Pemerintah Indonesia kembali melakukan langkah besar dalam reformasi perizinan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus menandai babak baru penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi tulang punggung kemudahan berusaha di Indonesia.
Artikel ini akan membahas latar belakang, substansi, hingga dampak penerapan PP 28/2025 terhadap dunia usaha dan praktik hukum korporasi di Indonesia.
Landasan dan Tujuan Pembaruan Regulasi
PP 28/2025 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Pemerintah menilai perlunya penyempurnaan mekanisme OSS dan sistem klasifikasi risiko usaha agar lebih efektif, adaptif terhadap dinamika ekonomi, serta mendorong investasi.
Mengutip penjelasan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data antarinstansi, memperjelas kewenangan teknis perizinan, dan memastikan bahwa pengawasan dilakukan sesuai tingkat risiko usaha bukan semata formalitas administratif.
Perubahan Fundamental dalam Struktur Perizinan
- Klasifikasi Risiko Usaha
PP ini memperkenalkan tiga kategori utama:
- Risiko Rendah → cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal.
- Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi → wajib memiliki Sertifikat Standar (SS) sebagai bukti pemenuhan komitmen teknis.
- Risiko Tinggi → membutuhkan Izin Berusaha setelah verifikasi dan penilaian menyeluruh.
Klasifikasi risiko ini ditentukan berdasarkan analisis terhadap aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penggunaan sumber daya (K3L) sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran III PP 28/2025.
Menariknya, kategori ini kini lebih adaptif. Kegiatan usaha dapat berubah tingkat risikonya seiring dengan perkembangan teknologi atau hasil evaluasi berkala. Ini mengisyaratkan bahwa izin usaha tidak lagi bersifat statis, melainkan bagian dari siklus manajemen risiko yang berkelanjutan.
- Pendekatan Pengawasan: Dari Ex Ante ke Ex Post
Salah satu inovasi paling menonjol dalam PP 28/2025 adalah penguatan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
- Untuk usaha berisiko rendah, pengawasan dilakukan setelah izin diberikan (ex post), dengan fokus pada pelaporan dan audit berkala.
- Untuk usaha berisiko tinggi, pengawasan dilakukan sebelum izin diterbitkan (ex ante), mencakup verifikasi teknis dan inspeksi lapangan.
Dengan demikian, beban birokrasi beralih dari “izin di awal” menjadi “pengawasan berkelanjutan.” Ini menggeser paradigma hukum dari sekadar permit-based control menjadi compliance-based control, di mana tanggung jawab kepatuhan lebih besar berada di pihak pelaku usaha.
Dampak Strategis bagi Korporasi
PP 28/2025 menuntut perusahaan untuk tidak lagi melihat izin usaha sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi manajemen risiko hukum dan bisnis. Beberapa langkah penting yang wajib dilakukan para pelaku usaha antara lain:
- Melakukan re-klasifikasi KBLI untuk memastikan tingkat risiko usaha sesuai dengan data terbaru.
- Melakukan audit izin dan sertifikat standar, terutama jika perusahaan beroperasi di sektor energi, kesehatan, pangan, atau lingkungan hidup yang berisiko tinggi.
- Menyiapkan sistem pelaporan dan pengawasan internal, karena OSS kini akan lebih aktif melakukan auto-verification dan auto-audit berbasis data.
Optimalkan Kepatuhan Perizinan Usaha Anda dengan Hukumku!
Penerapan PP 28/2025 menandai perubahan besar dalam lanskap perizinan usaha di Indonesia di mana setiap aktivitas bisnis kini harus tunduk pada klasifikasi risiko yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang jauh lebih terstruktur. Dalam situasi ini, kesalahan kecil dalam penentuan KBLI, pemenuhan Sertifikat Standar, atau pengelolaan izin berbasis risiko dapat berdampak langsung pada legalitas operasional hingga keberlanjutan bisnis perusahaan Anda.
Karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa perizinan, dokumentasi hukum, dan proses compliance berjalan sesuai standar terbaru. Di sinilah Hukumku hadir sebagai mitra strategis yang membantu korporasi memetakan risiko, meninjau ulang kelengkapan izin, hingga menyiapkan dokumen hukum yang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.