• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui April 9, 2026
4 Menit Baca
Mundur dari kontrak sepihak
Bagikan

Dalam praktik bisnis, tidak jarang salah satu pihak ingin mundur dari kontrak sebelum seluruh kewajibannya selesai. Keputusan ini sering dianggap sebagai langkah cepat untuk menghindari kerugian atau menyesuaikan strategi.

Namun dari sudut pandang hukum, mundur dari kontrak tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa konsekuensi. Kontrak yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lalu, apa saja risiko hukumnya?

Daftar Isi
  • Mundur Sepihak Bukan Sekadar Keputusan Bisnis
  • Dasar Hukum yang Mengatur
  • Kapan Mundur Sepihak Dapat Dibenarkan?
  • Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi
  • Langkah Aman Sebelum Mengakhiri Kontrak

Mundur Sepihak Bukan Sekadar Keputusan Bisnis

Mundur dari kontrak sering dianggap sebagai keputusan komersial. Namun dalam hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian.

Selama kontrak masih berlaku dan tidak ada dasar yang sah untuk mengakhirinya, maka setiap kewajiban di dalamnya tetap harus dipenuhi.

Artinya, keputusan untuk mundur tidak hanya berdampak secara bisnis, tetapi juga membawa konsekuensi hukum.

Dasar Hukum yang Mengatur

Pasal 1320 KUHPerdata

Makna: Perjanjian sah apabila memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Baca Juga

Pembatalan kontrak sepihak
Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?
perbedaan MoU perjanjian dan Letter of Intent
Perbedaan MoU, Perjanjian, dan LoI yang Sering Disalahpahami

Implikasi dalam praktik: Selama kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum dan seluruh kewajiban di dalamnya tetap berlaku.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP? Ini Penjelasannya

Pasal 1338 KUHPerdata

Makna: Perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang undang dan harus dijalankan dengan itikad baik.

Implikasi dalam praktik: Kontrak tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa dasar yang sah. Para pihak wajib menjalankan isi perjanjian sesuai kesepakatan.

Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata

Makna: Pembatalan perjanjian pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum, dan pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan atau pembatalan disertai ganti rugi.

Implikasi dalam praktik: Pengakhiran kontrak tidak dapat dilakukan secara sepihak begitu saja. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Pasal 1243 KUHPerdata

Makna: Pihak yang tidak memenuhi kewajiban wajib membayar ganti rugi.

Implikasi dalam praktik: Jika salah satu pihak mundur dari kontrak tanpa dasar yang sah, maka dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.

KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)

Makna: Hukum pidana dapat berlaku apabila terdapat unsur penipuan atau itikad tidak baik sejak awal.

Implikasi dalam praktik: Dalam kondisi tertentu, pelanggaran kontrak dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila terbukti ada unsur penipuan.

Baca Juga: Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

Kapan Mundur Sepihak Dapat Dibenarkan?

  • Terdapat klausul pengakhiran dalam kontrak
  • Terjadi keadaan kahar yang tidak dapat dikendalikan
  • Pihak lain terlebih dahulu melakukan pelanggaran

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

  • Tuntutan ganti rugi
  • Gugatan perdata
  • Kewajiban melanjutkan kontrak
  • Penurunan kepercayaan dalam hubungan bisnis

Langkah Aman Sebelum Mengakhiri Kontrak

  • Meninjau seluruh isi kontrak secara menyeluruh
  • Memastikan adanya dasar hukum atau klausul pengakhiran
  • Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak lain
  • Mendokumentasikan setiap proses secara tertulis
  • Berkonsultasi dengan penasihat hukum

Mundur dari kontrak secara sepihak bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi juga keputusan hukum. Tanpa dasar yang jelas, tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi dengan konsekuensi yang signifikan.

Pemahaman yang tepat terhadap kontrak dan dasar hukumnya akan membantu setiap pihak mengambil langkah yang lebih bijak, menjaga hubungan bisnis, serta melindungi kepentingannya dalam jangka panjang.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Kontrak & Perjanjian
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Mundur dari kontrak sepihak
Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?
April 9, 2026
Pembatalan kontrak sepihak
Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?
April 9, 2026
Gagal bayar karena cashflow
Gagal Bayar karena Cashflow, Alasan Sah atau Wanprestasi?
April 9, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?