Bagi pelaku usaha maupun investor yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, perubahan regulasi yang terjadi secara tiba-tiba tentu menjadi tantangan tersendiri. Hal ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan dapat berdampak signifikan pada tertundanya proyek, hilangnya insentif, hingga pencabutan izin usaha secara sepihak oleh negara. Padahal, modal telah disalurkan, legalitas usaha telah dikantongi, tenaga kerja telah direkrut, dan kontrak dengan mitra bisnis tengah berjalan. Pertanyaannya, apakah pelaku usaha harus pasrah menerima kerugian tersebut, atau adakah jalur hukum yang dapat ditempuh?
Hukum di Indonesia secara tegas menyediakan sejumlah hak serta mekanisme hukum yang sah guna melindungi pelaku usaha dan investor yang dirugikan akibat perubahan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara mendalam hak-hak hukum tersebut, beserta dasar hukum dan contoh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengapa Perubahan Regulasi Bisa Berujung Sengketa?
Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah baik berupa pencabutan izin, revisi insentif pajak, penyesuaian tata ruang, maupun pembatalan sepihak atas keputusan tata usaha negara memang kerap terjadi ketika terjadi karena pergantian pejabat maupun disebabkan perubahan arah kebijakan pusat, atau evaluasi ulang terhadap kawasan industri.
Di Morowali, misalnya, Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat sejumlah sengketa yang bermula dari pencabutan atau pembatalan izin usaha pertambangan oleh Bupati, seperti perkara CV Selaras Maju, PT Amanat Sepuh Lestari, dan PT Sumber Jati Pratama Selatan melawan Bupati Morowali Utara terkait Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang mereka pegang.
Pola serupa juga terjadi di berbagai daerah lain terhadap keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM. Misalnya pencabutan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan terhadap PT Toshida Indonesia yang pada akhirnya harus diselesaikan di meja hijau.
Penting untuk diketahui bahwa masalahnya bukan pada kewenangan pemerintah untuk mengubah kebijakan sewenang-wenang, melainkan itu memang hak prerogatif negara dalam mengatur perekonomian.
Masalah muncul ketika perubahan itu dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa memperhatikan hak-hak yang sudah melekat pada pelaku usaha, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hak Pelaku Usaha Tidak Berhenti Ketika Regulasi Berubah
Ada beberapa fondasi hukum yang melindungi pelaku usaha dan investor dari dampak buruk perubahan regulasi:
- Jaminan kepastian hukum dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip ini menjadi payung bagi seluruh perlindungan investasi di Indonesia.
- UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU ini menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlakuan yang sama kepada penanam modal, tidak melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan modal secara sepihak kecuali diatur undang-undang, serta wajib memberikan kompensasi yang layak apabila hal itu terjadi.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini mewajibkan setiap pejabat pemerintahan mengikuti Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang, sebelum menerbitkan atau mencabut suatu keputusan tata usaha negara (KTUN). Pelanggaran terhadap asas ini menjadi dasar kuat untuk membatalkan keputusan yang merugikan pelaku usaha.
Jalur Hukum yang Tersedia bagi Pelaku Usaha
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika kerugian timbul dari keputusan atau tindakan faktual pejabat pemerintahan, misalnya pencabutan izin usaha, pembatalan izin lokasi, atau penolakan perpanjangan izin , maka pelaku usaha dapat mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa jalur ini efektif digunakan pelaku usaha. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 PK/TUN/2018, Mahkamah Agung membatalkan putusan pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal terhadap PT Sea World Indonesia karena dinilai tidak sah. Contoh lain, Dalam perkara tata usaha negara yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 K/TUN/2021, PT Gaharu Kapita Indonesia bertindak sebagai pihak yang menggugat keputusan administratif berupa pencabutan izin usaha yang ditujukan kepadanya.
Sengketa tersebut timbul karena penggugat menilai tindakan pencabutan izin tersebut menimbulkan kerugian hukum dan karenanya perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara, sedangkan objek yang disengketakan pada pokoknya adalah surat keputusan pencabutan izin usaha yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang.
Dalam perkembangan perkaranya, sengketa tersebut berlanjut sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan pada tahap itu Mahkamah Agung menangguhkan pelaksanaan surat keputusan pencabutan izin usaha atas nama PT Gaharu Kapita Indonesia sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH oleh Penguasa)
Apabila tindakan pemerintah bukan berupa keputusan tertulis formal, melainkan tindakan faktual misalnya pernyataan sepihak melalui siaran pers, penghentian paksa kegiatan usaha, atau kelalaian dalam menindaklanjuti permohonan, pelaku usaha dapat menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Berbagai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menunjukan bahwa pelaku usaha dapat mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini pemerintah. Misalnya saja dalam Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 PK/PDT/2003, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap tindakan pemerintah yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.
Untuk perkara yang timbul dari keputusan tata usaha negara, sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kewenangan mengadili gugatan semacam ini secara bertahap dialihkan ke PTUN, meski dalam praktiknya sebagian masih diperiksa Pengadilan Negeri.
Agar gugatan PMH oleh Penguasa dikabulkan dapat dikabulkan oleh Pengadilan yang berwenang maka pelaku usaha setidaknya harus membuktikan lima unsur yaitu adanya perbuatan; perbuatan itu melawan hukum; ada unsur kesalahan pada pihak pemerintah; timbul kerugian nyata; dan ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang diderita.
Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung
Jika yang bermasalah bukan keputusan individual, melainkan norma dalam undang-undang atau peraturan di bawahnya yang dianggap merugikan hak konstitusional pelaku usaha, jalur yang tersedia adalah:
- Judicial review undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi), untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945; atau
- Hak uji materiil peraturan di bawah undang-undang (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah) ke Mahkamah Agung, jika dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketika menghadapi perubahan regulasi yang berpotensi merugikan maka sebaiknya pelaku usaha mendokumentasikan seluruh perizinan dan korespondensi dengan instansi terkait sejak awal investasi.
Pelaku usaha juga dapat mengajukan keberatan administratif secara tertulis segera setelah menerima atau mengetahui keputusan yang merugikan tersebut.
Selain itu, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan advokat untuk menentukan jalur hukum yang paling tepat apakah melalui gugatan PTUN, gugatan PMH, atau uji materiil; dan yang terpenting Adalah Memperhatikan tenggat waktu (daluwarsa) gugatan, karena gugatan ke PTUN misalnya memiliki batas waktu 90 hari sejak keputusan diketahui atau diterima.
Kesimpulan
Perubahan regulasi adalah keniscayaan dalam iklim usaha yang dinamis dan pemerintah memang berwenang menyesuaikan kebijakan demi kepentingan publik.
Namun, kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang atau mengabaikan hak-hak yang telah sah diperoleh pelaku usaha. Hukum Indonesia sebagaimana yang diatur melalui UUD 1945, UU Penanaman Modal, UU Administrasi Pemerintahan, hukum acara PTUN menyediakan jalur perlindungan yang nyata, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaku usaha dan investor yang memahami hak-hak ini akan jauh lebih siap menghadapi ketidakpastian kebijakan dan tidak perlu menerima kerugian begitu saja tanpa perlawanan hukum yang sah.