• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jangan Salah! Ini Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jangan Salah! Ini Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 24, 2025
3 Menit Baca
Adakah Dampak Transfer Pricing pada Penghindaran Pajak
Bagikan

Istilah pailit dan bangkrut kerap kali kita dengar dalam dunia bisnis. Secara hukum, rupanya kedua kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Lantas, apa perbedaan pailit dan bangkrut?

Pengertian Pailit Menurut Hukum Indonesia

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit adalah keadaan di mana debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Daftar Isi
Pengertian Pailit Menurut Hukum IndonesiaPengertian Bangkrut Secara UmumPerbedaan Utama antara Pailit dan BangkrutContoh KasusDasar HukumPenutup

Proses pailit ditetapkan melalui pengadilan niaga berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kreditor atau debitor sendiri. Penetapan ini membawa akibat hukum, seperti:

  • Penguasaan aset debitor dialihkan kepada kurator
  • Hak kreditor untuk menagih utang secara individual dihentikan
  • Dilakukannya pemberesan (likuidasi) harta debitor

Pengertian Bangkrut Secara Umum

Bangkrut adalah istilah umum dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada kondisi keuangan seseorang atau badan usaha yang mengalami kegagalan total dalam menjalankan usahanya.

Berbeda dengan pailit, bangkrut lebih merupakan istilah populer atau istilah awam yang menggambarkan kondisi keuangan yang kolaps. Tidak semua orang atau perusahaan yang bangkrut secara otomatis dianggap pailit secara hukum, kecuali ada penetapan dari pengadilan.

Perbedaan Utama antara Pailit dan Bangkrut

1. Aspek Legalitas

  • Pailit: Memiliki dasar hukum dan harus melalui penetapan pengadilan niaga.
  • Bangkrut: Tidak memiliki dasar hukum yang formal; hanya istilah awam.

2. Proses dan Prosedur

  • Pailit: Melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan, penunjukan hakim pengawas dan kurator.
  • Bangkrut: Tidak ada proses hukum resmi.

3. Akibat Hukum

  • Pailit: Aset dikelola kurator, ada pemberesan dan pelunasan utang secara terstruktur.
  • Bangkrut: Tidak ada prosedur hukum sehingga kreditor menagih secara individual.

4. Subjek

  • Pailit: Berlaku untuk perorangan, badan hukum, firma, CV, koperasi, hingga BUMN.
  • Bangkrut: Bisa digunakan untuk individu atau entitas mana pun dalam percakapan umum.

Contoh Kasus

Misalnya, sebuah perusahaan tidak mampu membayar utangnya kepada lima kreditor, dan dua di antaranya mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah bukti utang terbukti, pengadilan menyatakan perusahaan tersebut pailit. Dalam hal ini, status pailit memiliki akibat hukum dan perusahaan harus melalui proses pemberesan oleh kurator.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

Baca Juga: Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit

Sebaliknya, jika seorang pelaku UMKM tutup usaha karena tidak mampu bersaing dan kehabisan modal, masyarakat umum mungkin menyebutnya bangkrut. Tapi secara hukum, jika tidak ada permohonan pailit ke pengadilan, maka statusnya bukan pailit.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara di Pengadilan Niaga

Penutup

Memahami perbedaan antara pailit dan bangkrut sangat penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum. Istilah “bangkrut” memang sering digunakan untuk menggambarkan kesulitan finansial, namun “pailit” adalah status hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui pengadilan.

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?