top of page

Pentingnya Prinsip ‘’Acknowledgement by Conduct’’ Pada Konteks Hukum Kontrak di Indonesia

Gambar penulis: HukumkuAdminMAHukumkuAdminMA

Close up lawyer pics

Foto: Freepik


Jakarta, Hukumku - Prinsip "acknowledgement by conduct" dalam kegiatan kontrak di Indonesia , ketika mendengar prinsip ini, mungkin prinsip ini masih terdengar asing di kalangan awam bahkan di beberapa kalangan praktisi hukum Indonesia. Selama ini dalam kegiatan kontrak, kita masih selalu berpacu kepada ketentuan 1320 KUHPerdata dalam menentukan sah atau tidaknya suatu kontrak,   di mana pasal ini mempunyai 4 unsur:


A) Consent (Persetujuan)

Para pihak harus memberikan persetujuan yang sah secara bebas dan tanpa paksaan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.


B) Object (Obyek)

Perjanjian harus memiliki objek yang mungkin, yaitu sesuatu yang dapat didefinisikan secara konkret dan dapat diperdagangkan. Objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moralitas, atau ketertiban umum.


C) Cause (Sebab)

Perjanjian harus memiliki sebab yang sah, yaitu alasan yang jelas dan legal bagi terjadinya perjanjian. Sebab perjanjian haruslah hal yang diperbolehkan oleh hukum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.


D) Form (Bentuk)

Bentuk perjanjian bisa ditentukan oleh hukum, oleh para pihak, atau oleh kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jika suatu perjanjian ditetapkan harus memenuhi syarat tertentu dalam hal bentuk tertentu, maka perjanjian tersebut hanya sah jika memenuhi syarat bentuk tersebut.

 

Namun  disisi lain, disamping ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tersebut ada prinsip hukum yaitu ‘’acknowledgement by conduct" di mana pengertian   prinsip ini adalah prinsip yang menyatakan bahwa perilaku seseorang dapat dianggap sebagai pengakuan atau persetujuan terhadap suatu hal meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan secara lisan atau tertulis.


Prinsip hukum "acknowledgement by conduct" merujuk pada situasi di mana seseorang secara tidak langsung atau melalui tindakan-tindakan tertentu mengakui atau menyetujui suatu kontrak atau perjanjian. Walaupun mungkin tidak secara langsung menyatakannya secara lisan atau tertulis.


Dalam konteks hukum kontrak, prinsip ini menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap telah menyetujui atau menerima seluruh syarat-syarat dari suatu kontrak jika perilaku atau tindakan mereka menunjukkan persetujuan. Bahkan jika mereka tidak secara eksplisit menyatakan persetujuan mereka. Ini sering kali terjadi ketika seseorang bertindak sesuai dengan ketentuan kontrak tanpa melakukan protes atau penolakan.

 

Contoh dari prinsip "acknowledgement by conduct" termasuk:


  1. Jika seseorang terus menggunakan jasa atau barang yang disediakan dalam kontrak tanpa menunjukkan penolakan atau protes terhadap syarat-syaratnya, hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan terhadap kontrak tersebut.

  2. Jika seseorang menerima manfaat dari suatu perjanjian atau kontrak dan tidak memberikan respons yang menunjukkan  sikap penolakan terhadap syarat-syaratnya. Perilaku mereka dapat dianggap sebagai ‘’pengakuan’’ atau persetujuan terhadap kontrak tersebut. Atau dalam arti singkat mereka dianggap menyepakati kontrak tersebut.

 

Sebagai contoh dalam sistem perjanjian kontrak jual beli barang maupun jasa, meskipun demikian, keabsahannya tergantung pada konteks dan fakta spesifik dari situasi tersebut. Dalam banyak kasus, tindakan atau perilaku yang menunjukkan persetujuan atau pengakuan terhadap suatu perjanjian jual beli dapat dianggap sah dan mengikat, asalkan terdapat bukti yang cukup untuk mendukungnya.


Namun, dalam hal yang kontroversial atau kompleks, interpretasi prinsip tersebut bisa menjadi subjek perselisihan di pengadilan dan memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Sebaiknya, dalam konteks kontrak atau perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli selalu disarankan untuk menjaga komunikasi yang jelas dan tertulis untuk menghindari keraguan atau ketidaksepakatan yang mungkin timbul.


Prinsip ini penting dalam penegakan hukum kontrak karena memungkinkan pihak yang merasa terpengaruh oleh kontrak untuk mengandalkan perilaku praktis pihak lain sebagai bukti persetujuan, bahkan jika tidak ada kata-kata langsung yang menyatakannya. Namun, penting juga untuk diingat bahwa penilaian terhadap apakah suatu perilaku merupakan "acknowledgement by conduct" dapat bervariasi tergantung pada fakta dan hukum yang berlaku dalam setiap kasus tertentu.



Catatan

Artikel ini merupakan hasil karya mitra advokat Hukumku yaitu Paulus Ramotan Sibarani S.H. dari firma hukum Paulus & Panungkunan Jakarta. Mau tahu lebih lanjut atau ingin membuat artikel seperti ini? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


bottom of page