• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Force Majeure dengan Hardship
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Force Majeure dengan Hardship

By
Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 1, 2025
4 Menit Baca
perbedaan force majeure dengan hardship keadaan sulit dan keadaan kahar
Bagikan

Force majeure dan hardship merupakan dua konsep hukum yang sering muncul dalam sengketa kontrak, tetapi memiliki implikasi hukum yang berbeda bagi para pihak.

Artikel ini akan membantu advokat memahami perbedaan force majeure dengan hardship agar dapat memberikan strategi hukum yang tepat.

Daftar Isi
  • Force Majeure (Keadaan Kahar)
  • Hardship (Keadaan Sulit)
  • Kesimpulan

Force Majeure (Keadaan Kahar)

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Perikatan Indonesia (2010), force majeure adalah “kejadian yang tidak bisa diprediksi, tidak bisa dihindari, dan berada di luar kendali pihak yang terikat kontrak sehingga kontrak tidak bisa dijalankan” (hlm. 112).

Artinya, force majeure bukan hanya soal kesulitan ekonomi, tetapi benar-benar kejadian luar biasa yang menghambat pelaksanaan kontrak. Dengan adanya klausul keadaan kahar, pihak yang terdampak bisa dibebaskan sementara atau permanen dari kewajibannya, tergantung pada situasi yang terjadi.

Secara hukum di Indonesia, konsep ini didasarkan pada Pasal 1244 dan Pasal 1254 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa debitur dibebaskan dari kewajiban jika prestasinya tidak bisa dilakukan karena hal-hal di luar kendali. Selain itu, praktik internasional seperti ICC Force Majeure Clause 2020 juga menjadi rujukan untuk menyusun klausul dalam kontrak bisnis modern.

Ciri-ciri force majeure:

Baca Juga

cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum
  • Kejadian tidak bisa diprediksi saat kontrak dibuat.
  • Kejadian tidak bisa dihindari meski sudah berusaha semaksimal mungkin.
  • Kejadian di luar kendali pihak kontrak, misalnya bencana alam, perang, pandemi, atau larangan pemerintah.

Contoh penerapan:

  • Gempa bumi atau banjir yang menghancurkan fasilitas produksi.
  • Pandemi yang memaksa penutupan pabrik dan menghentikan distribusi.
  • Larangan pemerintah yang menghentikan aktivitas tertentu sehingga kontrak tidak bisa dijalankan.

Hardship (Keadaan Sulit)

Menurut C.H. van Rhee dalam bukunya International Contract Law (2018), hardship terjadi ketika “suatu keadaan baru yang tidak dapat diprediksi dan sangat memberatkan, membuat pelaksanaan kontrak secara literal menjadi tidak seimbang dan merugikan salah satu pihak secara signifikan” (hlm. 72).

Dengan kata lain, hardship atau keadaan sulit menekankan ketidakadilan ekonomi atau perubahan kondisi yang drastis, bukan seperti force majeure yang membebaskan kewajiban karena pelaksanaan kontrak menjadi tidak mungkin, hardship tidak menghapus kewajiban, melainkan memungkinkan para pihak untuk menegosiasikan ulang atau menyesuaikan syarat kontrak agar tetap adil dan seimbang.

Dasar hukum di Indonesia yang relevan untuk konsep keadaan sulit berasal dari Pasal 1338 KUHPerdata, yang menekankan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik (good faith). Pasal ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai apakah kondisi baru yang muncul menimbulkan ketidakseimbangan kontraktual sehingga memungkinkan negosiasi ulang atau penyesuaian kontrak.

Selain itu, dalam hukum kontrak internasional, UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (2004) mengatur kondisi hardship dalam Articles 6.2.2 dan 6.2.3, yang menyebutkan bahwa pihak yang mengalami beban luar biasa berhak meminta negosiasi ulang kontrak.

Ciri-ciri hardship:

  • Kejadian atau kondisi baru yang tidak dapat diprediksi saat kontrak dibuat.
  • Membuat pelaksanaan kontrak sangat memberatkan secara ekonomi bagi salah satu pihak.
  • Kewajiban kontrak tidak mustahil dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya menjadi tidak seimbang atau merugikan

Contoh penerapan hardship:

  • Kenaikan harga bahan baku yang drastis sehingga biaya produksi jauh melebihi perkiraan awal.
  • Perubahan nilai tukar mata uang yang ekstrem yang merugikan salah satu pihak dalam kontrak internasional.
  • Inflasi tinggi atau perubahan regulasi pemerintah yang membuat pelaksanaan kontrak menjadi sangat memberatkan.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara force majeure dan hardship adalah kunci bagi para praktisi hukum untuk menilai risiko kontrak, menyusun klausul yang tepat, dan menentukan strategi litigasi atau negosiasi yang efektif.

Untuk mendukung riset hukum Anda, Legal Hero hadir sebagai platform AI yang menyediakan akses cepat ke jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, dan referensi regulasi. Dengan Legal Hero, praktisi hukum dapat menemukan preseden dan analisis kontrak yang relevan, sehingga pengambilan keputusan hukum menjadi lebih tepat, cepat, dan berbasis data.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Regulation No. 5 of 2025
PP 28 of 2025: Not Just Regulation, but a Shift in How PT PMA Do Business in Indonesia
Maret 18, 2026
Integration of OSS and the New KBLI
Integration of OSS and the New KBLI: Does It Simplify or Tighten Foreign Investment (PT PMA) Licensing?
Maret 18, 2026
Changes in KBLI and Risk Classification
Changes in KBLI and Risk Classification: Impact on Licensing Structure for Foreign Investment Companies (PT PMA)
Maret 18, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca
alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?