• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Perbedaan Posita dan Petitum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Perbedaan Posita dan Petitum

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 12, 2025
7 Menit Baca
perbedaan posita dan petitum
Bagikan
Ringkasan
  • Posita memuat fakta dan alasan hukum yang menjadi dasar gugatan
  • Petitum berisi permintaan resmi kepada hakim yang harus selaras dengan posita
  • Hubungan keduanya menentukan kejelasan gugatan dan menghindari risiko obscuur libel
  • Gugatan kuat lahir dari keterpaduan fakta, dasar hukum, dan permintaan yang tepat

Bayangkan sebuah gugatan seperti cerita yang ingin Anda sampaikan di hadapan hakim. Posita adalah alur ceritanya, seperti fakta, peristiwa, dan alasan hukum yang menjadi dasar gugatan. Petitum adalah akhir cerita, seperti permintaan resmi kepada hakim untuk memutus sesuai yang diinginkan. Lantas, apa perbedaan posita dan petitum?

Keduanya saling melengkapi. Tanpa salah satunya, gugatan bisa dianggap kabur (obscuur libel) dan berisiko ditolak sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Artikel ini akan membahas pengertian, perbedaan, dan hubungan antara posita dan petitum, lengkap dengan contoh agar lebih mudah dipahami.

Daftar Isi
Pengertian Posita: Pondasi Utama Gugatan AndaPengertian Petitum: Hasil yang Anda Minta dari HakimHubungan antara Posita dan PetitumContoh Nyata Gugatan WanprestasiFondasi Kuat untuk Gugatan Tak TerbantahkanPlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Pengertian Posita: Pondasi Utama Gugatan Anda

Kita perlu mengetahui bahwa Posita, atau yang biasa disebut Fundamentum Petendi, adalah bagian dari surat gugatan yang memuat alasan mengapa gugatan diajukan. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai fakta-fakta yang terjadi serta aturan hukum yang mendukung klaim penggugat. Tanpa posita yang jelas dan kuat, gugatan ibarat rumah tanpa pondasi, mudah roboh di hadapan hakim.

Secara umum, posita terdiri dari dua komponen penting:

1. Uraian Fakta (Feitelijke Gronden)

Uraian Fakta atau Feitelijke Gronden ini berisi kronologi peristiwa yang menimbulkan sengketa. Di sini isi gugatan harus menjelaskan secara sistematis dan rinci:

  • Siapa yang terlibat
  • Apa yang terjadi
  • Kapan peristiwa terjadi
  • Di mana kejadiannya
  • Bagaimana peristiwa itu berlangsung

Misalnya, menjabarkan bahwa tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

Baca Juga

cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

2. Uraian Hukum (Rechtelijke Gronden)

Sedangkan Uraian Hukum atau Rechtelijke Gronden berisi aturan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Bagian ini menghubungkan fakta yang telah diuraikan pada poin pertama dengan ketentuan hukum yang berlaku. Contohnya:

  • Menyebut pasal tertentu dalam perjanjian yang dilanggar
  • Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
  • Merujuk pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan

Keterpaduan antara uraian fakta dan uraian hukum di dalam posita memastikan gugatan memiliki landasan yang kokoh, sehingga hakim dapat menilai perkara secara jelas dan terarah.

Pengertian Petitum: Hasil yang Anda Minta dari Hakim

Setelah memahami posita, kini kita beralih ke petitum. Petitum adalah bagian surat gugatan yang memuat permintaan secara jelas kepada pengadilan tentang apa yang diinginkan penggugat agar diputuskan hakim. Bagian ini merupakan ujung dari seluruh rangkaian fakta dan dasar hukum yang sudah dijelaskan di posita. 

Agar hakim dapat memutus sesuai harapan, permintaan dalam petitum harus dirumuskan secara tegas dan rinci, biasanya terbagi menjadi: 

1. Tuntutan Primer

Tuntutan Primer ini merupakan permintaan utama atau apa yang paling ingin dicapai penggugat. Misalnya: 

  • memerintahkan tergugat membayar ganti rugi
  • mengembalikan barang, 
  • atau menyatakan sahnya suatu perjanjian. 

Tuntutan primer wajib dibuat poin per poin agar jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda. 

2. Tuntutan Subsidair  

Sedangkan Tuntutan Subsidair merupakan permintaan cadangan jika hakim memiliki pandangan berbeda atas tuntutan primer. 

Biasanya berupa permohonan agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sehingga penggugat tetap memiliki peluang mendapatkan hasil yang menguntungkan walaupun permintaan utama tidak dikabulkan penuh. 

Hubungan antara Posita dan Petitum

Setelah mengetahui isi masing-masing bagian, penting untuk memahami bagaimana keduanya harus saling terkait. Jadi, antara posita dan petitum, harus saling terhubung satu sama lain.

Ini menjadi hal yang sangat krusial, karena penggugat tidak diperbolehkan meminta sesuatu yang tidak didalilkan atau tidak ada dasarnya di dalam posita.

Semua yang diminta di petitum harus merupakan konsekuensi logis dari uraian fakta dan dasar hukum yang dijabarkan dalam posita.

Jika tidak dilakukan, gugatan berisiko dianggap kabur (Obscuur Libel). Lalu apa itu Obscuur Libel?

Obscuur Libel yaitu kondisi ketika hubungan antara alasan (posita) dan permintaan (petitum) menjadi tidak jelas. Gugatan yang kabur seperti ini biasanya akan langsung dinyatakan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, bahkan sebelum pokok perkara diperiksa.

Dengan kata lain, posita adalah pijakan, petitum adalah langkah berikutnya. Tanpa pijakan yang kuat, langkah itu akan goyah, dan gugatan pun runtuh sebelum sempat diuji di persidangan.

Contoh Nyata Gugatan Wanprestasi

Supaya lebih mudah dipahami, kita ambil contoh yang paling umum, yaitu sengketa utang-piutang. Bayangkan skenarionya begini:

  • Pada tanggal 1 Januari 2025, Tergugat meminjam uang dari Penggugat sebesar Rp 50.000.000,-. Pinjaman ini dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani kedua belah pihak, dan ada kesepakatan bahwa utang akan dilunasi pada 1 Juli 2025.
    Sayangnya, sampai gugatan ini diajukan, Tergugat belum juga membayar, meski sudah beberapa kali diingatkan.

Di dunia hukum, cerita di atas adalah posita, alur lengkap yang berisi siapa, kapan, di mana, dan bagaimana masalahnya terjadi.

Lalu, apa yang diminta Penggugat ke pengadilan? Di sinilah petitum berperan:

  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 50.000.000,- kepada Penggugat.

Kalau kita perhatikan, setiap permintaan (petitum) punya akar langsung di cerita faktanya. Tidak ada tuntutan yang “nyelonong” tanpa dasar. Fakta peminjaman, jumlah utang, perjanjian pengembalian, dan kelalaian Tergugat semuanya sudah diuraikan sebelumnya.
Hubungan erat inilah yang membuat gugatan kuat, jelas, dan bebas dari risiko dinyatakan kabur (obscuur libel) oleh hakim.

Fondasi Kuat untuk Gugatan Tak Terbantahkan

Posita adalah pondasi tempat gugatan berdiri, sedangkan petitum adalah gedungnya. Keduanya harus dibangun selaras agar gugatan kokoh dan tak mudah runtuh. Memahami perbedaan dan keterkaitan keduanya adalah kunci membuat gugatan yang jelas dan kuat.

Jangan biarkan gugatan Anda lemah hanya karena kekurangan data. Dengan Legal Hero, Anda bisa mengakses putusan pengadilan dan peraturan yang relevan kapan saja, memastikan setiap argumen berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Berlangganan sekarang dan mulai wujudkan gugatan yang tak terbantahkan!

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?