Perbedaan advokat, konsultan hukum, dan in-house counsel sering kali menjadi sumber kebingungan. Ketiganya sama-sama berperan memberikan jasa atau nasihat hukum, tapi memiliki kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda.
Agar tidak keliru dalam memahami peran masing-masing, penting untuk mengetahui apa yang membedakan advokat, konsultan hukum, dan in-house counsel secara hukum dan praktik.
Advokat: Pemberi Jasa Hukum yang Berwenang Beracara
Advokat adalah profesi hukum yang diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka memiliki otoritas penuh untuk mewakili klien dalam ranah litigasi dan non-litigasi.
Tugas dan Kewenangan Advokat:
- Mewakili klien di pengadilan (litigasi)
- Menyusun gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi
- Memberikan pendapat hukum dan nasihat hukum
- Bertindak atas dasar surat kuasa khusus
Karakteristik Profesi Advokat:
- Independen dan bebas dari intervensi
- Tidak memiliki hubungan kerja formal dengan klien
- Terikat dengan kode etik advokat
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan keadilan
Advokat berperan sebagai bagian dari sistem peradilan dan penegak hukum yang harus menjaga integritas, objektivitas, dan perlindungan hak-hak kliennya.
Baca Juga: Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
Konsultan Hukum: Spesialis Advisory dan Pencegahan Risiko
Konsultan hukum merupakan profesi yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang tersendiri, namun sering diisi oleh advokat atau profesional hukum yang fokus pada jasa non-litigasi.
Tugas dan Fokus Kerja Konsultan Hukum:
- Menyusun dan mereview kontrak bisnis
- Memberikan legal opinion
- Melakukan due diligence
- Membantu dalam kepatuhan regulasi (compliance)
- Menyusun strategi mitigasi risiko hukum
Peran Utama:
- Preventive lawyering – mencegah sengketa sejak awal
- Bekerja sama erat dengan perusahaan atau klien korporat
- Tidak mewakili klien di pengadilan, kecuali juga terdaftar sebagai advokat
Potensi Kekeliruan:
- Konsultan hukum kadang keliru memberikan jasa beracara tanpa status resmi sebagai advokat
- Ini bisa melanggar hukum atau kode etik jika tidak dilakukan dengan kapasitas yang sah
3. In-House Counsel: Pengacara Internal dalam Perusahaan
In-house counsel adalah penasihat hukum yang bekerja secara penuh waktu dalam suatu perusahaan atau lembaga. Mereka berbeda dari advokat eksternal karena memiliki hubungan kerja langsung.
Tanggung Jawab In-House Counsel:
- Memberikan nasihat hukum internal kepada pimpinan perusahaan
- Mengelola risiko hukum dan kepatuhan regulasi
- Menyusun dan mengevaluasi kontrak bisnis
- Menjadi penghubung antara perusahaan dan kantor hukum eksternal
Kewenangan dan Batasan:
- Tidak dapat mewakili perusahaan di pengadilan kecuali juga memiliki status advokat
- Tetap terikat dengan kode etik advokat jika memiliki lisensi
- Berisiko mengalami konflik kepentingan karena menjadi bagian dari struktur bisnis internal
Baca Juga: Peran In-house Counsel dalam Menjaga Bisnis Tetap Legal
4. Perbandingan Tiga Peran dalam Praktik Hukum
| Aspek | Advokat | Konsultan Hukum | In-House Counsel |
|---|---|---|---|
| Status Hukum | Diatur oleh UU Advokat | Tidak spesifik diatur | Pegawai tetap perusahaan |
| Kewenangan Litigasi | Ya | Tidak | Tidak (kecuali berstatus advokat) |
| Hubungan dengan Klien | Independen | Bisa independen atau jangka panjang | Terikat hubungan kerja |
| Fokus Kerja | Litigasi & Non-Litigasi | Advisory & Pencegahan Risiko | Manajemen hukum internal |
| Kode Etik | Terikat kode etik advokat | Tidak wajib, tapi mengikuti etika profesi hukum | Mengacu pada regulasi perusahaan dan kode etik bila advokat |
5. Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Menganggap semua penasihat hukum bisa mewakili di pengadilan
- In-house counsel bertindak di luar kewenangan litigasi
- Konsultan hukum memberikan jasa litigasi tanpa legalitas formal
Ketidaktepatan pemahaman dapat berdampak serius pada legalitas tindakan hukum yang diambil dan merugikan klien secara hukum maupun profesional.
Optimalkan Praktik Hukum Anda dengan Legal Hero AI
Di era digital, praktisi hukum dituntut untuk bekerja cepat dan tepat dengan dukungan data hukum yang kredibel.
Legal Hero hadir sebagai platform riset hukum berbasis AI yang membantu Anda:
- Mengakses peraturan, yurisprudensi, dan dokumen hukum secara cepat
- Mendalami praktik profesi hukum dengan pendekatan berbasis data
- Mengoptimalkan kerja sebagai advokat, konsultan, maupun in-house counsel
- Buat dokumen hukum dalam sekali klik
- Review kontrak dengan AI untuk mencegah klausul merugikan
