• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Hibah dan Warisan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Hibah dan Warisan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
6 Menit Baca
Perbedaan Hibah dan Warisan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Bagikan

Dalam kehidupan sehari-hari, pembagian harta kepada keluarga sering kali menjadi topik yang kompleks, terutama jika melibatkan hibah dan warisan. Keduanya adalah cara yang legal untuk memberikan aset atau kekayaan kepada orang lain, tetapi terdapat perbedaan penting di antara keduanya. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara hibah dan warisan berdasarkan hukum di Indonesia, serta memberikan penjelasan lengkap mengenai prosesnya. Simak panduan ini agar Anda dapat memahami lebih baik bagaimana kedua hal ini diatur dan digunakan dalam kehidupan keluarga.

Daftar Isi
Apa Itu Hibah dan Warisan?Perbedaan Utama antara Hibah dan WarisanAda Permasalahan dengan Hibah dan Warisan? Konsultasikan dengan Hukumku Segera

Apa Itu Hibah dan Warisan?

Secara umum, hibah dan warisan adalah dua cara yang berbeda untuk memberikan atau mentransfer aset atau kekayaan dari satu pihak ke pihak lain. Namun, mereka berbeda dalam hal waktu pemberian, syarat-syarat yang terlibat, serta pengaturannya menurut hukum.

Definisi Hibah

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. Dalam hal ini, orang yang memberikan hibah disebut pemberi hibah, dan orang yang menerima hibah disebut penerima hibah. Hibah bersifat sukarela dan tidak mengharuskan adanya kompensasi dari pihak penerima. 

Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah diartikan sebagai “suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu barang kepada pihak lain, yang menerima penyerahan itu.”

Definisi Warisan

Di sisi lain, warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris tersebut bisa merupakan keluarga dekat, seperti anak, pasangan, atau saudara kandung, dan proses pembagiannya diatur oleh hukum. 

Baca Juga

Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Hak Waris Istri Kedua Jika Suami Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
cari jasa pengacara perceraian
Cari Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya? Mitra Hukumku Siap Bantu!

Warisan baru bisa diterima setelah orang yang meninggalkan harta tersebut meninggal dunia. Dalam hukum Indonesia, warisan diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830, yang menyatakan bahwa warisan hanya dapat terjadi setelah seseorang meninggal dunia.

Kedua metode ini berbeda dari segi waktu pemberian dan aturan yang mengikatnya. Jika hibah bisa diberikan sewaktu-waktu selama si pemberi masih hidup, warisan hanya dapat diberikan setelah si pewaris meninggal dunia.

Perbedaan Utama antara Hibah dan Warisan

Hibah dan warisan adalah dua cara umum untuk memindahkan harta kepada orang lain, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dari sisi waktu pemberian, hibah diberikan ketika pemberi masih hidup, sedangkan warisan baru dapat diserahkan setelah pewaris meninggal dunia. 

Dalam hal subjek penerima, hibah bisa diberikan kepada siapa saja, baik itu keluarga atau bukan, sesuai keinginan pemberi hibah. Sementara itu, warisan hanya bisa diterima oleh ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Dari segi proses dan peraturan, hibah harus dilakukan melalui akta notaris untuk memiliki kekuatan hukum yang sah, dan biasanya tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan tertentu seperti apabila penerima merugikan pemberi hibah. 

Sebaliknya, warisan harus melalui proses hukum tertentu, seperti surat keterangan waris atau pengadilan, agar harta pewaris dapat dibagikan kepada ahli waris. Dalam hal objek yang diberikan, baik hibah maupun warisan bisa meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, namun warisan mencakup seluruh harta benda pewaris.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan hibah dan warisan bisa dilihat dalam tabel berikut ini.

AspekHibahWarisan
Waktu PemberianDiberikan semasa hidup pemberi hibah.Baru diberikan setelah pewaris meninggal dunia.
Subjek PenerimaBisa diberikan kepada siapa saja, baik keluarga atau bukan.Diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
Proses dan PeraturanHarus dibuat dalam bentuk akta notaris dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan tertentu.Mengikuti prosedur hukum waris setelah pewaris meninggal, melalui pengadilan atau surat keterangan waris.
Objek yang DiberikanBisa berupa barang bergerak atau tidak bergerak.Seluruh harta benda pewaris, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Pembagian HartaBebas ditentukan oleh pemberi hibah tanpa aturan pembagian khusus.Harus mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
PembatalanTidak dapat dibatalkan kecuali dalam kondisi khusus seperti penerima merugikan pemberi hibah.Tidak bisa dibatalkan karena terjadi setelah pewaris meninggal.
PajakDikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah atau bangunan.Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk properti.

Ada Permasalahan dengan Hibah dan Warisan? Konsultasikan dengan Hukumku Segera

Proses hibah dan warisan sering kali menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan pembagian harta, penerima yang sah, hingga pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.

Jika Anda mengalami kesulitan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang hibah dan warisan, Hukumku siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum profesional yang dapat memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait segala permasalahan hukum hibah dan warisan agar hak Anda tetap terlindungi.

Hubungi Hukumku sekarang dan pastikan semua urusan hukum Anda ditangani oleh ahli yang terpercaya!

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
General

5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum

6 Menit Baca
Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya
General

Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya

6 Menit Baca
5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui
General

5 Fakta Hukum tentang Kawin Lari yang Wajib Diketahui

11 Menit Baca
poligami dalam uu perkawinan
General

Poligami dalam UU Perkawinan: Ketentuan Hukum dan Aturannya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?