Platform Riset Hukum Berbasis AI
Keberadaan perjanjian internasional memiliki arti strategis karena tidak hanya memperkuat posisi diplomasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kerja sama berjalan sesuai dengan prinsip hukum nasional dan komitmen global.
Artikel ini akan membahas proses dan tahapan perjanjian internasional menurut hukum di Indonesia, mulai dari pembuatan, pengesahan, hingga pemberlakuannya.
Tahapan Perjanjian Internasional di Indonesia
Proses Perjanjian Internasional di Indonesia pada dasarnya mengikuti ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Tahapan utamanya meliputi:
Pembuatan
Menurut Pasal 6 Ayat (1), perjanjian internasional dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Penjajakan
Pada tahap awal ketika suatu negara, termasuk Indonesia, mulai menjajaki potensi kerjasama dengan negara lain atau organisasi internasional, penjajakan biasanya dilakukan melalui komunikasi diplomatik atau forum internasional.
Perundingan
Dalam tahap perundingan para pihak membahas mengenai substansi perjanjian, mulai dari tujuan, lingkup, hak kewajiban, hingga mekanisme pelaksanaan. Perundingan dapat dilakukan dalam beberapa putaran sampai tercapai kesepakatan.
Perumusan Naskah
Setelah substansi perjanjian mencapai kesepakatan, maka naskah perjanjian yang memuat ketentuan yang sudah dinegosiasikan akan dirumuskan. Tahap ini juga memastikan bahwa hasil perundingan dituangkan secara jelas dalam bentuk hukum yang mengikat.
Penerimaan
Merupakan tahap persetujuan naskah perjanjian oleh negara-negara yang menjadi pihak perjanjian. Penerimaan ini menandakan bahwa naskah perjanjian sudah final dan tidak lagi terbuka untuk dinegosiasikan ulang.
Penandatanganan
Penandatanganan adalah tahap terakhir dari pembuatan perjanjian. Penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda persetujuan awal. Namun perlu dicatat bahwa penandatanganan ini belum menjadikan perjanjian berlaku mengikat dan masih diperlukan pengesahan sesuai mekanisme hukum nasional.
Pengesahan
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan Undang-Undang atau dengan Peraturan Presiden, sesuai dengan materi yang diatur dalam perjanjian.
Pengesahan dengan Undang-Undang – Pasal 10
Pengesahan melalui Undang-Undang wajib digunakan apabila perjanjian menyangkut:
- politik
- perdamaian
- pertahanan dan keamanan negara
- perubahan wilayah atau penetapan batas
- kedaulatan
- hak asasi manusia
- lingkungan hidup
- pembentukan kaidah hukum baru
- pinjaman atau hibah luar negeri.
Karena berkaitan dengan undang-undang, Presiden wajib mengajukan rancangan undang-undang ratifikasi kepada DPR sebagai lembaga legislatif untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pengesahan dengan Peraturan Presiden – Pasal 11
Digunakan untuk perjanjian yang berada di luar cakupan Pasal 10, biasanya kerja sama yang lebih teknis, sektoral, atau operasional. Presiden menetapkan peraturan presiden sebagai bentuk pengesahan tanpa memerlukan persetujuan DPR.
Pemberlakuan
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, suatu perjanjian mulai berlaku setelah dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi atau penyampaian instrumen pengesahan kepada pihak atau lembaga yang ditunjuk dalam perjanjian, serta memenuhi syarat pemberlakuan yang tercantum dalam naskah perjanjian. Dengan demikian, sejak tahap ini Indonesia resmi terikat melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur di dalam perjanjian.