• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Risiko Hukum dalam Perjanjian Backdate & Pengaruhnya pada Bisnis Anda
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Risiko Hukum dalam Perjanjian Backdate & Pengaruhnya pada Bisnis Anda

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
6 Menit Baca
Risiko Hukum dalam Perjanjian Backdate & Pengaruhnya pada Bisnis Anda
Bagikan

Perjanjian backdate adalah perjanjian yang dilakukan dengan menggunakan tanggal lebih awal dari tanggal janji sebenarnya. Dengan begitu, beberapa dokumen yang dibuat seperti kontrak, cek, dan sebagainya, mencantumkan tanggal yang lebih awal.

Apakah ada akibat hukum perjanjian backdate? Artikel ini membahas secara rinci apa itu perjanjian backdate, bagaimana praktik-praktik yang biasa dilakukan, alasan penggunaan perjanjian backdate, motivasi di balik pembuatan, dan risiko hukum yang berpotensi terjadi.

Daftar Isi
Apa itu Perjanjian Backdate?Motivasi di Balik Perjanjian BackdateAkibat Hukum Perjanjian BackdateKesimpulan

Apa itu Perjanjian Backdate?

Definisi “backdate” dijelaskan dalam Dictionary, yakni menentukan tanggal lebih awal dari tanggal sebenarnya, mendahului, ataupun mendahului tanggal. Selain itu, backdate juga dipakai untuk proses mengembalikan tanggal sistem.

Oktaviani dkk. (2022) menyebutkan perjanjian backdate dengan istilah perjanjian tanggal mundur. Diartikan sebagai dokumen perjanjian untuk merancang perbuatan hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Bagaimana praktik perjanjian backdate dilakukan? Sesuai definisi yang sudah disebutkan, pembuatan perjanjian backdate dilakukan dengan mengubah tanggal perjanjian lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan.

Alasan beberapa pihak menggunakan perjanjian backdate (tanggal mundur) yakni mengubah isi untuk berbagai kepentingan. Sebut misalnya pihak yang berjanji ingin mengubah untuk memenuhi syarat kontrak, menutupi keterlambatan administrasi, hingga keperluan perpajakan.

Baca Juga

Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini
Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini

Dokumen ini sah sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHperdata, di mana “syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal”.

Adapun Pasal 84 UU Jabatan Notaris menyebutkan “apabila notaris dalam membuat akta tidak mematuhi kewajibannya untuk menjamin kepastian tanggal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN-P maka akta yang dibuat hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta bawah tangan.”

Status hukum akta bawah tangan ini kurang kuat secara hukum karena tidak melibatkan notaris. Berbeda dari akta atau perjanjian autentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik secara isi, tanggal, maupun klausulnya.

Lantas, bagaimana risiko hukum dalam perjanjian backdate dan pengaruhnya pada bisnis Anda? Berikut keterangan mengenai motivasi di balik pembuatan perjanjian tersebut beserta risiko hukum yang mungkin dihadapi.

Motivasi di Balik Perjanjian Backdate

Ada berbagai macam kepentingan sehingga perusahaan ataupun pebisnis membuat perjanjian backdate. Sebut di antaranya terdapat kepentingan pajak, memenuhi persyaratan kontrak, dan menutupi keterlambatan administrasi.

Pertama-tama kepentingan pajak, terdapat pengusaha kena pajak (PKP) meliputi perusahaan atau perorangan yang menjalankan bisnis. Sebuah dokumen dapat dimundurkan tanggalnya agar pembayaran pajak bisa lebih cepat dilakukan.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengeluaran keuangan perusahaan. Dengan begitu, pengaturan terkait keuangan perusahaan bisa segera dilakukan karena seluruh biaya pajak bulanan atau tahunannya sudah dilakukan.

Memenuhi persyaratan kontrak juga kerap menggunakan perjanjian backdate. Sebut misalnya terdapat seorang pekerja kontrak yang baru bekerja 1 bulan, sejak 1 Agustus 2024. Kemudian diubah menjadi 1 Juni 2024 agar persyaratannya sesuai.

Motivasi di balik perjanjian backdate lainnya adalah menutupi keterlambatan administrasi. Mekanisme perjanjian ini dapat dilakukan demi menyesuaikan data keuangan, sebut ada pencatatan data yang kurang tepat pada bulan Agustus 2024.

Agar data tersebut bisa sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi, perjanjian backdate pun dibuat. Informasi yang sebelumnya salah dalam klausul perjanjian bisa diubah agar sesuai dengan data terbarunya.

Akibat Hukum Perjanjian Backdate

Perjanjian backdate yang mendahului tanggal sebenarnya dokumen tersebut bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sebut saja di antaranya terdapat potensi penipuan hingga pelanggaran kontrak.

Potensi penipuan sendiri diatur melalui pasal 378 KUHP, di mana seseorang atau perusahaan “menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum pidana penjara”.

Pengadaan perjanjian backdate yang tidak mengubah tanggal lebih awal, akan berakibat hukum seandainya digunakan dalam rangka merugikan orang lain. Adapun konsekuensi berikutnya bisa terjadi jika perjanjian ternyata melanggar kontrak.

Pelanggaran kontrak terjadi ketika salah satu syarat atau ketentuan dalam kontrak tidak dijalankan, seperti dikutip dari Investopedia. Jenis pelanggaran ini ada berbagai macam bentuknya, misal pembayaran yang tidak sesuai tanggal sampai tidak diberikannya aset yang dijanjikan.

Risiko pidana yang mungkin dihadapi akibat adanya perjanjian backdate juga terdiri dari beberapa dasar. Kendati sah jika dua pihak menyetujui pengadaannya, pelanggaran hukum karena pihak ketiga tidak diberitahu bisa menjadi kasus tersendiri.

Sebut misalnya potensi penipuan yang diatur melalui Pasal 378 KUHP sebelumnya, bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar kontrak mencakup administrasi teguran, peringatan tertulis, pembekuan perusahaan, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, dan lain-lain, tertulis dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, pelanggaran kontrak sebagaimana diatur Pasal 184-188 UU Ketenagakerjaan, terdapat pula sanksi pidananya.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita ketahui bahwa perjanjian backdate dibuat dengan mendahului tanggal dokumen sebenarnya. Para pelaku bisnis biasanya menggunakan perjanjian backdate untuk kepentingan pajak, memenuhi persyaratan kontrak, dan menutupi keterlambatan administrasi perusahaan.

Namun demikian, perjanjian backdate mempunyai akibat hukumnya tersendiri jika ada pihak yang tidak menyetujui perubahan. Lebih parah dari itu, risikonya lebih tinggi jika pengubahan dilakukan secara sepihak tanpa diketahui perusahaan lain yang terlibat.

Akibat hukum perjanjian backdate dapat pula meranah ke bangku pidana seandainya terdapat penipuan maupun pelanggaran kontrak. Penipuan sendiri bisa menyebabkan pidana penjara paling lama empat tahun, sementara pelanggaran kontrak diatur lewat UU Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, ada baiknya perusahaan berpikir dua kali untuk melakukan perjanjian backdate agar terhindar dari konsekuensi hukumnya. Lantaran pengaruhnya terhadap bisnis Anda cukup banyak, lakukanlah secara bijak dengan tidak merugikan pihak lain.

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Mudah Mencari Putusan Pengadilan Terlengkap dengan Fitur Ringkasan AI
Juli 9, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture
General

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture

5 Menit Baca
Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia
General

Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia

6 Menit Baca
Bisa Makin Efisien, Ini Manfaat Retainer Lawyer untuk Perusahaan
General

Bisa Makin Efisien, Ini Manfaat Retainer Lawyer untuk Perusahaan

6 Menit Baca
Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview
General

Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?