• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya

Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
By
Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Terakhir Diperbarui Februari 5, 2026
4 Menit Baca
perjanjian pranikah
Bagikan

Perjanjian pranikah masih kerap dipandang sebagai isu sensitif dalam masyarakat. Tidak sedikit yang mengaitkannya dengan ketidakpercayaan atau antisipasi perceraian. Padahal, dari sudut pandang hukum, perjanjian ini merupakan instrumen perlindungan hak dan kepastian hukum, khususnya dalam pengaturan harta, tanggung jawab utang, serta aktivitas profesional masing-masing pihak.

Dalam praktik, kebutuhan akan perjanjian pranikah tidak hanya relevan bagi pasangan dengan latar belakang ekonomi tertentu, tetapi juga bagi mereka yang menjalankan usaha, berprofesi sebagai profesional, atau berada dalam perkawinan campuran.

Daftar Isi
  • Perjanjian Pranikah dalam Hukum Indonesia
  • Perjanjian Pranikah bagi Pasangan WNI–WNI
  • Perjanjian Pranikah bagi Pasangan WNI–WNA
  • Ruang Lingkup yang Dapat Diatur
  • Kesimpulan

Perjanjian Pranikah dalam Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian pranikah merupakan kesepakatan antara calon suami dan istri yang mengatur hubungan keperdataan, terutama terkait harta kekayaan. Pada prinsipnya, tanpa adanya pengaturan khusus, hukum menganggap harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 kemudian memberikan perluasan makna dengan memungkinkan pengaturan serupa dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung melalui perjanjian pasca nikah. Perkembangan ini memberikan fleksibilitas hukum yang lebih besar bagi pasangan dalam mengatur hubungan keperdataannya.

Perjanjian Pranikah bagi Pasangan WNI–WNI

Bagi pasangan sesama WNI, perjanjian pranikah umumnya digunakan untuk:

  • memisahkan harta pribadi dan harta usaha;
  • melindungi aset dari risiko bisnis;
  • mengatur tanggung jawab atas utang masing-masing pihak.

Dalam praktik, pengaturan ini menjadi penting ketika salah satu atau kedua pihak menjalankan usaha dengan risiko finansial tertentu. Tanpa kesepakatan yang jelas, kewajiban utang pribadi dapat berimplikasi pada harta bersama. Oleh karena itu, perjanjian pranikah kerap digunakan sebagai bagian dari perencanaan hukum jangka panjang bagi pasangan profesional.

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?

Perjanjian Pranikah bagi Pasangan WNI–WNA

Bagi pasangan WNI–WNA, urgensi perjanjian pranikah menjadi lebih tinggi, khususnya terkait pembatasan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Hukum agraria nasional tidak memperkenankan WNA memiliki hak milik atas tanah. Tanpa pengaturan pemisahan harta, kepemilikan aset oleh WNI dapat terdampak karena dianggap sebagai harta bersama.

Dalam praktik, kesepakatan pranikah berfungsi untuk menjaga hak WNI atas aset di Indonesia, memberikan kepastian dalam transaksi properti, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Tidak jarang notaris dan PPAT mensyaratkan adanya perjanjian ini sebelum transaksi properti dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri

Ruang Lingkup yang Dapat Diatur

Melalui perjanjian pranikah, pasangan dapat mengatur antara lain:

  • pemisahan atau penggabungan harta;
  • pengelolaan aset dan hasil usaha;
  • tanggung jawab atas utang;
  • status harta bawaan;
  • mekanisme penyelesaian apabila terjadi perceraian.

Kesepakatan ini harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan dicatatkan sesuai ketentuan hukum agar memiliki kekuatan mengikat, termasuk terhadap pihak ketiga.

Namun demikian, perjanjian ini tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Agar memiliki kekuatan hukum, kesepakatan harta dalam perkawinan harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa pemenuhan aspek formal ini, perjanjian berpotensi tidak dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga.

Di sinilah pentingnya peran penasihat hukum untuk memastikan bahwa perjanjian tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif secara praktis.

Kesimpulan

Perjanjian pranikah bukanlah simbol ketidakpercayaan, melainkan bentuk kedewasaan hukum dalam membangun rumah tangga. Baik bagi pasangan WNI–WNI maupun WNI–WNA, perjanjian ini memberikan kepastian, perlindungan, dan kejelasan hak serta kewajiban.

Dalam konteks modern, perjanjian perkawinan seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum yang wajar dan rasional, bukan tabu yang dihindari, justru melindungi kedua belah pihak dan mencegah sengketa di masa depan.

Jika Anda sedang mempertimbangkan perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun setelah menikah, konsultasi hukum sejak awal adalah langkah paling aman.

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByLaura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Follow:
Laura Reggyna merupakan Partner Kandara Law, yang berpengalaman dalam menangani isu hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum bisnis korporasi, tenaga kerja asing (ekspatriat), serta kebutuhan hukum klien profesional lainnya. Dikenal oleh klien sebagai praktisi yang responsif, solutif, dan mampu memahami kebutuhan bisnis secara komprehensif, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang strategis untuk klien. Di luar praktik hukum, Laura juga aktif berbagi insight dan perspektif profesional melalui media sosial serta berbagai platform networking, sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku bisnis dan profesional.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

harta bersama suami istri tabungan bersama
General

Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

2 Menit Baca
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?