top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Pemahaman Surat Somasi: Pengertian dan Dasar Hukum di Indonesia

Diperbarui: 8 Mar



Foto: Hukumku


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Somasi menurut Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Adapun tujuan diberikannya somasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. 


Tindakan somasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi dapat dilakukan secara individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). 


Berikut merupakan contoh tindakan yang memerlukan somasi: 

  • Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur;

  • Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya adalah dengan itikad baik;

  • Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya. 


Dasar hukum somasi dapat dilihat dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenisnya, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 


Menurut Jonaedi Efendi, tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi. Akan tetapi, pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditunjuk, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. 


Senada dengan hal tersebut, ada 3 hal yang harus dimuat dalam somasi, antara lain adalah: 

  1. Hal yang harus dituntut;

  2. Dasar tuntutannya;

  3. Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut. 


Meskipun tidak ada aturan baku, dalam hal pembuatan surat somasi harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Tuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi;

  2. Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan maupun instansi;

  3. Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut;

  4. Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa terpenuhi prestasi yang dituntut;

  5. Bubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.. 


Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat somasi. Hal tersebut adalah menyampaikan latar belakang permasalahan di dalam surat somasi, menyatakan perintah atau teguran, permintaan surat somasi dengan jelas, dan memberikan ruang negosiasi. 


Setelah surat somasi telah selesai dibuat dan disampaikan, pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. 


Hukumku menyediakan berbagai macam layanan hukum termasuk pembuatan surat somasi dengan harga para mitra Advokat berkualitas kami dimulai di Rp. 1 juta! Biaya ini sudah termasuk konsultasi dan pengiriman surat somasi kepada pihak yang dituju!


Tunggu apalagi? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua 

Comments


bottom of page