Penyusunan naskah akademik undang-undang merupakan tahap fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) disusun berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya dorongan politik atau kepentingan sesaat.
Melalui naskah akademik, pembentukan hukum diarahkan untuk:
- Menjawab kebutuhan masyarakat,
- Menyelesaikan masalah sosial secara tepat,
- Menjamin setiap aturan baru memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Apa Itu Naskah Akademik dan Mengapa Penting?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005, naskah akademik adalah dokumen ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan berisi:
- Latar belakang pembentukan undang-undang,
- Tujuan penyusunan serta sasaran yang ingin dicapai,
- Ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan dari rancangan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa naskah akademik merupakan syarat wajib dalam setiap pengusulan RUU, baik oleh DPR, Presiden, maupun DPD.
Fungsi Utama Naskah Akademik
- Landasan Ilmiah Legislasi
Menjamin RUU memiliki dasar penelitian dan kajian ilmiah yang kredibel. - Instrumen Analisis Hukum
Menyediakan analisis terhadap masalah hukum dan memberikan alternatif solusi normatif. - Kontrol Kualitas Regulasi
Mencegah terbentuknya undang-undang yang bertentangan dengan asas hukum atau tidak relevan secara sosial.
Tahapan Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang
Penyusunan naskah akademik undang-undang dilakukan melalui beberapa tahapan ilmiah dan sistematis sebagai berikut:
1. Penyusunan Konsepsi
Tahap ini mencakup:
- Latar belakang dan urgensi pembentukan hukum,
- Tujuan dan arah penyusunan,
- Analisis kondisi hukum yang berlaku.
Konsepsi ini menjadi dasar seluruh proses naskah akademik.
2. Pembentukan Tim Penyusun
Tim terdiri atas:
- Ahli hukum dan akademisi,
- Praktisi dan pejabat lembaga terkait,
- Pakar dari bidang substansi RUU.
Tugas mereka memastikan naskah bersifat ilmiah, komprehensif, dan relevan.
3. Pengumpulan Data
Data dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti:
- Studi literatur dan dokumen hukum,
- Penelitian empiris di lapangan,
- Wawancara dan observasi kebijakan.
Langkah ini memastikan akurasi dan kedalaman analisis.
4. Identifikasi dan Perumusan Masalah
Dilakukan untuk menentukan:
- Pokok permasalahan hukum yang hendak diatasi,
- Arah dan ruang lingkup pengaturan dalam RUU.
Tahap ini penting agar fokus kajian tetap tepat sasaran.
5. Analisis Data dan Penyusunan Draft
Sebelum melakukan proses penyusunan naskah akademik RUU, pada tahap ini dilakukan beberapa analisis seperti:
- Filosofis: landasan nilai dan prinsip keadilan,
- Sosiologis: kebutuhan serta dampak bagi masyarakat,
- Yuridis: kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.
Hasilnya berupa draft naskah akademik sebagai rancangan awal.
6. Pengayaan dan Pengujian
Draft diuji melalui:
- Focus Group Discussion (FGD),
- Konsultasi publik,
- Wawancara ahli dan lembaga pemerintah.
Tahap ini memastikan bahwa isi naskah sesuai dengan kebutuhan nyata dan masukan para pemangku kepentingan.
7. Finalisasi dan Penyampaian
Setelah dilakukan revisi, naskah akademik difinalisasi dan disahkan.
Dokumen tersebut menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diajukan ke proses legislasi formal.
Tantangan Umum dalam Penyusunan Naskah Akademik
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
- Kurangnya data empiris yang valid,
- Keterbatasan waktu dan pendanaan riset,
- Campur tangan politik dalam proses legislasi,
- Koordinasi lintas lembaga yang belum optimal.
Meskipun begitu, naskah akademik tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap undang-undang dibangun atas dasar riset dan kebutuhan hukum yang nyata.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Dukung Penelitian Hukum Anda dengan Legal Hero
Dalam proses penyusunan naskah akademik, riset hukum yang mendalam dan akurat menjadi kunci utama. Kini, proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan efisien melalui Legal Hero, asisten hukum berbasis AI dari Hukumku.
Keunggulan Legal Hero:
- Akses ke jutaan dokumen putusan hukum dan regulasi,
- Ratusan ribu peraturan perundang-undangan terverifikasi,
- Database hukum terlengkap dan terintegrasi di Indonesia,
- Fitur pencarian berbasis konteks yang cepat dan presisi.
- Percepat pembuatan dan analisa dokumen melalui fitur Legal Drafting dan Document Review
Dengan Legal Hero, riset hukum, penyusunan naskah akademik, hingga analisis regulasi dapat dilakukan dengan lebih efisien, relevan, dan terpercaya.