• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 5, 2025
8 Menit Baca
Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM
Bagikan

Di Indonesia, pengawasan terhadap keamanan pangan sangat penting untuk melindungi konsumen. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan adalah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Setiap produk pangan olahan yang beredar di pasaran harus memenuhi standar tertentu agar aman untuk dikonsumsi.

Lalu, produk pangan olahan apa saja yang wajib memiliki izin BPOM? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, apakah semua produk pangan perlu terdaftar, serta proses pengurusannya. Anda juga akan mengetahui pengecualian yang berlaku dalam hal pendaftaran produk pangan di BPOM.

Daftar Isi
  • Apa Saja Jenis Pangan Olahan yang Wajib Daftar di BPOM?
  • Apakah Semua Produk Pangan Perlu Daftar di BPOM?
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Saja Jenis Pangan Olahan yang Wajib Daftar di BPOM?

Untuk mendapatkan izin resmi peredaran produk di Indonesia, setiap produk pangan harus mengantongi izin BPOM dan melebelkannya di packaging produk mereka. Apakah izin BPOM ini berlaku untuk seluruh produk pangan yang ada di Indonesia? Berikut jenis-jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan di BPOM.

1. Makanan dan Minuman Kemasan

Semua jenis makanan dan minuman kemasan yang dijual di pasaran harus terdaftar di BPOM untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Makanan atau minuman yang dikemas dalam botol, kaleng, atau wadah lainnya, perlu mendapatkan izin BPOM sebelum dipasarkan. Ini mencakup produk-produk seperti minuman kemasan, makanan instan, snack, dan berbagai produk olahan lainnya. Tanpa izin BPOM, produk pangan tersebut tidak dapat dipasarkan secara sah. Contoh: Minuman kemasan seperti teh botol, jus buah dalam kemasan karton, atau air mineral dalam botol, semuanya harus didaftarkan di BPOM.

2. Obat Herbal dan Suplemen

Produk yang dikategorikan sebagai obat herbal atau suplemen kesehatan juga wajib terdaftar di BPOM. Obat tradisional atau suplemen yang dikonsumsi untuk meningkatkan kesehatan atau pengobatan, harus memenuhi standar keamanan yang ketat. BPOM bertugas untuk memverifikasi bahwa produk tersebut aman dan mengandung bahan yang sesuai dengan klaim yang tercantum. Contoh: Suplemen vitamin, jamu, atau produk herbal yang digunakan untuk meningkatkan stamina atau menjaga kesehatan tubuh harus memiliki izin BPOM.

3. Makanan Beku (Frozen Food)

Produk pangan yang dibekukan seperti makanan siap saji, daging olahan, atau produk-produk frozen lainnya juga harus terdaftar di BPOM. Karena produk ini biasanya mengandung bahan pengawet atau bahan tambahan pangan lainnya, sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui keamanannya. 

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

Makanan beku ini sering kali dikonsumsi dengan cepat dan praktis, sehingga penting bagi produsen untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak membahayakan konsumen. Contoh: Nugget ayam beku, sosis beku, atau pizza beku adalah contoh produk pangan yang harus terdaftar BPOM.

4. Makanan Ringan dan Snack

Makanan ringan atau snack yang dikemas secara komersial juga wajib memiliki izin BPOM. Produk ini sering kali mengandung bahan pengawet, pewarna, atau bahan tambahan pangan lainnya yang perlu diawasi keamanannya. BPOM memastikan bahwa produk snack tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen. Contoh: Keripik kentang kemasan, biskuit, coklat batangan, dan produk camilan lainnya termasuk dalam kategori ini.

5. Pangan Olahan dengan Bahan Pengawet

Produk pangan yang mengandung bahan pengawet atau bahan tambahan pangan (BTP) lainnya wajib terdaftar di BPOM. Bahan pengawet dan bahan tambahan lainnya digunakan untuk memperpanjang umur simpan produk, tetapi penggunaannya harus diawasi untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan. 

BPOM bertugas untuk memastikan bahwa bahan-bahan ini digunakan dalam jumlah yang aman bagi konsumen. Contoh: Saus, sambal, atau makanan kaleng yang menggunakan pengawet dan bahan tambahan lainnya harus melalui proses pendaftaran BPOM.

6. Makanan Khusus (Baby Food, Diet Food)

Produk pangan yang dirancang khusus untuk bayi, orang dengan kondisi medis tertentu, atau untuk keperluan diet juga wajib terdaftar di BPOM. Makanan khusus ini sering kali mengandung bahan yang berbeda dari produk pangan umum, sehingga keamanannya perlu diawasi dengan lebih ketat. 

BPOM memastikan bahwa produk-produk ini aman, bergizi, dan sesuai dengan kebutuhan spesifik konsumennya. Contoh: Makanan bayi dalam kemasan, susu formula, atau produk pangan rendah kalori yang ditujukan untuk diet harus memiliki izin dari BPOM.

Apakah Semua Produk Pangan Perlu Daftar di BPOM?

Meskipun banyak produk pangan olahan yang harus terdaftar di BPOM, tidak semua produk perlu melalui proses pendaftaran. Ada beberapa pengecualian yang ditetapkan oleh BPOM berdasarkan jenis dan tujuan produksi produk pangan tersebut. Berikut adalah pengecualian-pengecualian yang berlaku:

1. Pangan yang Diproduksi untuk Konsumsi Rumah Tangga

Produk pangan yang diproduksi untuk konsumsi pribadi atau rumah tangga, dan tidak dipasarkan secara umum, tidak memerlukan pendaftaran di BPOM. Hal ini berlaku untuk produk yang diproduksi dalam skala kecil dan tidak didistribusikan ke publik secara luas. Pangan yang diproduksi untuk konsumsi rumah tangga tidak harus melalui proses pengawasan BPOM, karena tujuannya hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual. Contoh: Makanan rumahan yang diproduksi dalam jumlah terbatas dan tidak dijual di pasar atau toko-toko.

2. Produk Pangan yang Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Beberapa produk pangan yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya atau bahan tambahan pangan tertentu bisa dikecualikan dari pendaftaran BPOM. Produk pangan yang menggunakan bahan-bahan alami dan tidak mengandung bahan pengawet atau bahan kimia lainnya tidak wajib didaftarkan di BPOM, terutama jika mereka diproduksi dengan cara tradisional dan tidak dipasarkan secara luas. Contoh: Beberapa produk makanan lokal seperti rempah-rempah atau bumbu dapur yang tidak diproses secara komersial.

3. Produk Pangan dengan Bahan Dasar yang Dikenal dan Tidak Diperlukan Verifikasi Lebih Lanjut

Produk pangan yang menggunakan bahan dasar yang sudah dikenal luas dan aman, serta tidak memerlukan verifikasi lebih lanjut, bisa saja dikecualikan dari kewajiban pendaftaran BPOM. Jika suatu produk pangan tidak menggunakan bahan berisiko atau bahan kimia tambahan, dan diproduksi dengan cara yang telah terstandarisasi, maka BPOM mungkin tidak mensyaratkan pendaftaran. Contoh: Beras, tepung terigu, atau rempah-rempah yang digunakan dalam masakan tradisional, yang sudah dikenal luas keamanannya.

4. Produk Pangan yang Dipasarkan di Skala Kecil

Produk pangan yang diproduksi dan dipasarkan dalam skala kecil dan terbatas tidak diwajibkan mendaftar di BPOM. Ini berlaku untuk produk yang tidak memiliki potensi untuk beredar luas atau mempengaruhi kesehatan masyarakat secara umum. Produk semacam ini sering kali diproduksi oleh usaha kecil atau lokal yang tidak memproduksi dalam jumlah besar. Contoh: Kue rumahan atau produk pangan lainnya yang dijual di pasar lokal atau dalam jumlah terbatas.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Jika Anda adalah produsen atau pelaku usaha pangan yang ingin memastikan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan perizinan BPOM, atau jika Anda menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran, Hukumku siap membantu. Tim pengacara kami berpengalaman dalam mengurus izin BPOM dan masalah hukum terkait produk pangan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa khawatir tentang kendala hukum.

Dengan bimbingan dari Hukumku, Anda dapat memastikan bahwa produk pangan Anda terdaftar secara sah dan aman untuk dipasarkan. Kami akan membantu Anda melalui proses pendaftaran BPOM, memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan benar dan efisien.

TAGGED:Hukum PerusahaanPerizinan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?