Dalam praktik hubungan industrial, masih banyak perusahaan yang belum memahami perbedaan peraturan perusahaan dan dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Padahal, keduanya memiliki fungsi, ruang lingkup serta mekanisme pembentukan yang berbeda. Peraturan perusahaan biasanya disusun oleh pengusaha yang digunakan sebagai pedoman internal sedangkan PKB disusun oleh pengusaha dengan serikat pekerja.
Memahami perbedaan PP dan PKB menjadi penting bagi perusahaan agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban hukum ketenagakerjaan. Secara regulasi, pengaturan mengenai peraturan perusahaan dan PKB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. .
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh perusahaan yang mengatur tentang tata tertib, syarat kerja, serta hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Secara umum, Peraturan Perusahaan mencakup hal-hal berikut :
- Hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha
- Syarat kerja, termasuk jam kerja, waktu istirahat, dan lembur
- Sistem pengupahan, tunjangan, dan fasilitas kerja
- Cuti tahunan dan cuti khusus sesuai ketentuan ketenagakerjaan
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Tata tertib perusahaan, termasuk larangan dan kewajiban di tempat kerja
- Ketentuan disiplin dan sanksi atas pelanggaran aturan kerja
- Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara internal
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Peraturan Perusahaan: Definisi, Contoh, dan Dasar Hukumnya
Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha yang berisi syarat kerja, hak, kewajiban dan hak kedua belah pihak serta tata tertib perusahaan dalam hubungan industrial. PKB mencakup hal-hal berikut:
- Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Struktur dan skala upah, tunjangan tetap maupun tidak tetap
- Jam kerja, lembur, dan waktu istirahat
- Cuti tahunan, cuti khusus, dan hak istirahat lainnya
- Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial dan benefit tambahan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Prosedur promosi, mutasi, dan penilaian kinerja
- Tata tertib dan ketentuan disiplin kerja
- Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak akibatnya
Dasar Hukum Peraturan Perusahaan dan PKB
Dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diperbaharui melalui Undang-Undang no 6 tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam hubungan industrial termasuk pengaturan syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha hingga mekanisme perundingan kolektif.
Sementara PKB diatur sebagai hasil perundingan pekerja dengan pengusaha yang mengatur tentang upah, jam kerja, kesejahteraan dan lainnya. Dengan dasar hukum ini, Peraturan perusahaan dan PKB menjadi instrumen kepastian hukum dan perlindungan dalam hubungan kerja di Indonesia.
Fungsi PP dan PKB
Peraturan Perusahaan dan Peraturan Kerja Bersama memiliki fungsi penting dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dalam suatu perusahaan. Kedua instrumen ini menjadi pedoman dalam mengatur syarat kerja dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja. Dengan adanya PP dan PKB, perusahaan dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan ketertiban stabilitas hubungan industrial.
Selain itu, PP dan PKB juga berfungsi untuk mencegah perselisihan hubungan industrial karena ketentuan kerja telah disepakati atau ditetapkan secara tertulis. Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, kedua dokumen ini menjadi dasar dalam pelaksanaan manajemen ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, kedua dokumen ini sangat penting untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, transparan, dan harmonis antara pekerja dengan pengusaha.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Perusahaan Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan
Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB
Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB terletak pada aspek pembentukan, pihak yang terlibat, serta kedudukannya dalam hubungan industrial. Peraturan perusahaan dibuat sepihak oleh pengusaha dan berlaku jika belum ada PKB di perusahaan. PP menjadi dasar pengaturan internal perusahaan yang bersifat umum bagi seluruh pekerja.
Sedangkan PKB merupakan hasil perundingan serikat pekerja dengan pengusaha yang disepakati melalui musyawarah. Karena lahir dari kesepakatan kedua belah pihak, maka PKB mencerminkan kepentingan bersama dan sering kali memuat ketentuan yang lebih rinci. Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, PP dan PKB tidak bisa berjalan bersamaan. Jadi jika perusahaan sudah memiliki PKB, maka PP tidak berlaku lagi sebagai dasar pengaturan hubungan kerja.