• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 3, 2025
5 Menit Baca
hukum perdagangan karbon
Bagikan

Selama beberapa tahun terakhir, wacana perdagangan karbon di Indonesia sudah sering terdengar, namun baru sekarang kerangka dari hal tersebut mulai benar-benar terbentuk.

Indonesia sendiri sudah mulai membangun fondasi hukumnya lewat Perpres No. 98 Tahun 2021, yang memperkenalkan konsep nilai ekonomi karbon untuk menekan emisi. Kali ini pemerintah  mempertegas arah kebijakan itu lewat Perpres No. 110 Tahun 2025. Aturan ini memberi bentuk yang lebih konkret pada sistem perdagangan karbon nasional, sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai serius menyiapkan pasar karbon yang bisa berjalan dan diawasi secara hukum. 

Daftar Isi
Perdagangan Karbon dan Urgensinya bagi IndonesiaKerangka Hukum dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero

Artikel ini akan membahas secara lebih rinci mengenai urgensi dari perdagangan karbon dan  kerangka baru perdagangan karbon itu sendiri yang diperkenalkan melalui Perpres 110 Tahun 2025 serta bagaimana aturan ini menempatkan Indonesia dalam peta kebijakan iklim global.

Perdagangan Karbon dan Urgensinya bagi Indonesia

Perdagangan karbon kini menjadi salah satu instrumen ekonomi utama dalam upaya global menekan emisi gas rumah kaca. Melalui sistem ini, setiap ton emisi yang berhasil dikurangi atau diserap dapat diubah menjadi unit karbon yang memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan—baik di pasar domestik maupun internasional. Skema seperti ini sudah berjalan di banyak negara: Uni Eropa telah mengoperasikan EU Emission Trading System (ETS) sejak 2005, Korea Selatan sejak 2015, dan Tiongkok meluncurkan pasar karbon nasionalnya pada 2021.

Baca Juga: Menavigasi Regulasi Minyak & Gas di Tengah Arus Transisi Energi Terbarukan

Di Indonesia, perdagangan karbon memiliki arti strategis yang berbeda. Sebagai negara dengan tutupan hutan tropis yang luas dan potensi penyimpanan karbon yang besar, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menekan emisi. Selama ini, sebagian besar inisiatif pengurangan emisi dilakukan melalui program berbasis proyek seperti REDD+ dan konservasi lahan gambut, yang bersifat sukarela dan belum terhubung ke sistem pasar nasional.

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum
OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

Namun, pendekatan berbasis proyek saja tidak cukup untuk mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan dalam komitmen NDC. Diperlukan instrumen ekonomi yang bisa mengaitkan upaya pengurangan emisi dengan nilai finansial yang jelas serta mekanisme pasar yang transparan. Di sinilah perdagangan karbon menjadi penting dan bukan hanya sebagai alat pengendalian emisi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat investasi hijau dan menjadikan aksi iklim sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

Kerangka Hukum dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum baru dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia. Perpres ini melengkapi dan menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni Perpres 98 Tahun 2021, dengan memberikan arah yang lebih konkret mengenai mekanisme pasar karbon domestik.

Salah satu poin penting dalam perpres ini adalah penetapan pendekatan multipilar dalam pelaksanaan nilai ekonomi karbon, yaitu melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil (result-based payment), dan mekanisme non-perdagangan lainnya. Di antara ketiganya, perdagangan karbon diatur secara lebih rinci, termasuk kemungkinan untuk dilakukan secara domestik maupun lintas negara.

Perpres ini juga memperkenalkan sistem Registri Unit Karbon (RUK) yang berdiri terpisah dari sistem sebelumnya (SRN-PPI), sebagai pusat pencatatan aktivitas perdagangan karbon. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi, mencegah perhitungan ganda, dan memastikan kesesuaian dengan standar internasional. Registri ini mencakup data pengurangan emisi, penerbitan unit karbon, serta transaksi jual beli di dalam dan luar negeri.

Dari sisi kelembagaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap menjadi otoritas utama yang mengelola registri dan menetapkan metodologi penghitungan emisi. Perpres ini juga memperkuat peran lintas sektor dengan membuka ruang bagi partisipasi lembaga keuangan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia.

Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero

Perubahan regulasi seperti Perpres 110 Tahun 2025 menunjukkan bahwa isu lingkungan kini tak bisa dipisahkan dari dinamika hukum dan pasar. Di tengah kompleksitas sistem baru ini, pelaku usaha dan praktisi hukum membutuhkan pemahaman yang solid agar bisa menavigasi peluang maupun risiko yang muncul. Legal Hero dari Hukumku hadir untuk menjembatani kebutuhan itu memberikan akses cepat ke analisis hukum, ringkasan regulasi, dan solusi legal yang relevan bagi tantangan masa depan.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca
sidang nikita mirzani pembukaan rekening nasabah
news

Kapan Bank Boleh Buka Data Nasabah? Belajar dari Kasus Nikita Mirzani

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?