• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
6 Menit Baca
Bagaimana Menghitung Lembur Karyawan Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Bagikan

Menghitung lembur karyawan adalah salah satu aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai lembur karyawan telah diatur lebih rinci untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. 

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai definisi lembur, ketentuan yang berlaku, cara menghitung lembur, serta kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan yang melakukan lembur. Mari kita mulai dengan memahami apa itu lembur dan ketentuannya menurut UU Cipta Kerja.

Daftar Isi
Apa Itu Lembur dan Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja?Bagaimana Cara Menghitung Lembur Karyawan?Contoh Perhitungan Lembur KaryawanKompensasi Lembur yang Harus DiberikanKonsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Itu Lembur dan Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja?

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, baik secara harian maupun mingguan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, lembur dihitung apabila karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari atau lebih dari 40 jam dalam seminggu. Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap jam kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan diakui dan dihargai sesuai dengan ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. 

Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah adanya perintah lembur dari atasan yang disetujui oleh karyawan, serta pencatatan waktu kerja yang jelas. Selain itu, lembur tidak dapat dipaksakan, dan harus disertai dengan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Bagaimana Cara Menghitung Lembur Karyawan?

Menghitung upah lembur karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat formula khusus yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi karyawan yang telah bekerja melebihi jam kerja normal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak.

Baca Juga

prosedur phk tenaga kerja asing
Prosedur PHK Terhadap Tenaga Kerja Asing
union busting
Memahami Union Busting dan Jerat Hukumnya
hukum ketenagakerjaan terbaru pph21 jam lembur dan pesangon
Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru

Untuk menghitung upah lembur, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui berapa jam karyawan tersebut bekerja melebihi batas waktu kerja normal. Kemudian, hitung upah lembur berdasarkan formula yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah formula yang digunakan untuk menghitung upah lembur:

  1. Untuk 1 jam pertama lembur, karyawan berhak atas upah sebesar 1,5 kali upah per jam.
  2. Untuk jam-jam berikutnya, karyawan berhak atas upah sebesar 2 kali upah per jam.

Upah per jam sendiri dihitung dengan cara membagi upah bulanan karyawan dengan 173, yang merupakan jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan. 

Sebagai contoh, jika upah bulanan karyawan adalah Rp5.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp28.902. Upah lembur untuk 1 jam pertama adalah Rp43.353, dan untuk jam-jam berikutnya adalah Rp57.804.

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan lembur karyawan. Misalkan seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000 bekerja selama 10 jam dalam sehari, sementara jam kerja normal adalah 8 jam. Berarti karyawan tersebut melakukan 2 jam lembur.

Dengan menggunakan formula yang telah dijelaskan di atas, berikut adalah perhitungannya:

Upah per jam: Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.902

Upah lembur untuk 1 jam pertama: 1,5 x Rp 28.902 = Rp 43.353

Upah lembur untuk 1 jam berikutnya: 2 x Rp 28.902 = Rp 57.804

Total upah lembur yang harus dibayarkan kepada karyawan tersebut untuk 2 jam lembur adalah Rp 43.353 + Rp 57.804 = Rp 101.157.

Kompensasi Lembur yang Harus Diberikan

Tidak hanya berupa upah tambahan, kompensasi lembur juga bisa dalam bentuk lain, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan. Beberapa bentuk kompensasi lembur yang dapat diberikan antara lain:

  • Upah Lembur: Kompensasi utama yang harus diberikan sesuai dengan perhitungan yang telah dijelaskan di atas.
  • Cuti Pengganti: Sebagai alternatif, beberapa perusahaan memberikan cuti pengganti bagi karyawan yang telah melakukan lembur, dengan durasi cuti yang setara dengan jam lembur.
  • Fasilitas Tambahan: Beberapa perusahaan memberikan fasilitas tambahan seperti transportasi, makanan, atau akomodasi bagi karyawan yang bekerja lembur hingga larut malam.

Semua bentuk kompensasi ini harus disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan, serta didokumentasikan dengan jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini agar tidak melanggar hak-hak karyawan yang telah bekerja keras melebihi jam kerja normal.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Menghitung lembur karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan yang berlaku. Bagi perusahaan, penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan ini dipatuhi demi menjaga hubungan kerja yang harmonis dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam memahami atau mengimplementasikan peraturan terkait lembur, tim ahli dari Hukumku siap membantu Anda.

Hukumku menawarkan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu perusahaan Anda mematuhi semua regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir tentang masalah hukum. Download Aplikasi Hukumku sekarang untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi perusahaan Anda.

TAGGED:Hukum Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
General

Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!

6 Menit Baca
Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?
General

Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?

11 Menit Baca
Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?
General

Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?

9 Menit Baca
Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum
General

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?