Perselisihan hubungan industrial merupakan konflik yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat terkait hak, kepentingan, PHK, dan perbedaan penafsiran dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja.
Dasar Hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI
Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hak
Perselisihan yang muncul akibat tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja seperti upah, jaminan sosial, waktu kerja, dan cuti. Contoh kasus: perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang berkaitan dengan perubahan atau penyusunan syarat kerja baru seperti kenaikan gaji, fasilitas baru, dan sistem kerja. Contoh: buruh menuntut kenaikan upah minimum sektor tertentu.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Terjadi jika pekerja menolak PHK sepihak dari perusahaan atau ada ketidaksepakatan dalam proses pemutusan kerja.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Konflik yang terjadi antar serikat pekerja dalam satu perusahaan mengenai keanggotaan, peran, atau representasi dalam perundingan kolektif.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Bipartit
Pihak yang bersengketa dapat melakukan mekanisme penyelesaian hubungan industrial dengan metode Bipartit. Bipartit sendiri bisa juga disebut perundingan internal, memungkinkan pihak yang berselisih melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dilakukan maksimal selama 30 hari kerja.
- Hasilnya berupa perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jika gagal, dibuat berita acara deadlock dan dilanjutkan ke Tripatrit..
Tripartit
Apabila dalam perundingan internal kedua belah pihak belum mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut dapat diselsaikan melalui metode Tripatrit.
Tripatrit adalah perundingan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa atau perselisihan ini dapat dilakukan dengan tiga cara:
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
Sebagai catatan, keputusan arbitrase adalah mengikat serta bersifat akhir dan tetap, sehingga tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Melansir Hukumonline, jika perselisihan diselesaikan melalui arbitrase, maka tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Gugatan ke Pengadilan PHI
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga bisa diselesaikan dengan jalur litigasi, yaitu melalui pengadilan PHI.
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memerika dan memutus:
- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Penutup
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan sekadar formalitas hukum, tetapi bagian dari perlindungan atas keadilan sosial dan keseimbangan hubungan kerja. Memahami langkah-langkah penyelesaiannya dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas dunia kerja di Indonesia.