• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Prosedur Baru Bea dan Cukai, Batasi Barang Bawaan Untuk Terbang ke LN
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Prosedur Baru Bea dan Cukai, Batasi Barang Bawaan Untuk Terbang ke LN

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Sebeluvelm kita bepergian ke luar negeri atau berencana untuk berlibur, saat ini ada prosedur baru yang dikeluarkan oleh Bea Cukai untuk barang bawaan terutama brand bermerek dan uang dengan jumlah banyak. 

Prosedur baru tersebut telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu untuk penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Menurut prosedur baru ini, penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan. 

Penumpang harus melakukan antre dan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa termasuk data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass. Lalu, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan. 

Petugas Bea dan Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia. 

Saat kembali ke Indonesia, penumpang juga harus menunjukan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea dan Cukai untuk memastikan barang yang dilaporkan benar dibawa kembali. 

Jika terdapat barang yang tidak dibawa kembali, maka akan dilakukan pemeriksaan. Apakah barang tersebut dianggap sebagai ekspor atau dikenakan bea keluar. 

Baca Juga

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
barang impor bebas bea masuk
Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layangan ini gratis dan mengimbau penumpang untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru. Hal ini sangat penting untuk menghindari dari keterlambatan dan potensi biaya tambahan atas barang yang dianggap dibeli dari luar negeri. 

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa barang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku. 

Peraturan ini menetapkan bahwa untuk penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penumpang yang tidak melakukan pelaporan atas barang bawaan akan dilaporkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan. 

Prosedur baru ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan layanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Karena prosedur baru ini, banyak dari kalangan masyarakat yang pro dan kontra terhadap peraturan Bea dan Cukai terkait barang bawaan untuk bepergian keluar negeri. 

Catatan

Berdasarkan peraturan Bea dan Cukai, mengenai barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Diatur berdasarkan Permendag No. 36/2023 tentang Impor Tidak untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang. Untuk sarana Pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

TAGGED:Bea Cukai
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
General

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor

9 Menit Baca
Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
General

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?

6 Menit Baca
barang-ditahan-bea-cukai
General

Barang ditahan Bea Cukai? Kenali Penyebab dan Solusinya

5 Menit Baca
ciri-ciri penipuan bea cukai
General

Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?