
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Komjen Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa pengguna narkoba bisa bebas dari jerat hukum asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Kepala BNN yang mulai menjabat pada 8 Desember 2023 itu juga menekankan dan menjamin bahwa pengguna narkoba yang melapor sukarela tidak kan diproses secara hukum.
"Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," kata Marthinus di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Hukum Pidana di Indonesia
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga pengguna narkoba, bisa langsung melapor ke IPWL agar bisa segera direhabilitasi.
"Agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," tambah Marthinus.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polkam Budi Gunawan juga meminta kepada orang tua agar jangan ragu meminta bantuan jika anaknya terjerat barang haram tersebut.
"Orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah putra-putrinya mencoba menggunakan narkoba atau korban pengguna narkoba, oleh karenanya jangan ragu ragu meminta bantuan kita, khususnya BNN, jika anak ternyata putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba," tutup Budi.
Narkoba dan Jerat Hukumnya
Sebagai informasi, tindak pidana khusus narkoba diatur dalam Undang-Undang. Bagi pengguna, pengedar, dan penyalah gunaan obat terlarang dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009. Indonesia memiliki sistem hukum yang sangat ketat terhadap narkotika dengan hukuman mulai dari rehabilitasi, penjara, hingga hukuman mati tergantung pada tingkat pelanggaran. Pengguna narkotika ringan bisa mendapatkan rehabilitasi, tetapi pengedar dan bandar menghadapi hukuman berat, termasuk hukuman mati.