top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Praperadilan: Definisi Serta Dasar Hukumnya!



Sidang

Foto: Tribunnews


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka;

  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 


Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh Undang-Undang hanya terbatas pada objek praperadilan yang disebutkan diatas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. 


Terbatasnya kewenangan dari praperadilan menyebabkan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan. 


Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokok mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untuk menilai sah atau tidaknya proses penahanan, penyitaan, penghentian, penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. 


Praperadilan memiliki tujuan utama yaitu pelembagaan dalam KUHAP dengan melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan kepada tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidik.


Praperadilan juga memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya. Sementara itu, tersangka dan keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. 


Upaya hukum terhadap putusan praperadilan yaitu: 

  1. Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

  2. Dalam hal ini ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP, maka permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima.

  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

  4. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.



Dasar Hukum


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011;

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012;

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015;




Punya permasalahan atau pertanyaan hukum dan bingung cara mengatasinya? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua 


Comments


bottom of page