonesia saat ini menetapkan besaran PPN 11 persen.
Pembayaran pajak menjadi sesuatu yang wajib baik seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menangani permasalahan pajak atau sekadar bertanya-tanya perihal perpajakan, Anda bisa melakukan konsultasi onlie melalui Hukumku.
Ayo download Hukumku dan konsultasikan masalah perpajakan Anda!