• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 17, 2025
4 Menit Baca
PP-28-2025
Bagikan

Pemerintah Indonesia kembali melakukan langkah besar dalam reformasi perizinan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus menandai babak baru penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi tulang punggung kemudahan berusaha di Indonesia.

Artikel ini akan membahas latar belakang, substansi, hingga dampak penerapan PP 28/2025 terhadap dunia usaha dan praktik hukum korporasi di Indonesia.

Daftar Isi
Landasan dan Tujuan Pembaruan RegulasiPerubahan Fundamental dalam Struktur PerizinanDampak Strategis bagi KorporasiOptimalkan Kepatuhan Perizinan Usaha Anda dengan Hukumku!

Landasan dan Tujuan Pembaruan Regulasi

PP 28/2025 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Pemerintah menilai perlunya penyempurnaan mekanisme OSS dan sistem klasifikasi risiko usaha agar lebih efektif, adaptif terhadap dinamika ekonomi, serta mendorong investasi.

Mengutip penjelasan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data antarinstansi, memperjelas kewenangan teknis perizinan, dan memastikan bahwa pengawasan dilakukan sesuai tingkat risiko usaha bukan semata formalitas administratif.

Perubahan Fundamental dalam Struktur Perizinan

  1. Klasifikasi Risiko Usaha

PP ini memperkenalkan tiga kategori utama:

  • Risiko Rendah → cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal.
  • Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi → wajib memiliki Sertifikat Standar (SS) sebagai bukti pemenuhan komitmen teknis.
  • Risiko Tinggi → membutuhkan Izin Berusaha setelah verifikasi dan penilaian menyeluruh.

Klasifikasi risiko ini ditentukan berdasarkan analisis terhadap aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penggunaan sumber daya (K3L) sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran III PP 28/2025.

Baca Juga

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
kasus pengacara menggunakan AI
Rentetan Kasus Pengacara Terkena Sanksi Karena ChatGPT, Ada yang Didenda Ratusan Juta!
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi

Menariknya, kategori ini kini lebih adaptif. Kegiatan usaha dapat berubah tingkat risikonya seiring dengan perkembangan teknologi atau hasil evaluasi berkala. Ini mengisyaratkan bahwa izin usaha tidak lagi bersifat statis, melainkan bagian dari siklus manajemen risiko yang berkelanjutan.

  1. Pendekatan Pengawasan: Dari Ex Ante ke Ex Post

Salah satu inovasi paling menonjol dalam PP 28/2025 adalah penguatan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).

  • Untuk usaha berisiko rendah, pengawasan dilakukan setelah izin diberikan (ex post), dengan fokus pada pelaporan dan audit berkala.
  • Untuk usaha berisiko tinggi, pengawasan dilakukan sebelum izin diterbitkan (ex ante), mencakup verifikasi teknis dan inspeksi lapangan.

Dengan demikian, beban birokrasi beralih dari “izin di awal” menjadi “pengawasan berkelanjutan.” Ini menggeser paradigma hukum dari sekadar permit-based control menjadi compliance-based control, di mana tanggung jawab kepatuhan lebih besar berada di pihak pelaku usaha.

Dampak Strategis bagi Korporasi

PP 28/2025 menuntut perusahaan untuk tidak lagi melihat izin usaha sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi manajemen risiko hukum dan bisnis. Beberapa langkah penting yang wajib dilakukan para pelaku usaha antara lain:

  • Melakukan re-klasifikasi KBLI untuk memastikan tingkat risiko usaha sesuai dengan data terbaru.
  • Melakukan audit izin dan sertifikat standar, terutama jika perusahaan beroperasi di sektor energi, kesehatan, pangan, atau lingkungan hidup yang berisiko tinggi.
  • Menyiapkan sistem pelaporan dan pengawasan internal, karena OSS kini akan lebih aktif melakukan auto-verification dan auto-audit berbasis data.

Optimalkan Kepatuhan Perizinan Usaha Anda dengan Hukumku!

Penerapan PP 28/2025 menandai perubahan besar dalam lanskap perizinan usaha di Indonesia di mana setiap aktivitas bisnis kini harus tunduk pada klasifikasi risiko yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang jauh lebih terstruktur. Dalam situasi ini, kesalahan kecil dalam penentuan KBLI, pemenuhan Sertifikat Standar, atau pengelolaan izin berbasis risiko dapat berdampak langsung pada legalitas operasional hingga keberlanjutan bisnis perusahaan Anda.

Karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa perizinan, dokumentasi hukum, dan proses compliance berjalan sesuai standar terbaru. Di sinilah Hukumku hadir sebagai mitra strategis yang membantu korporasi memetakan risiko, meninjau ulang kelengkapan izin, hingga menyiapkan dokumen hukum yang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
November 17, 2025
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

hukum perdagangan karbon
news

Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia

5 Menit Baca
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
news

Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum

5 Menit Baca
news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?