top of page
rant81

Peran Konsultan Hukum dalam Kemitraan antara Perusahaan dan UMKM


Apa saja Peran Konsultan Hukum dalam Kemitraan antara Perusahaan dan UMKM. Simak artikelnya berikut ini!

Konsultan hukum bisa membantu menangani berbagai langkah maupun prosedur hukum, misalnya berperan dalam kemitraan antara perusahaan dan UMKM. Informasi ini penting untuk diketahui para pelaku usaha yang termasuk dua kategori tersebut.


Dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008, diungkapkan kemitraan merupakan kerjasama usaha secara langsung atau tak langsung yang dijalankan atas prinsip saling memerlukan, memperkuat, mempercayai, dan menguntungkan antara UMKM dan pengusaha besar.


Apa peran konsultan hukum untuk Kemitraan UMKM dan perusahaan? Artikel ini membahas bagaimana seorang konsultan hukum punya berkontribusi dalam kemitraan, mulai dari penyusunan kerangka kerja, negosiasi kontrak, memastikan kepatuhan, melindungi hak properti, dan menangani sengketa yang terjadi.


1. Menyusun Kerangka Kerja Kemitraan


Peran konsultan hukum untuk kemitraan UMKM dan perusahaan pertama-tama adalah menyusun kerangka kerja kemitraan. Penyusunan prosedur kerja ini dilakukan untuk melindungi kepentingan maupun hak kedua belah pihak yang bekerja sama.


Bukan hanya itu, perencanaan cara kerja dari hubungan tersebut dapat mencari gambaran aspek-aspek kontrak yang nantinya disepakati. Begitu pula dengan kesepakatan timbal balik yang harus saling menguntungkan satu sama lain.


Dalam proyeksi kerangka kerja ini, konsultan hukum kemitraan UMKM dan perusahaan akan mencari syarat-syarat hukum yang sesuai. Dengan begitu, pelanggaran yang berpotensi terjadi bisa dicegah atau ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. 


2. Negosiasi Kontrak


Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya Pasal 104 ayat (2), menyebutkan kemitraan harus sesuai prinsip memperkuat, mempercayai, memerlukan, dan menguntungkan. Begitulah prinsip yang wajib diperhatikan seorang konsultan hukum dalam negosiasi kemitraan.


Negosiasi kontrak tersebut harus memastikan berbagai ketentuan yang berlaku, baik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Adapun keuntungan harus diprioritaskan karena tujuan kemitraan adalah sama-sama menguatkan.


Kedua pihak yang menjalin kemitraan dalam negosiasi juga wajib saling menutupi kebutuhan atau keperluan. Dengan adanya kontrak ini, setiap pihak yang terlibat bisa memberikan kepercayaannya satu sama lain.


3. Memastikan Kepatuhan Regulasi


Dua poin sebelumnya sudah menyebutkan bahwa konsultan hukum harus paham regulasi ataupun aturan yang berlaku. Secara spesifik, memastikan kepatuhan regulasi ini berlaku bagi kedua belah pihak yang bermitra.


Konsultan hukum mempunyai peran penting agar kedua pihak tersebut menjalankan kerjasama sesuai regulasi. Sebut misalnya peraturan pemerintah yang sedang berjalan terkait kemitraan, harus dijalankan dan tidak dilanggar.


Kemudian terdapat pula regulasi standar industri yang berlaku bagi pihak UMKM maupun perusahaan besar. Aturan itu wajib hukumnya diterapkan dalam perjanjian kontrak kemitraan yang nantinya akan terjalin.


4. Perlindungan Hak Properti Intelektual


Selain tiga peran di atas, tugas konsultan hukum berikutnya adalah memastikan bahwa hak properti intelektual beserta aset intangible terlindungi. Hak properti intelektual merujuk pada hasil buah pikir manusia yang unik dan sudah mempunyai pemilik.


Adapun aset intangible dapat kita gambarkan sebagai aset yang barangnya tak berwujud benda. Berdasarkan dua pengertian tersebut, properti intelektual dan aset intangible masih menjadi hal yang serupa.


Keduanya wajib dilindungi oleh seorang konsultan hukum. Berlaku ketika kemitraan UMKM dan perusahaan berlangsung maupun ketika hubungannya terputus.


5. Penanganan Sengketa


Kemitraan berjalan antara UMKM dan perusahaan bukan berarti menutup kemungkinan tidak akan terjadi pelanggaran. Oleh sebab itu, seorang konsultan hukum kemitraan akan ikut serta dalam proses penyelesaian sengketanya.


Baik itu terjadi ketika kemitraan berlangsung atau kemitraan selesai, konsultan hukum berhak mendampingi kliennya untuk mengambil keputusan. Adapun prosedur penyelesaian bisa dilakukan dengan mediasi maupun arbitrase.


Seandainya dilakukan mediasi, kedua pihak yang berselisih hanya perlu mengadakan perundingan di hadapan seorang mediator netral. Sementara arbitrase dijalankan sesuai langkah hukum privat di forum yang sudah disepakati berjalan dan dihadiri arbiter (arbitrator).


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, peran konsultan hukum dalam kemitraan antara perusahaan dan UMKM terdiri dari berbagai aktivitas. Di antaranya menyusun dokumen, negosiasi kontrak, memastikan kepatuhan hukum, melindungi properti intelektual, dan menangani sengketa apabila terjadi.


Peran konsultan hukum dalam kemitraan UMKM dan perusahaan harus dijalankan sesuai prinsip yang berlaku dalam pasal 104 ayat (2) PP Nomor 7 Tahun 2021. Di antaranya memperkuat, mempercayai, memerlukan, dan menguntungkan.


Agar mudah dalam proses kemitraan tersebut, Anda bisa menghubungi berbagai konsultan hukum melalui aplikasi Hukumku. Anda dapat mengunduh platform Hukumku di Playstore maupun Appstore, kemudian menghubungi call center kami.




Comments


bottom of page