• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Langkah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Langkah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 29, 2025
3 Menit Baca
langkah penyelesaian hubungan industrial PPHI
Bagikan
Ringkasan
  • Jenis perselisihan hubungan industrial meliputi hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja
  • Mekanisme penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi dan litigasi
  • Jika perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial merupakan konflik yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat terkait hak, kepentingan, PHK, dan perbedaan penafsiran dalam perjanjian kerja. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja.

Daftar Isi
Dasar Hukum Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan IndustrialMekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialPenutup

Dasar Hukum 

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hak

Perselisihan yang muncul akibat tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja seperti upah, jaminan sosial, waktu kerja, dan cuti. Contoh kasus: perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan.

Perselisihan Kepentingan

Perselisihan yang berkaitan dengan perubahan atau penyusunan syarat kerja baru seperti kenaikan gaji, fasilitas baru, dan sistem kerja. Contoh: buruh menuntut kenaikan upah minimum sektor tertentu.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Terjadi jika pekerja menolak PHK sepihak dari perusahaan atau ada ketidaksepakatan dalam proses pemutusan kerja.

Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Konflik yang terjadi antar serikat pekerja dalam satu perusahaan mengenai keanggotaan, peran, atau representasi dalam perundingan kolektif.

Baca Juga

Prinsip-Independensi-dan-Keterbukaan-Arbitrator
Menjaga Integritas Arbitrase melalui Prinsip Independence, Impartiality, dan Disclosure  Arbitrator
Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Bipartit

Pihak yang bersengketa dapat melakukan mekanisme penyelesaian hubungan industrial dengan metode Bipartit. Bipartit sendiri bisa juga disebut perundingan internal, memungkinkan pihak yang berselisih melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

  • Dilakukan maksimal selama 30 hari kerja.
  • Hasilnya berupa perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Jika gagal, dibuat berita acara deadlock dan dilanjutkan ke Tripatrit..

Tripartit

Apabila dalam perundingan internal kedua belah pihak belum mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut dapat diselsaikan melalui metode Tripatrit.

Tripatrit adalah perundingan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa atau perselisihan ini dapat dilakukan dengan tiga cara:

  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase

Sebagai catatan, keputusan arbitrase adalah mengikat serta bersifat akhir dan tetap, sehingga tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Melansir Hukumonline, jika perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan ke Pengadilan PHI

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga bisa diselesaikan dengan jalur litigasi, yaitu melalui pengadilan PHI.

Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memerika dan memutus:

  • di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; 
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; 
  • di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; 
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 

Penutup

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan sekadar formalitas hukum, tetapi bagian dari perlindungan atas keadilan sosial dan keseimbangan hubungan kerja. Memahami langkah-langkah penyelesaiannya dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas dunia kerja di Indonesia.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum PerusahaanPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?