• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 10, 2025
4 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Bagikan

Dalam banyak sengketa bisnis, batas antara perusahaan dan pemiliknya sering kali kabur—baik dalam persepsi publik maupun dalam praktik sehari-hari. Padahal, pemisahan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prinsip hukum yang menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab secara hukum ketika sebuah perusahaan beroperasi, gagal bayar, atau digugat.

Artikel ini menyoroti prinsip separate legal entity dalam sistem hukum Indonesia, sebuah fondasi yang membentuk struktur tanggung jawab, hak, dan perlindungan hukum dalam badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Daftar Isi
Konsep Prinsip Separate Legal EntityTanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Pemegang SahamKonsultasikan Masalah Hukum Anda ke Hukumku!

Konsep Prinsip Separate Legal Entity

Separate legal entity merupakan salah satu pilar utama dalam hukum korporasi yang menyatakan bahwa sebuah perseroan memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari pendirinya maupun dari pemegang saham.

Artinya perusahaan dianggap sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri dan dapat bertindak atas nama mereka sendiri dihadapan hukum seperti kemampuan untuk memiliki aset, menandatangani kontrak, digugat dan menggugat di pengadilan, serta hak dan tanggung jawab hukum lainnya.

Tonggak dari prinsip ini berasal dari perkara Salomon v. A Salomon & Co Ltd (1897), yang menegaskan bahwa setelah didirikan secara sah, sebuah perusahaan memiliki eksistensi hukum yang terpisah bahkan dari pemilik tunggalnya. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam berbagai sistem hukum termasuk Indonesia, dan menjadi dasar pengembangan model usaha modern yang memungkinkan investor menanamkan modal dengan risiko yang terukur.

Di Indonesia sendiri ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyebut bahwa perseroan adalah badan hukum. Ini berarti, sejak memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, entitas tersebut diakui sebagai pihak yang dapat menjalankan tindakan hukum sendiri, bukan sekadar perpanjangan tangan dari pemilik modal.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Pemegang Saham

Salah satu konsekuensi paling krusial dari prinsip separate legal entity adalah munculnya doktrin tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham. Artinya, meskipun mereka adalah pemilik perusahaan, para pemegang saham tidak secara pribadi bertanggung jawab atas utang atau kewajiban hukum perusahaan. Risiko mereka dibatasi hanya sebesar nilai saham yang dimiliki sehingga hal ini memberikan perlindungan hukum dan menjadi insentif utama bagi berkembangnya investasi di korporasi.

Dalam praktiknya, status badan hukum pada perseroan memungkinkan adanya pemisahan mutlak antara harta perusahaan dan harta pribadi pemegang saham. Ketika perusahaan terlibat sengketa hukum, mengalami kebangkrutan, atau digugat karena wanprestasi, kreditor hanya dapat menagih melalui aset milik perseroan, bukan mengejar kekayaan pribadi investor. Inilah perbedaan mendasar antara perseroan terbatas (PT) dengan bentuk usaha non-badan hukum seperti firma dan CV, di mana tanggung jawab pribadi masih melekat pada para pendiri atau pemilik usaha.

Namun, perlindungan ini tidak bersifat absolut. Dalam kondisi tertentu, hukum dapat “menerobos” batas pemisahan entitas hukum tersebut, terutama jika terbukti terjadi penyalahgunaan badan hukum, misalnya untuk melakukan penipuan, mengalihkan aset secara curang, atau menghindari tanggung jawab hukum.

Doktrin ini dikenal sebagai piercing the corporate veil, di mana pengadilan dapat memutuskan bahwa pemegang saham atau direksi harus ikut bertanggung jawab secara pribadi. Dengan demikian pemegang saham tidak hanya dilindungi dari risiko, tetapi juga tetap dituntut untuk tetap bertindak dalam koridor hukum.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda ke Hukumku!

Untuk membantu Anda merancang dan menjalankan badan usaha yang sesuai regulasi, Hukumku hadir sebagai mitra terpercaya untuk menyediakan layanan hukum korporasidan konsultasi dokumen hukum bisnis yang praktis dan mudah diakses.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
November 14, 2025
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?