Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Definisi, Unsur, dan Contoh
- Tim Penulis Hukumku
- 17 Mar
- 3 menit membaca

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu gugatan yang sering diajukan apabila ada pihak yang sedang berperkara di pengadilan selain dari wanprestasi. Sebelum mengetahui bagaimana cara menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), ada baiknya perlu dipahami terlebih dahulu konsep gugatan ini.
Tentang perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1365, di mana perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain karena kesalahan seseorang, dan orang tersebut wajib untuk mengganti rugi atas kesalahannya tersebut.
Dari penjelasan pasal KUHPer diatas, terlihat bahwa syarat agar suatu perbuatan dikatakan melawan hukum adalah perbuatan tersebut melawan hukum, adanya sebuah kesalahan, adanya sebuah kerugian atau merugikan pihak lain, serta adanya kaitan antara kesalahan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.
Tim Penulis Hukumku akan akan merangkum apa itu PMH, unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta solusinya jika Anda tergugat PMH. Simak selengkapnya.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum :
Dalam bukunya yang berjudul Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, H. Riduan Syahrani, S.H. menjelaskan lebih lanjut lagi tentang unsur-unsur yang dapat dibuktikan ketika menggugat seseorang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni:
Perbuatan Melawan Hukum
Agar sebuah perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, Prof. Rosa Agustina menyebutkan ada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, serta kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Adanya Sebuah Kesalahan
Seseorang dapat dipertanggungjawabkan akan perbuatan melawan hukumnya apabila ada kesalahan, namun dalam pasal 1365 KUHPer tidak menjelaskan jenis kesalahan seperti apa yang dimaksudkan. Ada kesalahan yang berupa kesengajaan dan kesalahan dalam bentuk ketidak hati-hatian. Dan oleh karena itu, yang berhak memperjelas kerancuan ini adalah hakim dalam persidangan, ringan beratnya sebuah kesalahan seseorang yang melakukan perbuatan melawan dapat menentukan besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan atas perbuatannya tersebut.
Adanya Sebuah Kerugian
Kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dapat berupa kerugian materil dan kerugian immateril. Kerugian materil merupakan kerugian nyata dialami serta hilangnya keuntungan yang diharapkan dan merupakan kerugian yang dapat dihitung dengan nilai nominal. Sementara itu, kerugian immateril merupakan kerugian yang tidak dapat dihitung dengan nilai nominal dan biasanya merupakan pengurangan akan kesenangan hidup (penghinaan, timbulnya ketidaknyamanan atas sebuah perlakuan).
Adanya Hubungan antara Kesalahan dan Kerugian
Untuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, selain harus adanya kesalahan, Pasal 1365 BW juga mensyaratkan adanya hubungan causal artinya hubungan sebab-akibat antara perbuatan melanggar hukum dan kerugian. Jadi, kerugian itu harus timbul sebagai akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum tersebut. Para ahli berpendapat bahwa sebab-akibat yang absah adalah akibat tersebut tidak akan ada tanpa adanya sebab yang diperlakukan oleh pelaku perbuatan melawan hukum tersebut.
Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Untuk memahami secara konkrit contoh Perbuatan Melawan Hukum dapat dimisalkan dalam sengketa kepemilikan tanah. Misalnya, ketika seseorang tanpa izin atau dasar hukum yang sah mengambil alih atau menggunakan tanah yang seharusnya dimiliki oleh penggugat. Tindakan ini menyebabkan kerugian material bagi penggugat, seperti kehilangan hak kepemilikan, pendapatan dari tanah tersebut, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus ini, penggugat dapat menuntut pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
Kesimpulan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata merupakan salah satu jenis gugatan yang sering diajukan selain wanprestasi. PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi.
Digugat PMH? Hukumku Solusinya
Hukumku merupakan platform konsultasi hukum online ternama yang menghubungkan Anda kepada pengacara di mana pun dan kapan pun secara real-time. Segera konsultasikan permasalahan Perbuatan Melawan Hukum Anda bersama Hukumku untuk mendapatkan solusi dan pencerahan dari pengacara profesional.
Ditulis oleh: Donny H. Saragih, SH