Perjanjian pranikah masih kerap dipandang sebagai isu sensitif dalam masyarakat. Tidak sedikit yang mengaitkannya dengan ketidakpercayaan atau antisipasi perceraian. Padahal, dari sudut pandang hukum, perjanjian ini merupakan instrumen perlindungan hak dan kepastian hukum, khususnya dalam pengaturan harta, tanggung jawab utang, serta aktivitas profesional masing-masing pihak.
Dalam praktik, kebutuhan akan perjanjian pranikah tidak hanya relevan bagi pasangan dengan latar belakang ekonomi tertentu, tetapi juga bagi mereka yang menjalankan usaha, berprofesi sebagai profesional, atau berada dalam perkawinan campuran.
Perjanjian Pranikah dalam Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian pranikah merupakan kesepakatan antara calon suami dan istri yang mengatur hubungan keperdataan, terutama terkait harta kekayaan. Pada prinsipnya, tanpa adanya pengaturan khusus, hukum menganggap harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 kemudian memberikan perluasan makna dengan memungkinkan pengaturan serupa dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung melalui perjanjian pasca nikah. Perkembangan ini memberikan fleksibilitas hukum yang lebih besar bagi pasangan dalam mengatur hubungan keperdataannya.
Perjanjian Pranikah bagi Pasangan WNI–WNI
Bagi pasangan sesama WNI, perjanjian pranikah umumnya digunakan untuk:
- memisahkan harta pribadi dan harta usaha;
- melindungi aset dari risiko bisnis;
- mengatur tanggung jawab atas utang masing-masing pihak.
Dalam praktik, pengaturan ini menjadi penting ketika salah satu atau kedua pihak menjalankan usaha dengan risiko finansial tertentu. Tanpa kesepakatan yang jelas, kewajiban utang pribadi dapat berimplikasi pada harta bersama. Oleh karena itu, perjanjian pranikah kerap digunakan sebagai bagian dari perencanaan hukum jangka panjang bagi pasangan profesional.
Perjanjian Pranikah bagi Pasangan WNI–WNA
Bagi pasangan WNI–WNA, urgensi perjanjian pranikah menjadi lebih tinggi, khususnya terkait pembatasan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Hukum agraria nasional tidak memperkenankan WNA memiliki hak milik atas tanah. Tanpa pengaturan pemisahan harta, kepemilikan aset oleh WNI dapat terdampak karena dianggap sebagai harta bersama.
Dalam praktik, kesepakatan pranikah berfungsi untuk menjaga hak WNI atas aset di Indonesia, memberikan kepastian dalam transaksi properti, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Tidak jarang notaris dan PPAT mensyaratkan adanya perjanjian ini sebelum transaksi properti dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri
Ruang Lingkup yang Dapat Diatur
Melalui perjanjian pranikah, pasangan dapat mengatur antara lain:
- pemisahan atau penggabungan harta;
- pengelolaan aset dan hasil usaha;
- tanggung jawab atas utang;
- status harta bawaan;
- mekanisme penyelesaian apabila terjadi perceraian.
Kesepakatan ini harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan dicatatkan sesuai ketentuan hukum agar memiliki kekuatan mengikat, termasuk terhadap pihak ketiga.
Namun demikian, perjanjian ini tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Agar memiliki kekuatan hukum, kesepakatan harta dalam perkawinan harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa pemenuhan aspek formal ini, perjanjian berpotensi tidak dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga.
Di sinilah pentingnya peran penasihat hukum untuk memastikan bahwa perjanjian tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif secara praktis.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah bukanlah simbol ketidakpercayaan, melainkan bentuk kedewasaan hukum dalam membangun rumah tangga. Baik bagi pasangan WNI–WNI maupun WNI–WNA, perjanjian ini memberikan kepastian, perlindungan, dan kejelasan hak serta kewajiban.
Dalam konteks modern, perjanjian perkawinan seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum yang wajar dan rasional, bukan tabu yang dihindari, justru melindungi kedua belah pihak dan mencegah sengketa di masa depan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun setelah menikah, konsultasi hukum sejak awal adalah langkah paling aman.