top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Pentingnya Perjanjian Pisah Harta Apabila Pasangan Mengajukan Kepailitan

Oleh Fritz Paris Hutapea S.H., LL.B., CEO Hukumku

Perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan mengelola keuangan secara fleksibel dan melindungi aset dari dampak kebangkrutan. Temukan tips dan manfaatnya di sini.


Perjanjian pisah harta merupakan perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan harta mereka selama perkawinan. Dalam konteks hukum di Indonesia, perjanjian pisah harta sering kali menjadi penting, terutama ketika salah satu pasangan mengalami kebangkrutan atau pailit. Penulisan ini akan membahas pentingnya perjanjian pisah harta apabila salah satu pasangan pailit berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku.


Dasar Hukum Perjanjian Pisah Harta di Indonesia


Perjanjian pisah harta diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut pasal ini, suami istri dapat membuat perjanjian mengenai harta benda mereka, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris, serta berlaku setelah perkawinan berlangsung.


Perjanjian pisah harta dapat digunakan untuk memisahkan kepemilikan harta masing-masing pihak selama perkawinan. Ini berarti bahwa harta yang diperoleh sebelum dan setelah pernikahan, yang dicantumkan dalam perjanjian tersebut, akan menjadi harta pribadi masing-masing, tanpa adanya campuran.


Perlindungan dari Kepailitan


Salah satu keuntungan utama dari perjanjian pisah harta adalah perlindungan finansial bagi pasangan, terutama dalam kasus pailit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ketika seseorang dinyatakan pailit, harta pribadi orang tersebut bisa dan akan digunakan untuk membayar utangnya. Namun, apabila ada perjanjian pisah harta, harta yang dimiliki oleh pasangan yang tidak pailit bisa akan terlindungi dari proses hukum tersebut.


Dalam hal tidak ada perjanjian pisah harta, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai bagian dari harta debitur. Ini berarti harta tersebut dapat disita dan dijual oleh kurator untuk membayar utang. Perjanjian pisah harta memberikan jaminan bahwa harta pasangan yang tidak mengalami pailit tidak akan terkena dampak dari kebangkrutan pasangannya.


Pencegahan Masalah Hukum dan Konflik


Tanpa adanya perjanjian pisah harta, kebangkrutan salah satu pasangan dapat menimbulkan masalah hukum yang serius dan konflik di antara suami istri. Pasangan yang tidak mengalami pailit bisa saja kehilangan hak atas harta benda yang selama ini dianggap sebagai bagian dari kekayaan bersama, meskipun mereka tidak terlibat dalam kegiatan usaha atau pengelolaan keuangan yang menyebabkan pailit.


Perjanjian pisah harta dapat meminimalkan risiko ini dengan memberikan kejelasan tentang kepemilikan harta masing-masing. Ini juga dapat mencegah perselisihan yang mungkin timbul selama proses kepailitan, baik di antara pasangan suami istri maupun dengan pihak ketiga, seperti kreditor.


Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan


Perjanjian pisah harta juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan bagi pasangan. Pasangan dapat mengelola harta mereka secara independen tanpa campur tangan dari pihak lain. Ini sangat bermanfaat bagi pasangan yang memiliki usaha atau aset sendiri, terutama jika mereka terlibat dalam bisnis yang berisiko tinggi. Dengan memisahkan harta, mereka dapat melindungi kekayaan pribadi dari risiko usaha atau bisnis pasangan.


Selain itu, pasangan dapat tetap membantu satu sama lain secara finansial tanpa menggabungkan kepemilikan harta. Mereka dapat membuat pengaturan sendiri untuk mendukung satu sama lain tanpa harus khawatir bahwa harta mereka akan disita dalam hal kebangkrutan.


Langkah Pencegahan di Masa Depan


Perjanjian pisah harta adalah langkah pencegahan yang penting bagi pasangan yang ingin melindungi diri dari risiko keuangan di masa depan. Meskipun pasangan mungkin tidak merencanakan atau mengharapkan kebangkrutan, perubahan dalam keadaan ekonomi atau bisnis dapat mempengaruhi kondisi finansial. Perjanjian ini bertindak sebagai pengaman untuk memastikan bahwa jika salah satu pasangan menghadapi kesulitan keuangan, dampaknya tidak akan merusak harta pasangan yang lain.


Kesimpulan


Dalam hukum Indonesia, perjanjian pisah harta memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi pasangan, terutama dalam situasi pailit. Dengan adanya perjanjian pisah harta, harta pasangan yang tidak mengalami pailit terlindungi dari penyitaan untuk membayar utang. Selain itu, perjanjian ini membantu mencegah konflik, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan bertindak sebagai langkah pencegahan terhadap risiko keuangan di masa depan. Oleh karena itu, bagi pasangan yang mempertimbangkan keamanan finansial jangka panjang, perjanjian pisah harta merupakan keputusan yang bijak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Setiap masalah hukum selalu memiliki faktor hukum yang berbeda dan akan memerlukan penyesuaian dengan hukum yang berlaku!

Untuk konsultasi hukum langsung dengan Pak Fritz Hutapea, kontak Arief di +62 877 73231039 atau Vedya di +62 895-3837-66667

댓글


bottom of page