Gunakan Jasa Hukumku!
Fenomena pecah kongsi hampir setiap tahun terjadi dalam dunia bisnis di Indonesia. Mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, bahkan tak jarang hubungan kerja sama yang awalnya solid akhirnya harus berakhir dan masing-masing pihak memilih jalan sendiri.
Pecah kongsi ini ada yang bisa diselesaikan dengan baik-baik, tapi banyak juga yang justru berujung pada sengketa panjang hingga masuk ke ranah hukum. Pertanyaannya, kenapa pecah kongsi bisa terjadi? Apa risikonya bagi bisnis? Dan bagaimana cara menyikapinya supaya tidak menimbulkan masalah lebih besar.
Pengertian dan Penyebab Umum Pecah Kongsi
Pecah kongsi adalah berakhirnya kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sebelumnya menjalankan usaha bersama. Setelah perpisahan, masing-masing pihak biasanya akan mengelola bisnisnya sendiri, baik membentuk badan usaha baru, menggunakan merek berbeda, maupun menjalankan strategi masing-masing.
Pecah kongsi tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor utama yang sering menjadi penyebabnya, yaitu:
1. Perbedaan Visi dan Misi
Kadang, tujuan awal kerja sama tampak sejalan, tetapi seiring waktu masing-masing pihak bisa punya arah yang berbeda. Misalnya, satu pihak ingin memperluas bisnis dengan cepat, sementara pihak lain lebih berhati-hati dan ingin fokus pada stabilitas jangka panjang. Ketidaksepahaman seperti ini bisa memicu konflik serius.
2. Masalah Keuangan
Uang adalah salah satu sumber utama ketegangan. Pembagian keuntungan yang dianggap tidak adil, kontribusi modal yang tidak seimbang, atau penggunaan dana yang tidak transparan sering menjadi pemicu perselisihan.
3. Perbedaan Gaya Manajemen
Setiap orang punya cara unik dalam menjalankan bisnis. Ada yang konservatif dan berhati-hati, ada pula yang agresif mengambil risiko. Perbedaan ini dapat menimbulkan gesekan dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
4. Kontribusi Tidak Seimbang
Jika salah satu pihak merasa bekerja lebih keras, sementara pihak lain tampak pasif, rasa ketidakadilan akan muncul. Lama-kelamaan, hal ini bisa merusak kepercayaan dan kerja sama.
5. Dominasi dalam Pengambilan Keputusan
Dalam kemitraan yang seharusnya egaliter, dominasi satu pihak dalam setiap keputusan strategis bisa menimbulkan frustrasi bagi pihak lain, yang merasa pendapatnya tidak dihargai.
6. Masalah Personal
Hubungan personal kadang memengaruhi hubungan bisnis. Konflik antar anggota keluarga, pasangan, atau teman dekat bisa merembet ke pengelolaan usaha, sehingga memicu pecah kongsi.
7. Ketidakpatuhan Hukum
Pelanggaran aturan atau praktik yang tidak sesuai hukum oleh salah satu pihak dapat membawa risiko bagi seluruh bisnis. Hal ini bisa meliputi utang, tuntutan hukum, atau bahkan sanksi pidana/perdata.
8. Komunikasi Buruk dan Faktor Eksternal
Salah paham akibat komunikasi yang tidak efektif, perubahan pasar, hingga kondisi ekonomi atau regulasi bisa memperparah ketegangan. Jika tidak dikelola dengan baik, faktor-faktor eksternal ini sering menjadi pemicu terakhir sebelum pecah kongsi terjadi.
Aspek Legalitas dalam Pecah Kongsi
Nah, pecah kongsi ini tidak hanya soal hubungan personal atau manajemen, tapi juga ada sisi hukumnya. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Pembagian aset dan kewajiban
Hal ini termasuk juga aset fisik, keuangan, hak kekayaan intelektual, hingga utang perusahaan. Aturan terkait ini bisa merujuk pada:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 142–152) – Mengatur prosedur pembubaran, likuidasi, dan kewajiban likuidator.
- KUHPerdata Pasal 1618–1652 – Mengatur persekutuan, termasuk ketentuan mengenai pembubaran persekutuan.
2. Hak atas merek dagang
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kepemilikan merek ditentukan oleh siapa yang pertama kali mendaftarkan (first to file). Jika pecah kongsi, pembagian atau penggunaan merek harus disepakati bersama.
3. Penyelesaian sengketa
Jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian bisa ditempuh lewat 2 jalur, yaitu jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
4. Prosedur penggabungan atau akuisisi
Dalam konteks pemutusan kemitraan yang melibatkan perusahaan, prosedur legalnya diatur di dalam:
- PP No. 27 Tahun 1998 – Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perusahaan.
- UU No. 5 Tahun 1999 – Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur merger, konsolidasi, atau akuisisi yang relevan.
5. Kepailitan dan restrukturisasi utang
Jika kemitraan menghadapi masalah keuangan, hal ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang isinya mengatur proses kepailitan dan restrukturisasi utang.
6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Untuk kemitraan UMKM, aturan pembinaan dan legalitas relevan terdapat pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang nengatur pembinaan, pengembangan, dan aspek legalitas pemutusan kemitraan usaha kecil dan menengah.
Contoh Kasus Pecah Kongsi: MS Glow
Salah satu contoh nyata yang cukup ramai di Indonesia adalah kasus MS Glow, brand kecantikan yang didirikan oleh Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari pada 2013. Awalnya, keduanya sukses membangun bisnis hingga dikenal luas di pasar kosmetik nasional.
Namun, pada 2024, hubungan keduanya pecah. Shandy bersama suaminya, Gilang Widya Pramana, mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Maharani tidak lagi memiliki hak atas merek MS Glow. Dasar klaim ini adalah kepemilikan merek yang lebih dulu terdaftar atas nama Shandy.
Merasa dirugikan, Maharani akhirnya mundur dari MS Glow dan melakukan rebranding dengan meluncurkan MS Cosmetic. Sengketa ini pun jadi sorotan publik, karena menunjukkan betapa pentingnya perlindungan merek dagang dalam bisnis.
Kasus MS Glow menegaskan kembali prinsip dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bahwa pemilik sah sebuah merek ditentukan berdasarkan siapa yang pertama kali mendaftarkan, bukan siapa yang pertama kali menggunakan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar tidak menunda pendaftaran merek dagangnya.
Cara Mengelola dan Mencegah Pecah Kongsi
Dari contoh kasus MS Glow, terlihat jelas bahwa pecah kongsi bisa menimbulkan risiko serius bagi bisnis, mulai dari hak merek hingga pengelolaan operasional. Untuk meminimalkan kemungkinan konflik dan menjaga kelancaran kerja sama, ada beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:
1. Selaraskan visi dan misi secara berkala – Pastikan semua mitra masih punya tujuan yang sama.
2. Tentukan peran dan tanggung jawab yang jelas – Supaya tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.
3. Buat perjanjian tertulis – Sertakan klausul tentang pembagian keuntungan, tanggung jawab, hingga mekanisme jika terjadi pecah kongsi.
4. Amankan hak kekayaan intelektual – Daftarkan merek, paten, atau desain industri atas nama entitas hukum yang jelas.
5. Siapkan mekanisme pembubaran formal – Seperti akta pembubaran, likuidasi, hingga pencatatan resmi ke instansi terkait.
6. Prioritaskan negosiasi dan mediasi – Konflik sebaiknya diselesaikan secara damai sebelum sampai ke pengadilan.
Kesimpulan
Dengan perlindungan hak merek yang jelas, pembagian aset yang tertib, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat, risiko konflik bisnis bisa diminimalkan dan proses transisi berjalan lebih lancar.
Konsultasikan segala kebutuhan hukum Anda bersama mitra advokat Hukumku untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan meminimalkan risiko konflik bisnis Anda!