• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Pengalihan Kepemilikan Saham dan Prosedurnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Pengalihan Kepemilikan Saham dan Prosedurnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 3, 2025
6 Menit Baca
Memahami Pengalihan Kepemilikan Saham dan Prosedurnya
Bagikan

Pengalihan saham merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis dan investasi. Namun, banyak yang belum memahami bahwa pengalihan saham tidak selalu harus melalui transaksi jual beli. Pengalihan saham tanpa jual beli bisa dilakukan melalui proses hibah, pengambilalihan, atau pewarisan. 

Artikel kali ini akan membahas secara rinci tentang pengalihan saham, termasuk prosedur, syarat, dan berbagai metode yang bisa digunakan, termasuk pengalihan saham tanpa jual beli. Yuk, simak bersama.

Daftar Isi
Apakah Kepemilikan Saham Bisa Dialihkan?Syarat Pengalihan Kepemilikan SahamProsedur Pengalihan SahamPengalihan Saham Tanpa Jual Beli, Apakah Sah?Penutup

Apakah Kepemilikan Saham Bisa Dialihkan?

Kepemilikan saham memang bisa dialihkan dari satu pihak ke pihak lain. Ada berbagai cara untuk melakukannya, seperti melalui penjualan saham, pemberian saham sebagai hadiah, pewarisan saham, atau bahkan melalui mekanisme yang lebih kompleks seperti merger atau akuisisi. 

Dalam konteks ini, pengalihan saham tanpa jual beli menjadi topik yang menarik. Hal ini dikarenakan cara pengalihan saham tanpa jual beli bisa menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan kepemilikan saham. Ini bisa dilakukan melalui surat pengalihan saham yang sah, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Syarat Pengalihan Kepemilikan Saham

Untuk mengalihkan kepemilikan saham, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan:

1. Dokumen Pengalihan Saham

Ini mencakup surat pengalihan saham, sertifikat saham asli, dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh perusahaan dan otoritas terkait.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

2. Persetujuan Pihak Terkait

Pengalihan saham sering kali memerlukan persetujuan dari dewan direksi atau pemegang saham mayoritas, terutama jika ada klausul dalam anggaran dasar perusahaan yang mengatur hal tersebut.

3. Pendaftaran Pengalihan

Setelah dokumen lengkap dan persetujuan diperoleh, pengalihan saham harus didaftarkan dalam buku daftar pemegang saham perusahaan untuk sah secara hukum.

4. Pembayaran Pajak

Pengalihan saham mungkin dikenakan pajak tertentu yang harus dibayar sebelum proses pengalihan dapat diselesaikan.

Prosedur Pengalihan Saham

Proses pengalihan saham memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti secara tertib untuk memastikan kepatuhan hukum dan administratif. Berikut adalah langkah-langkah dalam prosedur pengalihan saham:

1. Menyusun Dokumen Pengalihan

Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat pengalihan saham yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima.

2. Mendapatkan Persetujuan

Ajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari dewan direksi atau pemegang saham mayoritas, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

3. Pendaftaran Pengalihan

Setelah persetujuan diperoleh, daftarkan pengalihan saham tersebut dalam buku daftar pemegang saham perusahaan.

4. Pembayaran Pajak

Lakukan pembayaran pajak yang dikenakan (jika ada) dan pastikan bukti pembayaran disertakan dalam dokumentasi pengalihan.

5. Konfirmasi Pengalihan

Setelah semua langkah di atas selesai, konfirmasi pengalihan saham secara resmi dan pastikan perubahan kepemilikan tercatat dalam catatan perusahaan.

Pengalihan Saham Tanpa Jual Beli, Apakah Sah?

Pengalihan saham tanpa transaksi jual beli sah secara hukum, asalkan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku. Ini bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti pemberian saham sebagai hadiah, pewarisan saham, atau pengalihan saham dalam rangka restrukturisasi perusahaan. 

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat pengalihan saham, disiapkan dengan benar dan semua persetujuan yang diperlukan diperoleh.

Dasar hukum yang mengatur tentang pengalihan saham ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut.  

Pasal 55: Dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56: (1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak; (2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan: (3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Khusus …

Pasal 57: (1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan pemindahan hak atas saham yaitu: a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 58: Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual kepada pihak ketiga

Pasal 59: Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya, harus diberikan secara tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak atas saham tersebut

Penutup

Dalam menjalani proses pengalihan saham, terutama yang melibatkan metode tanpa jual beli, sangat penting untuk mendapatkan konsultasi hukum yang tepat. Kesalahan dalam proses ini bisa berakibat serius, termasuk potensi sengketa hukum dan kerugian finansial.

Platform Hukumku menyediakan jasa konsultasi advokat terpercaya yang dapat membantu Anda dalam setiap langkah proses pengalihan saham. Dengan Hukumku, Anda dapat memastikan bahwa semua aspek hukum dan administratif ditangani dengan benar, sehingga Anda dapat menjalani proses pengalihan saham dengan tenang dan tanpa hambatan.

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Desember 16, 2025
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?