top of page

Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan Dalam Perjanjian Pranikah

Foto: Hukumku


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak melakukan pernikahan dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.


Soetojo Prawirohamidjojo, mengatakan bahwa perjanjian pranikah adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pranikah mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan pasangan suami istri. 


Perjanjian pranikah diperlukan apabila dalam kondisi sebagai berikut: 

  1. Jika terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar salah satu pihak.

  2. Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar.

  3. Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, perjanjian dibuat agar pihak lainnya pailit. 

  4. Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum kawin dan hendak bertanggung jawab sendiri. 


Perjanjian Pranikah Secara Hukum 


Aturan mengenai pembuatan perjanjian pranikah dimuat dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan. Dalam Pasal 139 KUHPerdata, menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian pranikah dapat menyimpang dari peraturan undang-undang terkait harta bersama. Hal ini diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku. 


Pasal 35 UU Perkawinan, menerangkan bahwa harta bersama dapat dikesampingkan dengan meliputi dua hal berikut: 

  1. Harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan;

  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. 


Ketentuan dalam UU Perkawinan menerangkan pula bahwa pembuatan perjanjian pranikah dapat dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan, dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan. 


Perjanjian pranikah sifatnya adalah opsional, tidak wajib dibuat jika tidak diinginkan. Namun, tanpa ada perjanjian pranikah dalam Pasal 146 KUHPerdata menerangkan bahwa hasil-hasil pendapatan istri masuk dalam penguasaan suaminya. 


Isi Perjanjian Pranikah


Terkait pembuatan isi perjanjian pranikah, ada empat hal yang termuat dan perlu dipertimbangkan antara lain:

  1. Keterbukaan, kedua belah pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga akan menikah. Keterbukaan tersebut meliputi, harta bawaan masing-masing dan potensi harta yang akan menambah saat bersama. 

  2. Kerelaan, kedua belah pihak haruslah saling rela menyetujui isi dan mau menandatangani tanpa paksaan.

  3. Bantuan pihak objektif, bantuan dari pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan dapat menjaga objektivitas perjanjian sehingga isinya akan dibuat adil bagi kedua belah pihak. 

  4. Dibuat oleh notaris, perjanjian pranikah sebaiknya dibuat dan disahkan oleh notaris dan perjanjian harus dicatatkan dan disahkan pula dengan pegawai KUA dan catatan sipil.


Isi Perjanjian Pranikah yang Dilarang Hukum


Dalam KUHPerdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud yaitu sebagai berikut : 

  1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 139 KUHPerdata)

  2. Tidak boleh mengurangi hak suami (Pasal 140 KUHPerdata)

  3. Tidak boleh mengatur warisan (Pasal 141 KUHPerdata)

  4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang (Pasal 142 KUHPerdata)

  5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukuim perkawinan (Pasal 143 KUHPerdata)



Anda memiliki pertanyaan atau permasalahan legal seputar pernikahan? Segera download aplikasi kami dan temukan solusi permasalahan legalmu!





bottom of page