Bayangkan sebuah gugatan seperti cerita yang ingin Anda sampaikan di hadapan hakim. Posita adalah alur ceritanya, seperti fakta, peristiwa, dan alasan hukum yang menjadi dasar gugatan. Petitum adalah akhir cerita, seperti permintaan resmi kepada hakim untuk memutus sesuai yang diinginkan. Lantas, apa perbedaan posita dan petitum?
Keduanya saling melengkapi. Tanpa salah satunya, gugatan bisa dianggap kabur (obscuur libel) dan berisiko ditolak sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Artikel ini akan membahas pengertian, perbedaan, dan hubungan antara posita dan petitum, lengkap dengan contoh agar lebih mudah dipahami.
Pengertian Posita: Pondasi Utama Gugatan Anda
Kita perlu mengetahui bahwa Posita, atau yang biasa disebut Fundamentum Petendi, adalah bagian dari surat gugatan yang memuat alasan mengapa gugatan diajukan. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai fakta-fakta yang terjadi serta aturan hukum yang mendukung klaim penggugat. Tanpa posita yang jelas dan kuat, gugatan ibarat rumah tanpa pondasi, mudah roboh di hadapan hakim.
Secara umum, posita terdiri dari dua komponen penting:
1. Uraian Fakta (Feitelijke Gronden)
Uraian Fakta atau Feitelijke Gronden ini berisi kronologi peristiwa yang menimbulkan sengketa. Di sini isi gugatan harus menjelaskan secara sistematis dan rinci:
- Siapa yang terlibat
- Apa yang terjadi
- Kapan peristiwa terjadi
- Di mana kejadiannya
- Bagaimana peristiwa itu berlangsung
Misalnya, menjabarkan bahwa tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
2. Uraian Hukum (Rechtelijke Gronden)
Sedangkan Uraian Hukum atau Rechtelijke Gronden berisi aturan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Bagian ini menghubungkan fakta yang telah diuraikan pada poin pertama dengan ketentuan hukum yang berlaku. Contohnya:
- Menyebut pasal tertentu dalam perjanjian yang dilanggar
- Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
- Merujuk pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan
Keterpaduan antara uraian fakta dan uraian hukum di dalam posita memastikan gugatan memiliki landasan yang kokoh, sehingga hakim dapat menilai perkara secara jelas dan terarah.
Pengertian Petitum: Hasil yang Anda Minta dari Hakim
Setelah memahami posita, kini kita beralih ke petitum. Petitum adalah bagian surat gugatan yang memuat permintaan secara jelas kepada pengadilan tentang apa yang diinginkan penggugat agar diputuskan hakim. Bagian ini merupakan ujung dari seluruh rangkaian fakta dan dasar hukum yang sudah dijelaskan di posita.
Agar hakim dapat memutus sesuai harapan, permintaan dalam petitum harus dirumuskan secara tegas dan rinci, biasanya terbagi menjadi:
1. Tuntutan Primer
Tuntutan Primer ini merupakan permintaan utama atau apa yang paling ingin dicapai penggugat. Misalnya:
- memerintahkan tergugat membayar ganti rugi
- mengembalikan barang,
- atau menyatakan sahnya suatu perjanjian.
Tuntutan primer wajib dibuat poin per poin agar jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.
2. Tuntutan Subsidair
Sedangkan Tuntutan Subsidair merupakan permintaan cadangan jika hakim memiliki pandangan berbeda atas tuntutan primer.
Biasanya berupa permohonan agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sehingga penggugat tetap memiliki peluang mendapatkan hasil yang menguntungkan walaupun permintaan utama tidak dikabulkan penuh.
Hubungan antara Posita dan Petitum
Setelah mengetahui isi masing-masing bagian, penting untuk memahami bagaimana keduanya harus saling terkait. Jadi, antara posita dan petitum, harus saling terhubung satu sama lain.
Ini menjadi hal yang sangat krusial, karena penggugat tidak diperbolehkan meminta sesuatu yang tidak didalilkan atau tidak ada dasarnya di dalam posita.
Semua yang diminta di petitum harus merupakan konsekuensi logis dari uraian fakta dan dasar hukum yang dijabarkan dalam posita.
Jika tidak dilakukan, gugatan berisiko dianggap kabur (Obscuur Libel). Lalu apa itu Obscuur Libel?
Obscuur Libel yaitu kondisi ketika hubungan antara alasan (posita) dan permintaan (petitum) menjadi tidak jelas. Gugatan yang kabur seperti ini biasanya akan langsung dinyatakan tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, bahkan sebelum pokok perkara diperiksa.
Dengan kata lain, posita adalah pijakan, petitum adalah langkah berikutnya. Tanpa pijakan yang kuat, langkah itu akan goyah, dan gugatan pun runtuh sebelum sempat diuji di persidangan.
Contoh Nyata Gugatan Wanprestasi
Supaya lebih mudah dipahami, kita ambil contoh yang paling umum, yaitu sengketa utang-piutang. Bayangkan skenarionya begini:
- Pada tanggal 1 Januari 2025, Tergugat meminjam uang dari Penggugat sebesar Rp 50.000.000,-. Pinjaman ini dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani kedua belah pihak, dan ada kesepakatan bahwa utang akan dilunasi pada 1 Juli 2025.
Sayangnya, sampai gugatan ini diajukan, Tergugat belum juga membayar, meski sudah beberapa kali diingatkan.
Di dunia hukum, cerita di atas adalah posita, alur lengkap yang berisi siapa, kapan, di mana, dan bagaimana masalahnya terjadi.
Lalu, apa yang diminta Penggugat ke pengadilan? Di sinilah petitum berperan:
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 50.000.000,- kepada Penggugat.
Kalau kita perhatikan, setiap permintaan (petitum) punya akar langsung di cerita faktanya. Tidak ada tuntutan yang “nyelonong” tanpa dasar. Fakta peminjaman, jumlah utang, perjanjian pengembalian, dan kelalaian Tergugat semuanya sudah diuraikan sebelumnya.
Hubungan erat inilah yang membuat gugatan kuat, jelas, dan bebas dari risiko dinyatakan kabur (obscuur libel) oleh hakim.
Fondasi Kuat untuk Gugatan Tak Terbantahkan
Posita adalah pondasi tempat gugatan berdiri, sedangkan petitum adalah gedungnya. Keduanya harus dibangun selaras agar gugatan kokoh dan tak mudah runtuh. Memahami perbedaan dan keterkaitan keduanya adalah kunci membuat gugatan yang jelas dan kuat.
Jangan biarkan gugatan Anda lemah hanya karena kekurangan data. Dengan Legal Hero, Anda bisa mengakses putusan pengadilan dan peraturan yang relevan kapan saja, memastikan setiap argumen berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Berlangganan sekarang dan mulai wujudkan gugatan yang tak terbantahkan!
