• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Hukum Perlindungan Data Pribadi: Penyalahgunaan dan Konsekuensinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Hukum Perlindungan Data Pribadi: Penyalahgunaan dan Konsekuensinya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
6 Menit Baca
Memahami Hukum Perlindungan Data Pribadi: Penyalahgunaan dan Konsekuensinya
Bagikan

Hukum perlindungan data pribadi dibuat untuk melindungi identitas seseorang agar jauh dari penyalahgunaan oknum lain. Adapun kasus hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi bisa berlanjut sampai ke pengadilan.

Apa saja yang termasuk penyalahgunaan data pribadi? Artikel ini membahas apa itu perlindungan data pribadi, dasar hukum perlindungan data pribadi, bentuk penyalahgunaan data pribadi, dan konsekuensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Daftar Isi
Sekilas Mengenai Perlindungan Data PribadiDasar Hukum yang Mengatur Perlindungan Data PribadiJenis-jenis Tindakan Penyalahgunaan Data PribadiKonsekuensi Penyalahgunaan Data PribadiContoh Kasus Hukum yang Berkaitan dengan Perlindungan Data PribadiKesimpulan

Selain itu, artikel ini menyajikan pula contoh kasus hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Anda bisa memantau kasus penggunaan data pribadi milik orang lain dan proses penegakkan hukumnya jika disalahgunakan.

Sekilas Mengenai Perlindungan Data Pribadi

Data pribadi merupakan beberapa informasi yang hanya boleh diketahui oleh pemilik dan orang yang diberikan kepercayaan (pengelola atau pengendali). Adapun data pribadi dapat digunakan pihak tak bertanggung jawab, jikalau kita melakukan keteledoran.

Oleh sebab itu, muncul istilah perlindungan data pribadi, di mana seseorang wajib menjaga informasi tersebut agar tidak disalahgunakan. Dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi terbitan Kominfo, data pribadi yang sifatnya umum termasuk nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, hingga agama.

Sementara data pribadi spesifik bisa mencakup data biometrik, genetika, informasi kesehatan, orientasi seksual, catatan kejahatan, pandangan politik, data anak, keuangan, dan sebagainya. Semua informasi tersebut harus dilindungi melalui aturan hukum perlindungan data pribadi.

Baca Juga

Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Dapat Ancaman Penyebaran Video Pribadi oleh Mantan Pasangan? Begini Langkah Hukumnya!
Dapat Ancaman Penyebaran Video Pribadi oleh Mantan Pasangan? Begini Langkah Hukumnya!
Maraknya Kebocoran Data Pribadi
Maraknya Kebocoran Data Pribadi

Dasar Hukum yang Mengatur Perlindungan Data Pribadi

Apa saja dasar hukum yang mengatur perlindungan data pribadi? Saat ini terdapat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dibuat berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, di mana semua orang berhak memperoleh perlindungan.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU PDP, perlindungan data pribadi adalah kegiatan melindungi data pribadi dalam pemrosesan data tersebut agar terjamin hak konstitusionalnya. Beberapa hal yang nanti dilakukan pengendalinya harus mendapat persetujuan dahulu dari pihak pemilik data pribadi.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 20-50 UU PDP, misal mencegah diakses secara tidak sah, menjaga kerahasiaan, dan wajib menunjukkan bukti persetujuan pihak pemiliknya. Selain itu, terdapat pula pihak pemroses (prosesor) data pribadi yang ditugaskan oleh pengendali.

Kemudian UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 26 ayat (1), menyebutkan “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

Jenis-jenis Tindakan Penyalahgunaan Data Pribadi

Ada berbagai macam kasus penyalahgunaan data pribadi, di antaranya pencurian identitas, penggunaan data tanpa izin, phising, penjualan data, dam penguntitan (stalking). Berikut keterangan lengkap mengenai masing-masing penyalahgunaan data pribadi.

1. Pencurian Identitas

Aktivitas pencurian identitas dapat dimasukkan sebagai salah satu penyalahgunaan data pribadi. Oknum tidak akan mungkin mengambil informasi tertentu dari orang lain dengan cara yang tidak sah, kecuali mempunyai maksud lain.

2. Penggunaan Data Tanpa Izin

Selain pencurian, penyalahgunaan data pribadi bisa berbentuk penggunaan data tanpa izin. Contohnya bisa dilakukan oleh pengendali, mereka melakukan transaksi atau perjanjian tertentu tanpa meminta izin pemilik data.

3. Phishing

Dikutip dari Cambridge Dictionary, phising diartikan sebagai kegiatan mengelabui seseorang untuk memperoleh informasi lewat internet sehingga bisa memperoleh uang darinya. Kejahatan siber ini perlu diwaspadai karena modusnya beragam.

4. Penjualan Data

Pengendali maupun prosesor wajib menjaga kerahasiaan data pribadi orang lain. Penjualan data yang dilakukan oknum dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan data pribadi.

5. Penguntitan

Istilah penguntitan dalam bahasa gaul lebih dikenal sebagai “stalking”. Aktivitas ini dilakukan secara rahasia oleh seseorang dengan berbagai macam maksud, biasanya meranah ke kegiatan atau alasan negatif.

Konsekuensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Apa konsekuensi yang didapat dari penyalahgunaan data pribadi? Kewajiban pengendali data pribadi dalam perlindungan data pribadi tertulis dalam Pasal 47 UU PDP.

Bunyinya “pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Perlindungan Data Pribadi.

Adapun secara spesifik Pasal 46 ayat (1) dan (3) menyebutkan terkait konsekuensi penyalahgunaan data pribadi. Di antaranya terdapat peringatan tertulis, penghapusan dan pemusnahan data, pemberhentian sementara pemrosesan, atau denda tertentu.

Contoh Kasus Hukum yang Berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi

Apa saja contoh kasus hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi? Mengutip Nasional Tempo, data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pernah dijual di Raid Forums pada Mei 2021 silam.

Pelaku penyalahgunaan data pribadi tersebut menggunakan username “Kotz”. Setidaknya terdapat sejumlah 279 data di sana, kemudian ada 20 juta data yang dilengkapi dengan foto masing-masing peserta.

Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengakui bahwa memang ada data yang serupa diperjualbelikan di Raid Forums. Namun demikian, kepastian terhadap kebocoran data pribadi ini belum mendapatkan hasil final.

Hal ini diungkapkan Dirut BPJS Kesehatan lantaran data yang dijual sangat banyak. Dengan begitu, proses penelusuran digital forensik pun berjalan secara kompleks.

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, hukum perlindungan data pribadi sudah diatur melalui UU Perlindungan Data Pribadi. Semua informasi pribadi yang dipegang oleh pengendali wajib dijaga dan dirahasiakan sebagai hak pemiliknya.

Adapun bentuk penyalahgunaan data pribadi dapat terjadi lewat berbagai macam kegiatan, misalnya pencurian data, penggunaan data tanpa izin, phising, penjualan data, dan penguntitan atau pengawasan (stalking).

Konsekuensi atas penyalahgunaan data pribadi bisa terkena ganjaran tertentu, misalnya peringatan tertulis, pemberhentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan informasi, dan masih banyak lagi.

TAGGED:Perlindungan Data Pribadi
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?