• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini

Juwara Law & Partners
By
Juwara Law & Partners
Terakhir Diperbarui Maret 12, 2026
6 Menit Baca
Bagikan

Perkembangan aktivitas ekonomi dan dunia usaha di Indonesia telah mendorong lahirnya berbagai bentuk badan usaha yang beroperasi dalam skala nasional maupun internasional. Perusahaan sebagai entitas bisnis tidak lagi dipandang semata-mata sebagai subjek hukum perdata, melainkan juga sebagai subjek hukum pidana. Dalam praktiknya, berbagai pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan negara sering kali dilakukan oleh korporasi, baik secara langsung maupun melalui pengurusnya.

Dalam perspektif hukum, perusahaan sering kali dikaitkan dengan konsep korporasi. Menurut Satjipto Rahardjo, korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum yang diberikan status sebagai subjek hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia. Artinya, meskipun korporasi tidak memiliki fisik seperti manusia, hukum memberikan “kepribadian hukum” (legal personality) kepadanya.

R. Subekti menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu badan yang oleh hukum dianggap sebagai orang (persoon), yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum. Sementara itu, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa korporasi merupakan organisasi yang terstruktur, memiliki kekayaan terpisah, dan memiliki tujuan tertentu, sehingga dapat bertindak dalam lalu lintas hukum.

Dalam konteks hukum pidana modern, doktrin yang berkembang tidak lagi membatasi subjek hukum pidana hanya pada manusia (natural person), tetapi juga mencakup badan hukum (rechtspersoon). Dengan demikian, perusahaan sebagai badan hukum dapat menjadi pelaku tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang ditentukan dalam undang-undang. Pengaturan tersebut dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang sektoral serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam perspektif hukum pidana, KUHP Nasional memperluas subjek tindak pidana dengan memasukkan korporasi sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia, perusahaan umumnya berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas, koperasi, atau bentuk badan usaha lain yang diakui undang-undang. Salah satu pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi atas saham.

Jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi menurut KUHP Nasional meliputi pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kewajiban perbaikan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.

Baca Juga

tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Surat Peraturan Perusahaan
Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB: Fungsi, dan Dasar Hukumnya
prosedur perundingan bipartit
Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah

Dalam praktiknya, tindak pidana korporasi dapat terjadi di berbagai sektor yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Di bidang pemberantasan korupsi, korporasi dapat terlibat dalam praktik penyuapan, gratifikasi, atau persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam konteks ini, perusahaan dapat dijatuhi pidana denda yang diperberat serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau pencabutan hak tertentu.

Selain itu, dalam rezim tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perusahaan dapat dijadikan sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Dalam hal ini, korporasi dapat dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan sesuai ketentuan undang-undang. Dengan demikian, bentuk-bentuk tindak pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia sangat beragam dan mencakup sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, keuangan negara, dan kelestarian lingkungan hidup. 

Salah satu contoh yang pernah terjadi di Indonesia adalah sebanyak 10 korporasi swasta di Jakarta sepanjang tahun 2012-2019 didakwa terlibat dalam pengelolaan investasi dana PT x yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,87 triliun. Modusnya melibatkan manipulasi saham yang merugikan negara dan prajurit TNI/Polri.

Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sebagaimana perkara pidana pada umumnya, dengan penyesuaian terhadap karakter korporasi sebagai subjek hukum. Meskipun menghadapi tantangan dalam pembuktian dan kompleksitas struktur organisasi perusahaan, pengaturan yang ada telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana

Perusahaan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus (direksi) atau orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, atau berdasarkan hubungan kerja. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Selain korporasinya, pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (direksi, manajer, atau pemberi perintah/pengendali) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan. 

Dengan lahirnya KUHP baru bersamaan dengan peraturan lainnya yang relevan menandakan adanya perluasan pertanggungjawaban hukum dari individu ke entitas bisnis. Transformasi ini menegaskan bahwa perusahaan bukan lagi sekadar alat ekonomi yang kebal hukum, melainkan subjek yang dapat dijatuhi sanksi mandiribmulai dari denda hingga pembubaran apabila operasionalnya terbukti mencederai kepentingan publik atau negara. Melalui penguatan regulasi terbaru, sistem hukum kita kini mampu menyasar akar kejahatan struktural dengan memutus keuntungan ilegal korporasi sekaligus tetap mengejar akuntabilitas personal para pengendalinya.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika
  • Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJuwara Law & Partners

Juwara Law & Partners adalah firma hukum yang memberikan layanan hukum profesional bagi klien individu maupun korporasi di Indonesia. Dengan pendekatan strategis, analisis hukum yang komprehensif, serta komunikasi yang transparan, firma ini berfokus pada solusi hukum yang efektif dan terukur.

Juwara Law & Partners memiliki pengalaman dalam penanganan litigasi di berbagai tingkat peradilan, legal audit, legal due diligence, serta penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi, arbitrase, maupun proses di Pengadilan Niaga. Dengan integritas dan pemahaman terhadap dinamika hukum serta bisnis, Juwara Law & Partners berkomitmen melindungi kepentingan hukum klien secara optimal.

FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia
General

Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia

8 Menit Baca
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
General

Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit

6 Menit Baca
pkpu kepailitan
General

Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?

4 Menit Baca
undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
General

Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?