Tindakan penggelapan uang menjadi salah satu kejahatan yang bisa berujung pada hukuman pidana, jika kita mengacu Pasal 374 KUHP. Penggelapan karena ada hubungan kerja misalnya, bisa dipidana penjara maksimal lima tahun.
Solusi kasus penggelapan uang bisa diselesaikan lewat jalur hukum, sesuai ketentuan pasal penggelapan uang yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lantas, apa itu tindakan penggelapan uang?
Artikel ini membahas definisi apa itu tindakan penggelapan uang, apa saja jenis-jenis tindakan penggelapan uang, modus yang biasa dilakukan pelaku, hukuman penggelapan uang, dan contoh kasus penggelapan uang di Indonesia.
Apa Itu Tindakan Penggelapan Uang?
Sebelum membahas lebih jauh terkait definisi penggelapan uang, penggelapan sendiri dijelaskan artinya melalui Pasal 372 KUHP. Penggelapan adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja, di mana seseorang melawan hukum memiliki sebagian atau keseluruhan barang orang lain yang ada dalam kekuasaannya.
Adapun penggelapan uang atau penggelapan dana termasuk dalam kategori di atas. Tindakan penggelapan uang terjadi ketika ada seseorang atau oknum tertentu yang mengambil uang orang lain ketika diberikan kepercayaan.
Kasus ini secara general bisa kita pantau dari seseorang yang diberikan kuasa untuk mengatur uang perusahaan. Namun, orang tersebut malah berusaha mengambil atau menyembunyikan separuh dan/atau keseluruhan harta yang bukan miliknya itu.
Apa Saja Jenis-Jenis Tindakan Penggelapan Uang?
Pasal penggelapan uang mengatur pula berbagai jenis tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk penggelapan. Di antaranya terdapat penggelapan biasa, penggelapan ringan, dan penggelapan dengan pemberatan.
Jenis penggelapan uang biasa terjadi ketika seseorang melanggar Pasal 372 KUHP (berlaku saat ini) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku mulai 2026).
Adapun penggelapan ini dilakukan atas barang “yang bukan kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Kemudian, Pasal 373 KUHP menerangkan tentang jenis tindakan penggelapan uang ringan. Bentuk penggelapan dilakukan untuk “yang digelapkan bukan ternak dan harganya tak lebih dari dua puluh lima rupiah”.
Sementara itu, jenis penggelapan uang dengan pemberatan diatur melalui Pasal 374 KUHP. Tindakan yang masuk kategori ini mencakup penggelapan akibat adanya “hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
Apa Saja Jenis Modus untuk Tindakan Penggelapan Uang?
Kasus penggelapan uang dapat dilakukan oknum tertentu lewat berbagai macam modus. Misalnya pemalsuan dokumen, pencatatan palsu, penggunaan rekening bank fiktif, pencatatan ganda, pembayaran fiktif, penggelapan kas kecil, dan penggelapan melalui supplier atau vendor.
Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing modus untuk tindakan penggelapan uang tersebut.
1. Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan dokumen atau surat berharga untuk diuangkan bisa berpotensi terjadi dan menjadi salah satu modus penggelapan uang. Seseorang yang memalsukan dokumen untuk mengambil uang orang lain dapat dianggap menggelapkan dana.
2. Pencatatan Palsu
Kasus penggelapan uang dengan pencatatan palsu berkemungkinan terjadi ketika seseorang menambahkan tambahan dana atau melebih-lebihkan harga suatu barang. Padahal uang yang sisa yang dikeluarkan dipakai untuk keperluan pribadinya.
3. Penggunaan Rekening Bank Fiktif
Modus penggelapan uang lain dapat terjadi, seseorang bisa saja mengakalinya lewat penggunaan rekening bank fiktif. Solusi kasus penggelapan uang ini dapat ditelusuri cashflownya melibatkan ahli teknologi.
4. Pencatatan Ganda
Uang yang diambil karena pencatatan ganda, di mana dana yang seharusnya dikeluarkan utuh malah menjadi dua kali lipat. Hampir mirip dengan pencatatan palsu, kasus yang merugikan ini juga termasuk penggelapan uang.
5. Pembayaran Fiktif
Penggelapan uang lewat pembayaran fiktif hampir serupa dengan penggunaan rekening bank fiktif. Seseorang memalsukan pembayaran tertentu kepada pihak lain, kemudian mencatatnya sebagai pengeluaran.
6. Penggelapan Kas Kecil
Istilah kas kecil, kerap disebut juga dengan “petty cash”, tidak luput dari modus tindakan penggelapan uang karena jumlahnya yang sedikit. Kendati nominalnya kecil, hilangnya kas kecil termasuk kasus penggelapan uang.
7. Penggelapan Melalui Supplier atau Vendor
Kasus penggelapan uang melalui supplier atau vendor kemungkinan bisa dilakukan oleh oknum pemegang kuasa. Penggelapan dilakukan dengan melibatkan vendor, misalnya menambah harga atau jumlah barang meskipun aslinya tidak sebanyak itu kebutuhannya.
Apa Hukuman yang Diterima oleh Pelaku Penggelapan Uang?
Hukuman penggelapan uang diatur dalam Buku Kesatu KUHP Bab XXIV Pasal 372-377. Mereka yang melakukan tindakan penggelapan uang biasa misalnya, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun kasus penggelapan ringan diberikan hukuman pidana penjara terlama tiga bulan dan/atau denda maksimal dua ratus lima puluh rupiah. Berbeda dengan itu, hukuman penggelapan uang dengan pemberatan diatur lewat sejumlah kategori.
Sebut Pasal 374 KUHP, menjelaskan bahwa ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian, Pasal 375 KUHP menerapkan pidana penjara maksimal enam tahun untuk penggelapan yang dilakukan “wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan”.
Ketentuan hukuman penggelapan uang di atas masih berlaku sampai UU KUHP No 1 Tahun 2023 diterapkan. Adapun penerapan aturan hukuman terbaru itu baru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Apa Saja Contoh Kasus Penggelapan Uang di Indonesia?
Solusi kasus penggelapan uang dapat kita lihat dari contoh kasus penggelapan uang di Indonesia. Berikut ini dua contoh tindakan pidana tersebut.
1. Penggelapan Dana Direktur Pemasaran PT Ilwi Abadi Indonesia
Salah satu permasalahan tindakan ini pernah terjadi di Surabaya, di mana Direktur Pemasaran PT Ilwi Abadi Indonesia yang menggelapkan uang perusahaan.
Pria dengan inisial BM itu melakukan tindakan penggelapan uang dengan menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu. Kemudian, ia juga membuat rekening bank fiktif memakai identitas palsu tersebut.
Bukan hanya itu, lelaki tersebut juga membentuk perusahaan fiktif bernama PT Mitra Artha Pratama. Pemalsuan pesanan dari perusahaan fiktif ke PT Ilwi Abadi pun dilakukan olehnya. Pesanan tersebut dikirim ke toko yang sebelumnya sudah pesan produk ke PT Ilwi Abadi.
Toko yang telah memesan melakukan pembayaran dengan semestinya, namun tujuannya adalah rekening bank perusahaan fiktif. Kerugian yang dihasilkan oleh tindakan BM ini mencapai 6 miliar rupiah.
Sebagaimana dikutip dari Polrestabes Surabaya, laporan mengenai kasus penggelapan uang ini dilaporkan ke Unit Tipiter Satreskrim kotanya. BM pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, meskipun artikel terkait tidak menyebutkan hukuman yang dijatuhkan.
2. Penggelapan Dana Oleh Seorang Karyawan di Sleman
Selain contoh kasus pertama, seorang Sales dan Penagihan Penjualan perusahaan berinisial PB melakukan tindakan yang hampir mirip pada 2023 lalu. Pria itu bermodus memalsukan data pelanggan dan melakukan pemesanan fiktif.
Sebagai orang yang berkuasa atau faktur penjualan, PB menggunakan dokumen tersebut untuk mengambil barang di gudang. Alih-alih menjual, pria yang sudah melakukan pemesanan fiktif ini menjual barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tunggakan pembayaran dari pemesanan palsu menjadi kerugian bagi perusahaan, totalnya mencapai 123,8 juta rupiah. Lantaran kehilangan uang dengan nominal yang cukup besar, perusahaan melapor ke pihak berwenang.
Dikutip dari Polresta Sleman, pelaku dijerat oleh pasal 378 KUHP (penipuan) dan 374 KUHP (penggelapan). Adapun ancaman pidana yang dijatuhkan adalah penjara dalam kurun waktu empat tahun.
Kesimpulan
Tindakan penggelapan uang merupakan pengambilan seluruh atau sebagian harta kekayaan orang lain untuk kepentingan pribadi. Adapun jenis tindakan ini dikelompokkan menjadi penggelapan biasa, ringan, dan penggelapan dengan pemberatan.
Sementara itu, modus tindakan penggelapan uang bisa dilakukan oknum lewat berbagai macam cara. Mulai dari pemalsuan dokumen, penggunaan rekening bank palsu, pencatatan fiktif, pencatatan ganda, penggelapan petty cash, hingga penggelapan lewat vendor.
Hukuman penggelapan uang dibedakan sesuai masing-masing jenis tindakannya. Di antaranya bisa dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun (penggelapan biasa), tiga bulan (penggelapan ringan), lima tahun (dengan pemberatan), dan enam tahun (wali pengampu maupun pengurus wasiat/yayasan).
Sejumlah denda juga bisa ditetapkan untuk mereka yang melanggar kasus penggelapan dana. Adapun UU No 1 Tahun 2023, membahas juga kebijakan terbaru dan berbeda terkait penggelapan uang, akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Comments