• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
6 Menit Baca
Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia
Bagikan

Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) Indonesia resmi mengumumkan managing directors untuk melengkapi jajaran kepengurusan bersama badan, dewan komite, dan sejumlah tokoh internasional sebagai dewan penasehat pada, Senin (24/3). Struktur organisasi yang sudah lengkap ini, semakin memantapkan Danantara Indonesia untuk mengambil peran signifikan dalam memaksimalkan investasi dan mengakselerasi transformasi ekonomi Nusantara.

Menurut Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, dibutuhkan langkah yang tepat untuk mengeksekusi strategi yang akan dibuat kedepan. Rosan juga menegaskan bahwa tim yang telah ditunjuk ini, memiliki kesiapan untuk menghadapi tantangan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Daftar Isi
Jajaran Pengurus Danantara IndonesiaPengelolaan BUMN Kini Resmi Pindah ke Danantara IndonesiaDasar Hukum Pembentukan DanantaraPentingnya Danantara untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi dan Investasi Nasional Menurut Para Ahli

“Harapan publik akan Danantara Indonesia sangat tinggi, sehingga sejak hari pertama tim ini harus segera bekerja untuk mewujudkan visi besar kami.

Dengan telah terpilihnya jajaran eksekutif Danantara Indonesia dan seluruh proses pemindahan operasional (inbreng) BUMN yang telah selesai, Danantara Indonesia berkomitmen menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru dengan prinsip trust, transparency, dan transformation. Dengan sinergi dan kerja keras, kami yakin dapat memberikan dampak seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia,” ujar Rosan.

Jajaran Pengurus Danantara Indonesia

Dewan Pengawas

  • Ketua: Erick Thohir
  • Wakil Ketua: Muliaman Hadad
  • Anggota: Para Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dewan Pengarah

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum
  • Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
  • Joko Widodo (Jokowi)

Dewan Penasihat Internasional

  • Ray Dalio
  • Helman Sitohang
  • Jeffrey Sachs
  • Chapman Taylor
  • Thaksin Shinawatra

Board of Danantara

  • Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani
  • Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria
  • Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir

Managing Directors of Danantara

  • Robertus Billitea
  • Lieng-Seng Wee
  • Arief  Budiman
  • Ali Setiawan
  • Mohamad Al-Arief
  • Rohan Hafas
  • Ahmad Hidayat
  • Sanjay Bharwani
  • Reza Siregar
  • Ivy Santoso

Pengelolaan BUMN Kini Resmi Pindah ke Danantara Indonesia

Danantara Indonesia juga mengumumkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan seluruh BUMN telah resmi berpindah tangan ke Danantara menggunakan mekanisme inbreng. COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyambut positif atas selesainya proses pembentukan jajaran pengelola.

Baca Juga: 11 Poin RUU BUMN

“Dengan selesainya proses ini, Danantara Indonesia telah dapat menjalankan peran strategisnya untuk mendorong pertumbuhan BUMN yang berdaya saing global. Konsolidasi ini akan membantu akses terhadap sumber daya dan modal yang lebih besar, memungkinkan ekspansi dan pertumbuhan bisnis BUMN, sehingga pada akhirnya BUMN dapat menjadi perusahaan kelas dunia.” ujar Dony melalui siaran pers yang diterima Tim Penulis Hukumku, Senin (24/03).

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Danantara Indonesia merupakan badan investasi strategis yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lembaga independen yang berjalan di bawah naungan Presiden ini, memiliki mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN guna mendukung pencapaian misi Asta Cita.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, Danantara memiliki tugas untuk mengelola dividen dan atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang dan/atau Badan. Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual. Meski demikian, Danantara memiliki peran dan fungsi yang berbeda dari Kementerian BUMN. Lembaga baru ini bertanggung jawab dalam mengelola investasi yang berada di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembentukan lembaga ini juga didasarkan pada beberapa regulasi hukum yang menjadi landasan operasionalnya. Berikut adalah penjelasan dasar hukum pembentukan Danantara dan referensi undang-undang terkait.

UU Nomor 1 Tahun 2025

Regulasi yang menjadi dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025

Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Danantara. PP ini menetapkan struktur organisasi Danantara, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, serta mekanisme pengelolaan investasi dan aset negara. PP ini mulai berlaku pada 24 Februari 2025.

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025

Untuk melengkapi struktur organisasi Danantara, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara. Keppres ini bertujuan memastikan bahwa Danantara dikelola oleh individu-individu yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Pentingnya Danantara untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi dan Investasi Nasional Menurut Para Ahli

Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute dan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, menilai bahwa Danantara merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan Indonesia. “Danantara adalah inovasi dalam pengelolaan aset negara yang tidak hanya akan memastikan aset ini lebih produktif, tetapi juga akan memberikan dampak besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan Danantara, kita bisa melihat investasi negara dikelola lebih strategis dan terukur.”

Eddy Junarsin, seorang ekonom Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan program ini harusnya sudah didesain dan diimplementasikan sejak lama, namun sayangnya diluncurkan di momentum yang kurang kondusif. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah diterpa berbagai isu sosial-politik dari berbagai program yang diperdebatkan publik seperti program efisiensi anggaran, makan bergizi gratis, revisi  UU Minerba, dan lain-lain.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?