top of page

Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

Di Indonesia, pengawasan terhadap keamanan pangan sangat penting untuk melindungi konsumen. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan adalah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Setiap produk pangan olahan yang beredar di pasaran harus memenuhi standar tertentu agar aman untuk dikonsumsi.

 

Lalu, produk pangan olahan apa saja yang wajib memiliki izin BPOM? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, apakah semua produk pangan perlu terdaftar, serta proses pengurusannya. Anda juga akan mengetahui pengecualian yang berlaku dalam hal pendaftaran produk pangan di BPOM.


Apa Saja Jenis Pangan Olahan yang Wajib Daftar di BPOM?


Untuk mendapatkan izin resmi peredaran produk di Indonesia, setiap produk pangan harus mengantongi izin BPOM dan melebelkannya di packaging produk mereka. Apakah izin BPOM ini berlaku untuk seluruh produk pangan yang ada di Indonesia? Berikut jenis-jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan di BPOM.


1. Makanan dan Minuman Kemasan


Semua jenis makanan dan minuman kemasan yang dijual di pasaran harus terdaftar di BPOM untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Makanan atau minuman yang dikemas dalam botol, kaleng, atau wadah lainnya, perlu mendapatkan izin BPOM sebelum dipasarkan. Ini mencakup produk-produk seperti minuman kemasan, makanan instan, snack, dan berbagai produk olahan lainnya. Tanpa izin BPOM, produk pangan tersebut tidak dapat dipasarkan secara sah. Contoh: Minuman kemasan seperti teh botol, jus buah dalam kemasan karton, atau air mineral dalam botol, semuanya harus didaftarkan di BPOM.


2. Obat Herbal dan Suplemen


Produk yang dikategorikan sebagai obat herbal atau suplemen kesehatan juga wajib terdaftar di BPOM. Obat tradisional atau suplemen yang dikonsumsi untuk meningkatkan kesehatan atau pengobatan, harus memenuhi standar keamanan yang ketat. BPOM bertugas untuk memverifikasi bahwa produk tersebut aman dan mengandung bahan yang sesuai dengan klaim yang tercantum. Contoh: Suplemen vitamin, jamu, atau produk herbal yang digunakan untuk meningkatkan stamina atau menjaga kesehatan tubuh harus memiliki izin BPOM.


3. Makanan Beku (Frozen Food)


Produk pangan yang dibekukan seperti makanan siap saji, daging olahan, atau produk-produk frozen lainnya juga harus terdaftar di BPOM. Karena produk ini biasanya mengandung bahan pengawet atau bahan tambahan pangan lainnya, sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui keamanannya. 


Makanan beku ini sering kali dikonsumsi dengan cepat dan praktis, sehingga penting bagi produsen untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak membahayakan konsumen. Contoh: Nugget ayam beku, sosis beku, atau pizza beku adalah contoh produk pangan yang harus terdaftar BPOM.


4. Makanan Ringan dan Snack


Makanan ringan atau snack yang dikemas secara komersial juga wajib memiliki izin BPOM. Produk ini sering kali mengandung bahan pengawet, pewarna, atau bahan tambahan pangan lainnya yang perlu diawasi keamanannya. BPOM memastikan bahwa produk snack tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen. Contoh: Keripik kentang kemasan, biskuit, coklat batangan, dan produk camilan lainnya termasuk dalam kategori ini.


5. Pangan Olahan dengan Bahan Pengawet


Produk pangan yang mengandung bahan pengawet atau bahan tambahan pangan (BTP) lainnya wajib terdaftar di BPOM. Bahan pengawet dan bahan tambahan lainnya digunakan untuk memperpanjang umur simpan produk, tetapi penggunaannya harus diawasi untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan. 

BPOM bertugas untuk memastikan bahwa bahan-bahan ini digunakan dalam jumlah yang aman bagi konsumen. Contoh: Saus, sambal, atau makanan kaleng yang menggunakan pengawet dan bahan tambahan lainnya harus melalui proses pendaftaran BPOM.


6. Makanan Khusus (Baby Food, Diet Food)


Produk pangan yang dirancang khusus untuk bayi, orang dengan kondisi medis tertentu, atau untuk keperluan diet juga wajib terdaftar di BPOM. Makanan khusus ini sering kali mengandung bahan yang berbeda dari produk pangan umum, sehingga keamanannya perlu diawasi dengan lebih ketat. 


BPOM memastikan bahwa produk-produk ini aman, bergizi, dan sesuai dengan kebutuhan spesifik konsumennya. Contoh: Makanan bayi dalam kemasan, susu formula, atau produk pangan rendah kalori yang ditujukan untuk diet harus memiliki izin dari BPOM.


Apakah Semua Produk Pangan Perlu Daftar di BPOM?


Meskipun banyak produk pangan olahan yang harus terdaftar di BPOM, tidak semua produk perlu melalui proses pendaftaran. Ada beberapa pengecualian yang ditetapkan oleh BPOM berdasarkan jenis dan tujuan produksi produk pangan tersebut. Berikut adalah pengecualian-pengecualian yang berlaku:


1. Pangan yang Diproduksi untuk Konsumsi Rumah Tangga


Produk pangan yang diproduksi untuk konsumsi pribadi atau rumah tangga, dan tidak dipasarkan secara umum, tidak memerlukan pendaftaran di BPOM. Hal ini berlaku untuk produk yang diproduksi dalam skala kecil dan tidak didistribusikan ke publik secara luas. Pangan yang diproduksi untuk konsumsi rumah tangga tidak harus melalui proses pengawasan BPOM, karena tujuannya hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual. Contoh: Makanan rumahan yang diproduksi dalam jumlah terbatas dan tidak dijual di pasar atau toko-toko.


2. Produk Pangan yang Tidak Mengandung Bahan Berbahaya


Beberapa produk pangan yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya atau bahan tambahan pangan tertentu bisa dikecualikan dari pendaftaran BPOM. Produk pangan yang menggunakan bahan-bahan alami dan tidak mengandung bahan pengawet atau bahan kimia lainnya tidak wajib didaftarkan di BPOM, terutama jika mereka diproduksi dengan cara tradisional dan tidak dipasarkan secara luas. Contoh: Beberapa produk makanan lokal seperti rempah-rempah atau bumbu dapur yang tidak diproses secara komersial.


3. Produk Pangan dengan Bahan Dasar yang Dikenal dan Tidak Diperlukan Verifikasi Lebih Lanjut


Produk pangan yang menggunakan bahan dasar yang sudah dikenal luas dan aman, serta tidak memerlukan verifikasi lebih lanjut, bisa saja dikecualikan dari kewajiban pendaftaran BPOM. Jika suatu produk pangan tidak menggunakan bahan berisiko atau bahan kimia tambahan, dan diproduksi dengan cara yang telah terstandarisasi, maka BPOM mungkin tidak mensyaratkan pendaftaran. Contoh: Beras, tepung terigu, atau rempah-rempah yang digunakan dalam masakan tradisional, yang sudah dikenal luas keamanannya.


4. Produk Pangan yang Dipasarkan di Skala Kecil


Produk pangan yang diproduksi dan dipasarkan dalam skala kecil dan terbatas tidak diwajibkan mendaftar di BPOM. Ini berlaku untuk produk yang tidak memiliki potensi untuk beredar luas atau mempengaruhi kesehatan masyarakat secara umum. Produk semacam ini sering kali diproduksi oleh usaha kecil atau lokal yang tidak memproduksi dalam jumlah besar. Contoh: Kue rumahan atau produk pangan lainnya yang dijual di pasar lokal atau dalam jumlah terbatas.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Jika Anda adalah produsen atau pelaku usaha pangan yang ingin memastikan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan perizinan BPOM, atau jika Anda menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran, Hukumku siap membantu. Tim pengacara kami berpengalaman dalam mengurus izin BPOM dan masalah hukum terkait produk pangan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa khawatir tentang kendala hukum.


Dengan bimbingan dari Hukumku, Anda dapat memastikan bahwa produk pangan Anda terdaftar secara sah dan aman untuk dipasarkan. Kami akan membantu Anda melalui proses pendaftaran BPOM, memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan benar dan efisien.




bottom of page