Pengadilan perdata sering kali dipahami hanya sebagai tempat menggugat atau menuntut hak. Padahal, perannya jauh lebih luas dari sekedar ruang untuk berdebat dua belah pihak.
Setiap perkara perdata pada dasarnya berawal dari benturan kepentingan, seperti kontrak yang dilanggar, warisan yang dipersoalkan, atau tanggung jawab yang dipertanyakan. Disinilah pengadilan berfungsi memastikan penyelesaian yang adil, proposional, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Lalu, bagaimana fungsi itu dijalankan di Indonesia?
Pengadilan Sebagai Forum Keadilan dan Penyelesaian Sengketa
Sebagai forum resmi penyelesaian sengketa perdata, pengadilan memegang bagian penting dalam menyelenggarakan keadilan untuk menegakkan hukum di dalam sengketa antar individu dan badan hukum.
Ketika upaya damai seperti negosiasi atau mediasi tidak membuahkan hasil, pengadilan adalah salah satu lembaga yang berotoritas untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum.
Di sinilah prinsip hukum tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak muncul hanya dari kompromi, tetapi dari proses hukum yang memastikan hak dan kewajiban para pihak ditegakkan secara proporsional.
Sengketa yang dihadapi pengadilan perdata dapat mencakup berbagai bentuk hubungan hukum: wanprestasi dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, sengketa waris, hingga perkara keluarga seperti pembagian harta bersama atau pengakuan anak.
Setiap jenis sengketa memiliki karakteristik yang berbeda, namun semua tunduk pada asas yang sama: due process of law. Artinya, setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, membuktikan dalilnya, dan memperoleh putusan yang adil dari hakim yang independen.
Proses penegakan hukum perdata tidak berhenti pada satu tingkat pemeriksaan. Melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sistem peradilan memberi ruang untuk mengoreksi kekeliruan penerapan hukum atau penilaian fakta.
Peran Pengadilan di Luar Sengketa dan Pasca Putusan
Masih terkait dengan pemeriksaan perkara dan membentuk putusan sengketa, peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata tidak selesai di pelayanan tersebut. Saat perkara sudah diputus, pengadilan juga punya fungsi yang tak kalah strategis untuk memastikan implementasi dari keadilan yang dilayani di lapangan.
Pelaksanaan eksekusi putusan
Pengadilan berwenang menjalankan eksekusi terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, pengadilan bertanggung jawab mengeksekusi agar pihak yang kalah dapat memenuhi putusan, baik berupa pembayaran ganti rugi, penyerahan barang, maupun pelaksanaan prestasi lainnya dengan bantuan dari juru sita. Tanpa fungsi ini, hukum dan keadilan bagian dan pekerjaan pengadilan hanya berhenti di hasil putusan tertulis.
Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase.
Meskipun arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pelaksanaan putusannya masih bisa melibatkan pengesahan dari pengadilan negeri. Pengadilan memberikan exequatur sebagai bentuk pengakuan dan memastikan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase berjalan sesuai hukum nasional. Ini menegaskan bahwa sistem peradilan tetap menjadi penjaga terakhir bagi efektivitas penyelesaian sengketa perdata, termasuk yang dilakukan di luar forum yudisial.
Fungsi non-kontentiosa
Di luar penyelesaian sengketa, pengadilan juga menangani permohonan yang bersifat penetapan, seperti penetapan ahli waris, pengesahan perkawinan, perwalian, hingga pengangkatan anak. Meski tampak administratif, fungsi ini sangat penting karena memberikan dasar legal atas status dan hak keperdataan seseorang, sekaligus menjaga ketertiban dalam hubungan hukum masyarakat.
Baca Juga: Prosedur Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perdata
Gunakan Legal Hero Sekarang!
Legal Hero membantu advokat dan praktisi hukum menemukan strategi terbaik untuk menghadapi setiap perkara dengan keyakinan dan ketepatan.