• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

RUU BUMN Segera Disahkan, Ini 11 Poin Perubahannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada 1 Februari 2025.

Ketua Panitia Kerja (Panja), Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo, menyatakan bahwa sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2025, Panja telah membahas 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tetap sama dengan UU sebelumnya serta 11 DIM perubahan yang disetujui pada 31 Januari 2025, sebagaimana dilansir dari Tempo.

Sebelas perubahan utama yang disepakati meliputi:

  1. Mengakomodasi tugas BUMN agar lebih optimal dan sesuai regulasi.
  2. Menambahkan definisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.
  3. Termasuk Danantara, Holding Investasi, dan mekanisme restrukturisasi serta privatisasi BUMN.
  4. Menegaskan prinsip bisnis yang digunakan dalam pengambilan keputusan di BUMN.
  5. Memastikan pengelolaan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  6. Mewajibkan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta meningkatkan representasi perempuan di jabatan strategis.
  7. Mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pendirian anak usaha BUMN.
  8. Memperjelas aturan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.
  9. Menetapkan kriteria dan mekanisme privatisasi BUMN.
  10. Mengatur peran Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  11. Mewajibkan BUMN membina, melatih, serta berkolaborasi dengan UMKM dan koperasi, terutama di wilayah sekitar operasional BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa RUU ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025.

Menteri BUMN, Erick Tohir, juga sempat mengatakan bahwa RUU BUMN ini akan menjadi dasar untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagaimana Tim Penulis Hukumku lansir dari CNBC Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratan Andi Atgas, menyampaikan beberapa hal terkait pokok penting dalam RUU perihal perubahan ketiga UU 19/2023 antara lain:

Baca Juga

peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
  • Pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
  • Pendirian dan pembentukan BPI Danantara untuk optimialisasi pengelolaan dividedn BUMN.
  • Penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan kordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

4 Menit Baca
news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca
Regulation No. 5 of 2025
news

Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis

5 Menit Baca
news

Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?