• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pentingnya Prinsip ‘’Acknowledgement by Conduct’’ Pada Konteks Hukum Kontrak di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pentingnya Prinsip ‘’Acknowledgement by Conduct’’ Pada Konteks Hukum Kontrak di Indonesia

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
5 Menit Baca
Pentingnya Prinsip ‘’Acknowledgement by Conduct’’ Pada Konteks Hukum Kontrak di Indonesia
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Prinsip “acknowledgement by conduct” dalam kegiatan kontrak di Indonesia , ketika mendengar prinsip ini, mungkin prinsip ini masih terdengar asing di kalangan awam bahkan di beberapa kalangan praktisi hukum Indonesia. Selama ini dalam kegiatan kontrak, kita masih selalu berpacu kepada ketentuan 1320 KUHPerdata dalam menentukan sah atau tidaknya suatu kontrak, di mana pasal ini mempunyai 4 unsur:

A) Consent (Persetujuan)

Para pihak harus memberikan persetujuan yang sah secara bebas dan tanpa paksaan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.

B) Object (Obyek)

Perjanjian harus memiliki objek yang mungkin, yaitu sesuatu yang dapat didefinisikan secara konkret dan dapat diperdagangkan. Objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moralitas, atau ketertiban umum.

C) Cause (Sebab)

Baca Juga

klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

Perjanjian harus memiliki sebab yang sah, yaitu alasan yang jelas dan legal bagi terjadinya perjanjian. Sebab perjanjian haruslah hal yang diperbolehkan oleh hukum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

D) Form (Bentuk)

Bentuk perjanjian bisa ditentukan oleh hukum, oleh para pihak, atau oleh kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jika suatu perjanjian ditetapkan harus memenuhi syarat tertentu dalam hal bentuk tertentu, maka perjanjian tersebut hanya sah jika memenuhi syarat bentuk tersebut.

Namun  disisi lain, disamping ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tersebut ada prinsip hukum yaitu ‘’acknowledgement by conduct” di mana pengertian   prinsip ini adalah prinsip yang menyatakan bahwa perilaku seseorang dapat dianggap sebagai pengakuan atau persetujuan terhadap suatu hal meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan secara lisan atau tertulis.

Prinsip hukum “acknowledgement by conduct” merujuk pada situasi di mana seseorang secara tidak langsung atau melalui tindakan-tindakan tertentu mengakui atau menyetujui suatu kontrak atau perjanjian. Walaupun mungkin tidak secara langsung menyatakannya secara lisan atau tertulis.

Dalam konteks hukum kontrak, prinsip ini menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap telah menyetujui atau menerima seluruh syarat-syarat dari suatu kontrak jika perilaku atau tindakan mereka menunjukkan persetujuan. Bahkan jika mereka tidak secara eksplisit menyatakan persetujuan mereka. Ini sering kali terjadi ketika seseorang bertindak sesuai dengan ketentuan kontrak tanpa melakukan protes atau penolakan.

Contoh dari prinsip “acknowledgement by conduct” termasuk:

  1. Jika seseorang terus menggunakan jasa atau barang yang disediakan dalam kontrak tanpa menunjukkan penolakan atau protes terhadap syarat-syaratnya, hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan terhadap kontrak tersebut.
  2. Jika seseorang menerima manfaat dari suatu perjanjian atau kontrak dan tidak memberikan respons yang menunjukkan  sikap penolakan terhadap syarat-syaratnya. Perilaku mereka dapat dianggap sebagai ‘’pengakuan’’ atau persetujuan terhadap kontrak tersebut. Atau dalam arti singkat mereka dianggap menyepakati kontrak tersebut.

Sebagai contoh dalam sistem perjanjian kontrak jual beli barang maupun jasa, meskipun demikian, keabsahannya tergantung pada konteks dan fakta spesifik dari situasi tersebut. Dalam banyak kasus, tindakan atau perilaku yang menunjukkan persetujuan atau pengakuan terhadap suatu perjanjian jual beli dapat dianggap sah dan mengikat, asalkan terdapat bukti yang cukup untuk mendukungnya.

Namun, dalam hal yang kontroversial atau kompleks, interpretasi prinsip tersebut bisa menjadi subjek perselisihan di pengadilan dan memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Sebaiknya, dalam konteks kontrak atau perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli selalu disarankan untuk menjaga komunikasi yang jelas dan tertulis untuk menghindari keraguan atau ketidaksepakatan yang mungkin timbul.

Prinsip ini penting dalam penegakan hukum kontrak karena memungkinkan pihak yang merasa terpengaruh oleh kontrak untuk mengandalkan perilaku praktis pihak lain sebagai bukti persetujuan, bahkan jika tidak ada kata-kata langsung yang menyatakannya. Namun, penting juga untuk diingat bahwa penilaian terhadap apakah suatu perilaku merupakan “acknowledgement by conduct” dapat bervariasi tergantung pada fakta dan hukum yang berlaku dalam setiap kasus tertentu.

Catatan

Artikel ini merupakan hasil karya mitra advokat Hukumku yaitu Paulus Ramotan Sibarani S.H. dari firma hukum Paulus & Panungkunan Jakarta. Mau tahu lebih lanjut atau ingin membuat artikel seperti ini? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

TAGGED:Hukum PerdataLegal Drafting
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
General

Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya

7 Menit Baca
alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca
apa itu legal opinion
General

Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

5 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?