Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu dasar utama dalam gugatan hukum perdata di Indonesia. PMH seringkali menjadi sumber konflik yang merugikan individu maupun badan usaha. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai konsep ini sangat penting agar masyarakat dan pelaku bisnis dapat melindungi hak-haknya secara tepat.
Mengenal PMH dan Dasar Hukumnya
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan di mana seseorang melanggar ketentuan hukum sehingga menyebabkan kerugian. Pelaku yang terbukti melakukan PMH dapat digugat secara perdata. Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dinyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Serderhananya, syarat agar suatu perbuatan dikatakan melawan hukum adalah adanya kesalahan, sebuah kerugian atau merugikan pihak lain, serta adanya kaitan antara kesalahan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Dalam bukunya yang berjudul Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, H. Riduan Syahrani, S.H. menjelaskan lebih lanjut lagi tentang unsur-unsur yang dapat dibuktikan ketika menggugat seseorang telah melakukan PMH, yakni:
- Adanya perbuatan – Bisa berupa tindakan disengaja maupun kelalaian.
- Melanggar hukum – Baik hukum tertulis, kesusilaan, maupun kepatutan.
- Kerugian yang timbul – Materiil atau immateriil.
- Kausalitas – Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Contoh Kasus
Berikut adalah jenis kasus Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia:
- Kasus pencemaran nama baik oleh korporasi;
- Perusakan aset milik orang lain tanpa izin;
- Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan;
- Pelanggaran hak cipta oleh pelaku usaha;
Untuk memahami secara konkrit, PMH dapat diambil contoh dalam perkara sengketa kepemilikan tanah.
Seseorang tanpa izin atau dasar hukum yang sah mengambil alih atau menggunakan tanah yang bukan miliknya. Tindakan ini akan menyebabkan kerugian material bagi pemilik tanah, seperti kehilangan hak kepemilikan, pendapatan dari tanah, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam kasus tersebut, pemilik tanah dapat menuntut pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengumpulkan bukti.
Bagaimana Prosedur untuk Menggugat PMH?
Sebagaimana yang sudah disinggung, tindakan melawan hukum dapat digugat secara perdata melalui pengadilan negeri. Sebelum menggugat, korban dapat mengumpulkan beberapa hal berikut:
- Identifikasi kerugian yang ditimbulkan;
- Kumpulkan bukti seperti dokumen, rekaman, saksi;
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;
- Pertimbangkan mediasi sebelum proses pengadilan.
Agar laporan gugatan dapat diproses secara terarah dan benar sesuai hukum, Anda dapat berkkonsultasi terkait perbuatan melawan hukum bersama advokat profesional. Ini ditujukan agar semua aspek terpenuhi dan gugatan dapat berjalan sesuai yang diinginkan.
Konsultasikan Bersama Mitra Advokat Hukumku
Hukumku hadir untuk membantu Anda memahami hak dan menegakkannya. Konsultasikan persoalan hukum perdata bersama mitra advokat berpengalaman kami. Konsultasi sekarang!