• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah dalam Hukum Waris dan KHI
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah dalam Hukum Waris dan KHI

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 19, 2025
6 Menit Baca
perbedaan wasiat dan wasiat wajibah
Bagikan
Ringkasan
  • Wasiat berfokus pada menghormati kehendak terakhir pewaris
  • Wasiat wajibah menekankan keadilan hukum bagi pihak yang memiliki hubungan erat namun tidak tercakup aturan waris formal
  • Perbedaan utama antara keduanya terletak pada tujuan: kehendak pribadi dan keadilan hukum
  • Keberadaan wasiat wajibah menunjukkan hukum waris Indonesia bersifat dinamis dan progresif

Banyak yang mengira pembagian harta warisan hanya berkisar pada surat wasiat dan hak para ahli waris. Namun, tahukah Anda bahwa hukum di Indonesia juga memiliki instrumen keadilan lain yang disebut “wasiat wajibah” untuk melindungi hak pihak-pihak tertentu? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan wasiat wajibah, dan bagaimana perbedaannya dengan wasiat biasa?

Ketidaktahuan terhadap konsep ini bisa membuka celah hukum yang berujung pada hilangnya hak pihak-pihak yang berjasa atau memiliki hubungan dekat dengan pewaris. Untuk itu, artikel ini akan membedah secara jelas perbedaan mendasar antara perbedaan wasiat dan wasiat wajibah, sekaligus menunjukkan mengapa pemahaman ini penting agar setiap pihak dapat memperjuangkan dan mempertahankan haknya.

Daftar Isi
Perbedaan Wasiat dan Wasiat WajibahApa Itu Wasiat? Apa Itu Wasiat Wajibah?Perbedaan Wasiat dan Wasiat WajibahMemahami Niat Pewaris dan Keadilan Hukum

Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah

Apa Itu Wasiat? 

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf f:

Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Sementara itu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 875:

wasiat atau testamen dipahami sebagai sebuah akta berisi pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Kedua definisi ini menunjukkan bahwa Intinya, wasiat merupakan pemberian sukarela dari pewaris yang bersifat proaktif dan dapat ditujukan kepada siapa saja, baik individu maupun lembaga, di luar ahli waris yang sah menurut hukum waris Islam.

Dalam Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa pembuatan wasiat hanya sah jika memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.

(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk melindungi kehendak pewaris sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penerima wasiat, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apa Itu Wasiat Wajibah?

Lalu, bagaimana dengan wajibah? Wasiat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh hukum melalui putusan hakim demi keadilan, meskipun pewaris tidak pernah membuatnya. Berbeda dengan wasiat biasa, wajibah lahir dari pertimbangan hukum untuk melindungi pihak yang tidak memperoleh warisan secara langsung.

Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur bahwa:

(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga (⅓) dari harta wasiat anak angkatnya.

(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga (⅓) dari harta warisan orang tua angkatnya.

Kemudian di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 diatur juga:

Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam

Dan terakhir, Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan:

Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah

Ketentuan-ketentuan ini mencerminkan dua sifat utama wasiat wajibah, yaitu:

  1. Kewajiban hukum, karena penetapannya berasal dari hakim demi keadilan, bukan dari inisiatif pewaris. 
  2. Reaktif, karena baru berlaku setelah pewaris meninggal dan umumnya diajukan melalui sengketa atau permohonan pihak yang berkepentingan.

Penerima utamanya adalah pihak-pihak yang tidak mendapat bagian warisan secara langsung, seperti anak angkat yang berhak memperoleh maksimal sepertiga harta peninggalan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah juga dapat diberikan kepada ahli waris beda agama, misalnya anak non-Muslim dari pewaris Muslim, sehingga tetap mendapatkan bagian meski terhalang aturan waris.

Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah

Aspek PembedaWasiatWasiat Wajibah
Sumber KehendakKehendak bebas PewarisPutusan/kebijaksanaan Hakim
SifatSukarela (dibuat/tidak)Kewajiban hukum (dianggap ada)
Waktu PembuatanSemasa pewaris hidupDitetapkan setelah pewaris meninggal
Dasar Hukum UtamaPasal 875 KUHPerdata, Pasal 171 huruf f, Pasal 194 KHIPasal 209 KHI, Yurisprudensi MA, Rumusan Kamar Agama SEMA
Penerima utamaSiapa saja (selain ahli waris dalam Islam)Pihak tertentu (Anak Angkat, Ahli Waris Beda Agama)
Besaran BagianMaksimal 1/3 dari harta (dalam Islam)Maksimal 1/3 dari harta (sama seperti wasiat biasa)

Memahami Niat Pewaris dan Keadilan Hukum

Wasiat menghormati kehendak terakhir pewaris, sedangkan wajibah memastikan keadilan hukum bagi pihak yang tidak tercakup dalam aturan waris formal namun memiliki hubungan erat. Keberadaan wasiat wajibah mencerminkan bahwa hukum waris Indonesia bersifat dinamis dan progresif.

Kita sudah mengetahui bahwa hukum waris memiliki banyak seluk-beluk yang kompleks dan sensitif, sehingga jika Anda menghadapi situasi terkait wasiat, wajibah, atau pembagian harta warisan, sangat penting untuk tidak mengambil langkah sendiri. 

Hukum waris memiliki banyak nuansa dan potensi sengketa. Jangan biarkan celah hukum merugikan Anda atau keluarga. Konsultasikan situasi Anda dengan mitra Hukumku dan dapatkan akses langsung ke ahli hukum berpengalaman melalui aplikasi kami. 

Download dan Konsultasikan sekarang untuk melindungi hak Anda!

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?