Foto: Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Pengacara kondang yaitu Hotman Paris Hutapea yang tergabung dengan tim hukum Prabowo-Gibran siap untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2024 (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hotman mengatakan Prabowo merupakan kliennya sejak puluhan tahun lalu. Hotman mangaku bersedia bergabung ke tim hukum Prabowo-Gibran sebagai bentuk komitmennya kepada klien.
Mereka yang tergabung ke dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran selain Hotman Paris Hutapea yaitu ada Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, hingga OC Kaligis.
Para advokat tersebut berkumpul di Hotel Pullman, Jakarta pada Minggu (24/03/2024) sore.
Tim pengacara ini akan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Kegiatan rapat dan buka puasa bersama bertujuan untuk koordinasi serta pembahasan substansi dan strategi menghadapi permohonan PHPU dari pasangan capres dan cawapres 01 dan 03 ke MK,” ujar Yusril, Senin (25/03/2024)
“Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan permohonan ke MK untuk diterima dan ditetapkan sebagai pihak terkait guna membantah permohonan dari paslon 01 dan 03,” sambung Yusril.
Hotman Paris pun menghimbau agar gugatan sengketa Pemilu tersebut harus dihadapi dengan kepala dingin.
“Jadi imbauan saya agar sesama pengacara marilah kita berdebat secara kepala dingin, kita tetap putra bangsa, putri bangsa, mari berdebat hukum secara penuh cinta kasih,” ujar Hotman.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anis-Muhaimin mendapatkan suara 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari suara sah nasional. Kemudian, Ganja-Mahfud hanya mendapatkan suara 27.040.878 atau sekitar 16,47 persen dari suara sah nasional.
Sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Catatan
Berdasarkan peraturan di Indonesia, Sengketa Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
댓글