PT PMA merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, di mana perusahaan punya sedikit, penuh, atau patungan suatu modal asing. Lantas, apa saja jenis pajak yang harus dibayar oleh PT PMA di Indonesia?
Artikel ini membahas sekilas tentang apa itu PT PMA. Tulisan menjabarkan pula terkait berbagai jenis pajak yang berlaku bagi perusahaan kategori ini, termasuk sejumlah peraturan pajak terbaru yang perlu diperhatikan mereka.
Ingin memahami kewajiban pajak PT PMA? Pelajari jenis pajak, insentif yang tersedia, dan peraturan pajak terbaru di Indonesia melalui artikel ini.
Sekilas Mengenai PT PMA
PT PMA adalah perusahaan perseroan terbatas yang dibentuk sesuai aturan hukum Indonesia dan menyertakan modal asing di dalamnya. Ketentuan modal asing ini bisa sepenuhnya maupun patungan dengan para investor lokal (dalam negeri).
Dikutip dari Kamar Dagang (Kadin), PT PMA bisa menjadi langkah strategis untuk seseorang yang ingin melebarkan sayap usahanya di Indonesia. Disampaikan pula terkait Indonesia yang banyak menarik minat penanam modal asing.
Lantaran PT PMA didirikan di Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku secara nasional, maka perseroan ini menjadi badan hukum. Peraturan mengenai badan hukum yang wajib membayar pajak ditentukan lewat berbagai macam pasal.
Bagaimana perlakuan pajak bagi PT PMA? Berhubungan dengan pertanyaan ini, PT PMA termasuk sebagai salah satu subjek hukum yang bisa dikenakan sanksi atas segala aktivitasnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam bagian kewajiban perusahaan, yakni PT PMA menjadi subjek pajaknya.
Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh PT PMA di Indonesia. Di antaranya ada Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Meterai.
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh PT PMA
Untuk memahami secara lebih jelas tentang jenis pajak yang mesti dibayar PT PMA, Anda bisa membaca daftar kewajiban perpajakan berikut.
PPH Badan
Pajak Penghasilan Badan atau PPH Badan adalah kewajiban pajak yang harus dibayar badan hukum sebagai subjek pajak atas penghasilan mereka. Sebagai wajib pajak (WP), PT PMA mesti menyetorkan uang kepada pemungut untuk objek pajaknya.
Adapun objek pajak diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 yang telah menjalani beberapa perubahan. Objek Pajak PPH Badan untuk PT PMA adalah penghasilan yang mereka peroleh selama periode satu tahun pajak, yakni senilai 22 persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang diperoleh dari para WP pribadi, badan, maupun pemerintah yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dinukil dari Mekari Klik Pajak, objek pajaknya mencakup transaksi penjualan maupun pembelian barang dan/atau jasa tertentu.
Objek pajak PPN untuk PT PMA mencakup Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). PT PMA wajib menyetorkan kewajiban tersebut sebagai salah satu badan WP, tepatnya senilai 11 persen sesuai peraturan yang berlaku.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Kewajiban perpajakan PT PMA juga diatur melalui PPH Pasal 21. Adapun PPH 21 adalah nominal pemotongan tertentu terhadap penghasilan yang diberikan kepada individu atas jabatan, pekerjaan, kegiatan, maupun jasa.
Objek pajak PPH 21 untuk PT PMA mencakup penghasilan tetap maupun tidak tetap yang diterima oleh setiap pegawainya. Adapun ketentuan nominalnya mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen.
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Berbeda dari PPH Pasal 21, pengertian PPH Pasal 26 adalah jenis pajak yang harus disetorkan oleh WP Luar Negeri atas penghasilannya dari Indonesia. Oleh sebab itu, kategori pajak ini kerap dianggap sebagai pajak penghasilan bagi orang asing yang mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Adapun objek pajaknya bermacam-macam, mulai dari penghargaan, dividen, bunga, royalti, imbalan, pembayaran, sewa, penghasilan, lindung nilai, pembebasan utang, hingga pembayaran berkala tertentu. Ketentuan angka pajak ini senilai 20 persen dari nominal penghasilan bruto.
Bea Meterai
Bea meterai merupakan pajak terhadap dokumen elektronik atau fisik yang digunakan seseorang atau badan dalam menyampaikan bukti maupun keterangan. Sebut contohnya surat perjanjian, akta notaris, dan surat-surat berharga lainnya.
Adapun bea meterai sejak tahun 2022 silam hingga saat ini diberlakukan Rp10.000 atas setiap dokumen. Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun subjek pajak badan yang ada di wilayahnya.
Peraturan Pajak Terbaru yang Perlu Diperhatikan oleh PT PMA
Berhubungan dengan ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, ada sejumlah poin yang sekiranya bisa memengaruhi kegiatan mereka. Salah satunya tentang PPN yang akan naik 12 persen mulai tahun 2025.
PPN naik 12 persen mulai tahun 2025 sudah dikonfirmasi oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan di bawah pemerintahan sebelumnya. Ketentuan ini sudah diatur pula melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lantas, apa saja insentif pajak yang tersedia bagi PT PMA di Indonesia? Mengutip Regional Investment BKPM, ada beberapa peraturan yang menerapkan insentif pajak seperti PP No. 78 Tahun 2009, PMK No. 96/PMK/010/2020, dan PerBKPM No.5/2020.
Pengurangan penghasilan bersih senilai 30 persen dari jumlah penanaman modal aktiva tetap sepanjang 6 tahun, diatur senilai 5 persen. Ketentuan insentif tertentu juga diberlakukan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang penting.
Adapun secara garis besar ditunjukkan pula kriteria perusahaan yang bisa memeroleh insentif. Di antaranya mengambil jumlah tenaga kerja yang banyak, nilai investasinya tinggi dalam sektor ekspor, serta punya tingkat kandungan lokal tinggi.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bagaimana PT PMA juga memunyai kewajiban untuk membayar pajak selaku wajib pajak (WP) badan.
Ketentuan ini berlaku untuk PPH Badan, PPN, PPH 21, PPH 26, hingga Bea Meterai.
Pajak ini menjadi hal krusial bagi keberlanjutan usaha maupun wujud berjalannya PT PMA sebagai salah satu subjek pajak. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengetahui berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia.
Hukumku punya layanan jasa konsultasi pajak untuk perusahaan-perusahaan yang sedang berbisnis di Indonesia. Anda bisa menghubungi pihak Hukumku, lalu mendiskusikan masalah perpajakan yang sedang Anda pertanyakan.
Kommentare