• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pecah Kongsi dalam Bisnis: Penyebab, Risiko, dan Cara Mengelolanya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pecah Kongsi dalam Bisnis: Penyebab, Risiko, dan Cara Mengelolanya

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 25, 2025
8 Menit Baca
pecah kongsi
Bagikan
Ringkasan
  • Pecah kongsi bisa terjadi karena perbedaan visi, keuangan, atau gaya manajemen
  • Hukum mengatur pembagian aset, hak merek, dan penyelesaian sengketa
  • Risiko muncul jika hak kekayaan intelektual tidak jelas
  • Pencegahan dengan perjanjian tertulis, kesepakatan visi, dan mediasi

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

Fenomena pecah kongsi hampir setiap tahun terjadi dalam dunia bisnis di Indonesia. Mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, bahkan tak jarang hubungan kerja sama yang awalnya solid akhirnya harus berakhir dan masing-masing pihak memilih jalan sendiri.

Pecah kongsi ini ada yang bisa diselesaikan dengan baik-baik, tapi banyak juga yang justru berujung pada sengketa panjang hingga masuk ke ranah hukum. Pertanyaannya, kenapa pecah kongsi bisa terjadi? Apa risikonya bagi bisnis? Dan bagaimana cara menyikapinya supaya tidak menimbulkan masalah lebih besar.

Daftar Isi
  • Pengertian dan Penyebab Umum Pecah Kongsi
  • Aspek Legalitas dalam Pecah Kongsi
  • Contoh Kasus Pecah Kongsi: MS Glow
  • Cara Mengelola dan Mencegah Pecah Kongsi
  • Kesimpulan

Pengertian dan Penyebab Umum Pecah Kongsi

Pecah kongsi adalah berakhirnya kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sebelumnya menjalankan usaha bersama. Setelah perpisahan, masing-masing pihak biasanya akan mengelola bisnisnya sendiri, baik membentuk badan usaha baru, menggunakan merek berbeda, maupun menjalankan strategi masing-masing.

Pecah kongsi tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor utama yang sering menjadi penyebabnya, yaitu:

1. Perbedaan Visi dan Misi

Kadang, tujuan awal kerja sama tampak sejalan, tetapi seiring waktu masing-masing pihak bisa punya arah yang berbeda. Misalnya, satu pihak ingin memperluas bisnis dengan cepat, sementara pihak lain lebih berhati-hati dan ingin fokus pada stabilitas jangka panjang. Ketidaksepahaman seperti ini bisa memicu konflik serius.

2. Masalah Keuangan

Uang adalah salah satu sumber utama ketegangan. Pembagian keuntungan yang dianggap tidak adil, kontribusi modal yang tidak seimbang, atau penggunaan dana yang tidak transparan sering menjadi pemicu perselisihan.

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

3. Perbedaan Gaya Manajemen

Setiap orang punya cara unik dalam menjalankan bisnis. Ada yang konservatif dan berhati-hati, ada pula yang agresif mengambil risiko. Perbedaan ini dapat menimbulkan gesekan dalam pengambilan keputusan sehari-hari.

4. Kontribusi Tidak Seimbang

Jika salah satu pihak merasa bekerja lebih keras, sementara pihak lain tampak pasif, rasa ketidakadilan akan muncul. Lama-kelamaan, hal ini bisa merusak kepercayaan dan kerja sama.

5. Dominasi dalam Pengambilan Keputusan

Dalam kemitraan yang seharusnya egaliter, dominasi satu pihak dalam setiap keputusan strategis bisa menimbulkan frustrasi bagi pihak lain, yang merasa pendapatnya tidak dihargai.

6. Masalah Personal

Hubungan personal kadang memengaruhi hubungan bisnis. Konflik antar anggota keluarga, pasangan, atau teman dekat bisa merembet ke pengelolaan usaha, sehingga memicu pecah kongsi.

7. Ketidakpatuhan Hukum

Pelanggaran aturan atau praktik yang tidak sesuai hukum oleh salah satu pihak dapat membawa risiko bagi seluruh bisnis. Hal ini bisa meliputi utang, tuntutan hukum, atau bahkan sanksi pidana/perdata.

8. Komunikasi Buruk dan Faktor Eksternal

Salah paham akibat komunikasi yang tidak efektif, perubahan pasar, hingga kondisi ekonomi atau regulasi bisa memperparah ketegangan. Jika tidak dikelola dengan baik, faktor-faktor eksternal ini sering menjadi pemicu terakhir sebelum pecah kongsi terjadi.

Aspek Legalitas dalam Pecah Kongsi

Nah, pecah kongsi ini tidak hanya soal hubungan personal atau manajemen, tapi juga ada sisi hukumnya. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Pembagian aset dan kewajiban

Hal ini termasuk juga aset fisik, keuangan, hak kekayaan intelektual, hingga utang perusahaan. Aturan terkait ini bisa merujuk pada:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 142–152) – Mengatur prosedur pembubaran, likuidasi, dan kewajiban likuidator.
  • KUHPerdata Pasal 1618–1652 – Mengatur persekutuan, termasuk ketentuan mengenai pembubaran persekutuan.

2. Hak atas merek dagang

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kepemilikan merek ditentukan oleh siapa yang pertama kali mendaftarkan (first to file). Jika pecah kongsi, pembagian atau penggunaan merek harus disepakati bersama.

3. Penyelesaian sengketa

Jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian bisa ditempuh lewat 2 jalur, yaitu jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

4. Prosedur penggabungan atau akuisisi

Dalam konteks pemutusan kemitraan yang melibatkan perusahaan, prosedur legalnya diatur di dalam:

  • PP No. 27 Tahun 1998 – Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perusahaan.
  • UU No. 5 Tahun 1999 – Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur merger, konsolidasi, atau akuisisi yang relevan.

5. Kepailitan dan restrukturisasi utang

Jika kemitraan menghadapi masalah keuangan, hal ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang isinya mengatur proses kepailitan dan restrukturisasi utang.

6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Untuk kemitraan UMKM, aturan pembinaan dan legalitas relevan terdapat pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang nengatur pembinaan, pengembangan, dan aspek legalitas pemutusan kemitraan usaha kecil dan menengah.

Contoh Kasus Pecah Kongsi: MS Glow

Salah satu contoh nyata yang cukup ramai di Indonesia adalah kasus MS Glow, brand kecantikan yang didirikan oleh Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari pada 2013. Awalnya, keduanya sukses membangun bisnis hingga dikenal luas di pasar kosmetik nasional.

Namun, pada 2024, hubungan keduanya pecah. Shandy bersama suaminya, Gilang Widya Pramana, mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Maharani tidak lagi memiliki hak atas merek MS Glow. Dasar klaim ini adalah kepemilikan merek yang lebih dulu terdaftar atas nama Shandy.

Merasa dirugikan, Maharani akhirnya mundur dari MS Glow dan melakukan rebranding dengan meluncurkan MS Cosmetic. Sengketa ini pun jadi sorotan publik, karena menunjukkan betapa pentingnya perlindungan merek dagang dalam bisnis.

Kasus MS Glow menegaskan kembali prinsip dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bahwa pemilik sah sebuah merek ditentukan berdasarkan siapa yang pertama kali mendaftarkan, bukan siapa yang pertama kali menggunakan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar tidak menunda pendaftaran merek dagangnya.

Cara Mengelola dan Mencegah Pecah Kongsi

Dari contoh kasus MS Glow, terlihat jelas bahwa pecah kongsi bisa menimbulkan risiko serius bagi bisnis, mulai dari hak merek hingga pengelolaan operasional. Untuk meminimalkan kemungkinan konflik dan menjaga kelancaran kerja sama, ada beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:

1. Selaraskan visi dan misi secara berkala – Pastikan semua mitra masih punya tujuan yang sama.

2. Tentukan peran dan tanggung jawab yang jelas – Supaya tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.

3. Buat perjanjian tertulis – Sertakan klausul tentang pembagian keuntungan, tanggung jawab, hingga mekanisme jika terjadi pecah kongsi.

4. Amankan hak kekayaan intelektual – Daftarkan merek, paten, atau desain industri atas nama entitas hukum yang jelas.

5. Siapkan mekanisme pembubaran formal – Seperti akta pembubaran, likuidasi, hingga pencatatan resmi ke instansi terkait.

6. Prioritaskan negosiasi dan mediasi – Konflik sebaiknya diselesaikan secara damai sebelum sampai ke pengadilan.

Kesimpulan

Dengan perlindungan hak merek yang jelas, pembagian aset yang tertib, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat, risiko konflik bisnis bisa diminimalkan dan proses transisi berjalan lebih lancar.

Konsultasikan segala kebutuhan hukum Anda bersama mitra advokat Hukumku untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan meminimalkan risiko konflik bisnis Anda!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?