top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja



Menghitung lembur karyawan adalah salah satu aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai lembur karyawan telah diatur lebih rinci untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. 


Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai definisi lembur, ketentuan yang berlaku, cara menghitung lembur, serta kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan yang melakukan lembur. Mari kita mulai dengan memahami apa itu lembur dan ketentuannya menurut UU Cipta Kerja.


Apa Itu Lembur dan Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja?


Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, baik secara harian maupun mingguan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, lembur dihitung apabila karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari atau lebih dari 40 jam dalam seminggu. Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap jam kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan diakui dan dihargai sesuai dengan ketentuan hukum.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. 


Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah adanya perintah lembur dari atasan yang disetujui oleh karyawan, serta pencatatan waktu kerja yang jelas. Selain itu, lembur tidak dapat dipaksakan, dan harus disertai dengan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.


Bagaimana Cara Menghitung Lembur Karyawan?


Menghitung upah lembur karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat formula khusus yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi karyawan yang telah bekerja melebihi jam kerja normal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak.


Untuk menghitung upah lembur, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui berapa jam karyawan tersebut bekerja melebihi batas waktu kerja normal. Kemudian, hitung upah lembur berdasarkan formula yang telah ditetapkan. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah formula yang digunakan untuk menghitung upah lembur:


  1. Untuk 1 jam pertama lembur, karyawan berhak atas upah sebesar 1,5 kali upah per jam.

  2. Untuk jam-jam berikutnya, karyawan berhak atas upah sebesar 2 kali upah per jam.


Upah per jam sendiri dihitung dengan cara membagi upah bulanan karyawan dengan 173, yang merupakan jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan. 


Sebagai contoh, jika upah bulanan karyawan adalah Rp5.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp28.902. Upah lembur untuk 1 jam pertama adalah Rp43.353, dan untuk jam-jam berikutnya adalah Rp57.804.


Contoh Perhitungan Lembur Karyawan


Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan lembur karyawan. Misalkan seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000 bekerja selama 10 jam dalam sehari, sementara jam kerja normal adalah 8 jam. Berarti karyawan tersebut melakukan 2 jam lembur.


Dengan menggunakan formula yang telah dijelaskan di atas, berikut adalah perhitungannya:


Upah per jam: Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.902

Upah lembur untuk 1 jam pertama: 1,5 x Rp 28.902 = Rp 43.353

Upah lembur untuk 1 jam berikutnya: 2 x Rp 28.902 = Rp 57.804


Total upah lembur yang harus dibayarkan kepada karyawan tersebut untuk 2 jam lembur adalah Rp 43.353 + Rp 57.804 = Rp 101.157.


Kompensasi Lembur yang Harus Diberikan


Tidak hanya berupa upah tambahan, kompensasi lembur juga bisa dalam bentuk lain, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan. Beberapa bentuk kompensasi lembur yang dapat diberikan antara lain:


  • Upah Lembur: Kompensasi utama yang harus diberikan sesuai dengan perhitungan yang telah dijelaskan di atas.

  • Cuti Pengganti: Sebagai alternatif, beberapa perusahaan memberikan cuti pengganti bagi karyawan yang telah melakukan lembur, dengan durasi cuti yang setara dengan jam lembur.

  • Fasilitas Tambahan: Beberapa perusahaan memberikan fasilitas tambahan seperti transportasi, makanan, atau akomodasi bagi karyawan yang bekerja lembur hingga larut malam.


Semua bentuk kompensasi ini harus disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan, serta didokumentasikan dengan jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini agar tidak melanggar hak-hak karyawan yang telah bekerja keras melebihi jam kerja normal.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Menghitung lembur karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan yang berlaku. Bagi perusahaan, penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan ini dipatuhi demi menjaga hubungan kerja yang harmonis dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam memahami atau mengimplementasikan peraturan terkait lembur, tim ahli dari Hukumku siap membantu Anda.


Hukumku menawarkan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu perusahaan Anda mematuhi semua regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir tentang masalah hukum. Download Aplikasi Hukumku sekarang untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi perusahaan Anda.





Comments


bottom of page