• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Lengkap Perjanjian Kerja Bersama: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Lengkap Perjanjian Kerja Bersama: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
7 Menit Baca
Panduan Lengkap Perjanjian Kerja Bersama: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha?
Bagikan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara perusahaan dan serikat pekerja yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja. Bagi pengusaha, memahami seluk-beluk PKB sangat penting karena dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan mengurangi potensi konflik. Artikel ini akan menguraikan pengertian PKB, manfaatnya, syarat-syaratnya, serta tips dalam membuat PKB yang efektif.

Memahami Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kontrak kerja yang dihasilkan dari negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja yang bertujuan untuk menetapkan ketentuan kerja yang disepakati bersama. PKB biasanya mencakup aturan mengenai upah, jam kerja, tunjangan, hingga tata cara penyelesaian sengketa di tempat kerja.

Daftar Isi
Memahami Perjanjian Kerja BersamaManfaat dan Tujuan Perjanjian Kerja BersamaSyarat-Syarat Perjanjian Kerja BersamaTips Membuat Perjanjian Kerja Bersama yang EfektifKonsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Dasar hukum yang mengatur perjanjian ini di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan bahwa PKB adalah alat penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan adil antara pekerja dan pengusaha. Menurut Pasal 116 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama harus disusun secara tertulis dan didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

PKB menjadi jembatan penting dalam mewujudkan kesepakatan bersama yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak, dan dapat diperbarui dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang ada.

Manfaat dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

PKB bukan hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha. Berikut adalah beberapa manfaat dari perjanjian kerja bersama:

1. Menciptakan Kepastian Hukum

PKB memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan adanya perjanjian tertulis yang jelas, risiko ketidakpastian dalam menjalankan kerja sama bisa lebih terminimalisir.

Baca Juga

apa itu legal opinion
Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan

2. Menyampaikan Hak dan Kewajiban dengan Jelas

Dengan adanya perjanjian kerja bersama, pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan bisa mengetahui dengan jelas apa saja hak dan kewajiban para pekerja dan perusahaan. Hal ini juga membuat kerja sama yang terjalin lebih transparan.

3. Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Perjanjian Kerja Bersama menuliskan apa-apa saja tanggung jawab yang dimiliki pihak-pihak yang terlibat. Dengan begitu, konflik-konflik yang mungkin terjadi dapat lebih terhindari karena risiko pekerjaan dan hal-hal lainnya tercantumkan dalam PKB. 

4. Menciptakan Ketenangan Kerja

Baik pekerja dan perusahaan, adanya perjanjian kerja bersama dapat menciptakan ketenangan dalam bekerja. Hal ini dikarenakan segala sesuatunya sudah disepakati di awal dalam perjanjian kerja bersama. Jadi, ketidakcocokan yang mungkin muncul sudah disepakati bersama.

5. Menjaga Kelancaran Proses Produksi

Perjanjian kerja bersama bisa membuat proses produksi berjalan dengan lancar karena risiko munculnya ketidakcocokan atau isu lain sudah disepakati dalam dokumen bersama. Kesepakatan yang sudha terjalin pun akan membuat produktivitas produksi semakin meningkat karena kerja sama sudah terjalin secara transparan dan disepakati kedua belah pihak.

Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Bersama

Untuk menyusun PKB yang sah dan efektif, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Adanya Serikat Pekerja

PKB hanya dapat dilakukan jika perusahaan memiliki serikat pekerja yang diakui secara hukum. Serikat pekerja ini akan menjadi perwakilan dari seluruh karyawan dalam proses negosiasi.

2. Negosiasi yang Adil

Proses negosiasi harus dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kedua belah pihak harus saling menghormati dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.

3. Persetujuan Kedua Pihak

PKB hanya sah jika telah disetujui oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja. Kesepakatan ini kemudian harus ditandatangani oleh perwakilan resmi dari kedua pihak.

4. Pengesahan dari Pemerintah

PKB yang telah disepakati harus didaftarkan dan disahkan oleh instansi ketenagakerjaan terkait. Ini bertujuan agar PKB memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

5. Memuat Ketentuan Dasar Hubungan Kerja

PKB harus memuat ketentuan dasar mengenai hubungan kerja, seperti hak dan kewajiban pekerja, jam kerja, cuti, gaji, dan tunjangan. Semua ketentuan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tips Membuat Perjanjian Kerja Bersama yang Efektif

Membuat PKB yang efektif membutuhkan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Identifikasi Kebutuhan Perusahaan dan Pekerja

Sebelum memulai negosiasi, penting untuk mengidentifikasi kebutuhan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Ini akan membantu dalam menyusun kesepakatan yang saling menguntungkan.

2. Libatkan Konsultan Hukum

Mengingat kompleksitas peraturan ketenagakerjaan, melibatkan konsultan hukum akan sangat membantu. Mereka dapat memastikan bahwa PKB yang disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mengurangi risiko hukum di kemudian hari.

3. Lakukan Diskusi Terbuka dan Transparan

Proses negosiasi harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Pengusaha dan serikat pekerja harus saling mendengarkan pendapat dan usulan satu sama lain untuk mencapai kesepakatan yang adil.

4. Pastikan PKB Selalu Diperbaharui

PKB bukanlah dokumen statis. Setiap beberapa tahun, PKB perlu diperbaharui agar tetap relevan dengan kondisi perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dokumentasikan Seluruh Proses

Setiap tahapan dalam proses negosiasi harus terdokumentasi dengan baik. Ini termasuk pertemuan, hasil diskusi, hingga kesepakatan akhir. Dokumentasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Perjanjian Kerja Bersama adalah bagian penting dari hubungan industrial yang sehat. Namun, menyusunnya bukanlah tugas yang mudah. Banyak aspek hukum dan peraturan yang harus diperhatikan agar PKB yang disusun benar-benar efektif dan menguntungkan kedua belah pihak. Untuk itu, penting bagi perusahaan dan serikat pekerja untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

Hukumku hadir untuk membantu perusahaan dan serikat pekerja dalam menyusun dan menegosiasikan PKB yang adil, efektif, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam bidang ketenagakerjaan dan dapat memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan hukum Anda.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hukumku dan dapatkan solusi hukum yang tepat untuk perusahaan Anda!

TAGGED:Hukum BisnisLegal DraftingTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
GeneralProduk

Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

4 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?