• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Presiden Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kebijakan Baru & Dampaknya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Presiden Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kebijakan Baru & Dampaknya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 20, 2025
3 Menit Baca
Presiden Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kebijakan Baru & Dampaknya
Bagikan

Dalam sebuah langkah yang menandai perubahan penting dalam kebijakan impor nasional, pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah memutuskan untuk menggagalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Keputusan ini diumumkan menyusul rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa, 16 April 2024.

Dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan,

“Berdasarkan hasil diskusi yang intensif, kami memutuskan untuk menarik kembali Permendag 36/2023 dan kembali ke Permendag Nomor 25, yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.”

Pencabutan ini mengeliminasi pembatasan yang sebelumnya dikenakan pada barang bawaan pribadi dari luar negeri, mengizinkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membawa barang senilai hingga US$ 1.500 per tahun tanpa batasan jumlah atau jenis barang. “Pembatasan hanya akan berlaku pada relaksasi pajak, bukan lagi pada jumlah atau jenis barang yang dibawa oleh PMI,” tambah Benny.

Sebagai informasi, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, sebelumnya telah merevisi Permendag 36/2023 menjadi lebih ketat pada 10 Maret 2024, memicu gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat. Aturan revisi tersebut antara lain membatasi jumlah alas kaki yang dapat dibawa ke Indonesia menjadi hanya dua pasang per orang dan membatasi jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah per orang.

Namun, Zulkifli Hasan berkeras bahwa tidak ada rencana lebih lanjut untuk mengubah kebijakan yang telah direvisi tersebut. “Tidak ada rencana revisi. Kebijakan saat ini sudah cukup memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri, serta menjaga keseimbangan perdagangan domestik,” ujarnya ketika diwawancarai di Bogor.

Baca Juga

Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya
Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting untuk Industri di Indonesia?
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting untuk Industri di Indonesia?
Pajak Ekspor di Indonesia: Kewajiban dan Prosedur yang Harus Diikuti
Pajak Ekspor di Indonesia: Kewajiban dan Prosedur yang Harus Diikuti

Menurutnya, peraturan yang ada hanya mengharuskan pembayaran pajak jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar atau untuk tujuan perdagangan. “Kalau belanja banyak di luar negeri, ya harus bayar pajak. Ini adalah bentuk kelonggaran yang sudah cukup adil,” tegas Zulkifli.

Apa Dampak yang Diharapkan dari Kebijakan Ini?

Keputusan terbaru ini diharapkan akan berdampak pada meredanya ketegangan yang ada dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk para pekerja migran serta masyarakat umum yang sering melakukan perjalanan internasional. Pencabutan Permendag 36/2023 dan kembali ke kebijakan sebelumnya diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfasilitasi arus barang dan jasa yang lebih bebas.

TAGGED:Ekspor-Impor
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
General

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor

9 Menit Baca
Daftar Barang yang Dilarang dan dibatasi Impornya Oleh Pemerintah
General

Daftar Barang yang Dilarang dan dibatasi Impornya Oleh Pemerintah

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?