Registered Foreign Architect (RFA) merupakan skema yang memberikan kesempatan bagi arsitek berkualifikasi dari luar negeri untuk berpraktik di Indonesia. Mekanisme ini hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan, mendorong pertukaran keahlian, dan memperkuat kerja sama internasional dalam bidang arsitektur.
Artikel ini memberikan penjelasan menyeluruh mengenai apa itu RFA, dasar hukum, syarat pendaftaran, ruang lingkup praktik, hingga peluang dan tantangan bekerja sebagai arsitek asing di Indonesia.
Apa Itu Registered Foreign Architect (RFA)?
RFA adalah status yang diberikan kepada arsitek asing yang memenuhi syarat untuk memberikan layanan arsitektur di Indonesia. Skema ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, yang mengatur penyelenggaraan profesi arsitek, termasuk ruang lingkup praktik bagi tenaga arsitek dari luar negeri.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai kerja sama layanan arsitektur lintas negara juga tercantum dalam regulasi terkait Mutual Recognition Arrangement (MRA) ASEAN on Architectural Services, yang memungkinkan mobilitas arsitek antar negara anggota ASEAN berdasarkan standar kompetensi tertentu.
Dengan skema ini, arsitek asing dapat berkolaborasi dengan arsitek Indonesia secara profesional dan legal, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan asosiasi profesi terkait.
Dasar Hukum yang Berlaku
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengaturan RFA di Indonesia antara lain:
| Regulasi | Isi Utama |
|---|---|
| UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek | Mengatur profesi arsitek, lisensi, praktik, dan pengawasan. |
| Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 | Mekanisme registrasi arsitek dan kerja sama jasa arsitektur asing. |
| Peraturan LPJK / IAI terkait Registrasi dan Kolaborasi | Proses sertifikasi, verifikasi, dan syarat kerja sama dengan arsitek lokal. |
| ASEAN MRA on Architectural Services | Pengakuan kompetensi arsitek antar negara ASEAN. |
Dengan demikian, RFA bukan sekadar izin kerja biasa, tetapi merupakan status profesi yang mengikuti standar kompetensi dan etika tertentu.
Mengapa Indonesia Membuka Skema RFA?
Ada beberapa alasan strategis:
- Kebutuhan keahlian global dalam proyek berteknologi tinggi atau berstandar internasional.
- Pertumbuhan pembangunan besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), kawasan industri, bandara, pelabuhan, dan proyek mixed-use.
- Transfer pengetahuan (knowledge transfer) antara arsitek asing dan profesional lokal.
- Penguatan daya saing industri desain dan konstruksi nasional.
Persyaratan Menjadi Registered Foreign Architect di Indonesia
Arsitek asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria umum:
Kualifikasi Profesional
- Memiliki lisensi arsitek aktif di negara asal.
- Memiliki pengalaman kerja profesional, umumnya minimal 10 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi arsitektur di negara asal.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
- Paspor dan izin tinggal (KITAS/KITAP).
- Bukti keanggotaan asosiasi arsitek internasional / nasional.
- Portofolio proyek terverifikasi.
- Surat pernyataan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Proses Registrasi
- Mengajukan permohonan melalui IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dan/atau LPJK.
- Mengikuti proses verifikasi administrasi dan penilaian kompetensi.
- Menjalin kerja sama resmi dengan arsitek lokal atau kantor arsitek terdaftar di Indonesia.
- Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) khusus untuk arsitek asing.
Proses ini dirancang untuk menjamin standar profesional dan integritas layanan arsitektur di Indonesia.
Ruang Lingkup Praktik RFA di Indonesia
RFA tidak berpraktik secara independen, tetapi wajib berkolaborasi dengan arsitek Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip co-production dan co-signature, di mana desain dan dokumen arsitektur harus melibatkan arsitek lokal sebagai pihak yang bertanggung jawab hukum.
Ruang lingkup kerja RFA meliputi:
- Konsultasi desain arsitektur.
- Perancangan skematik hingga desain konseptual.
- Kolaborasi pengembangan desain dan dokumentasi teknis.
- Pendampingan dalam proses konstruksi dan pengawasan.
Namun, RFA tidak diperkenankan menandatangani dokumen hukum konstruksi tanpa keterlibatan arsitek Indonesia yang memiliki lisensi penuh sebagai architect-of-record.
Peluang dan Tantangan bagi Arsitek Asing di Indonesia
Peluang
- Keterlibatan dalam proyek pembangunan ikon baru (contoh: IKN).
- Kolaborasi kreatif dengan arsitek lokal yang memahami konteks budaya.
- Pertumbuhan pasar desain ramah lingkungan (green architecture).
- Peluang untuk memperkenalkan teknologi dan inovasi baru.
Tantangan
- Prosedur regulasi yang ketat dan membutuhkan waktu.
- Penyesuaian terhadap budaya kerja dan perizinan lokal.
- Persaingan dengan firma arsitek domestik yang berkembang cepat.
- Kewajiban bekerja sama dengan mitra lokal yang terakui.
Dengan pemahaman yang tepat, tantangan tersebut dapat diatasi melalui komunikasi yang baik dan kerja sama strategis.
Baca Juga: Jenis-Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya
Kesimpulan
Skema Registered Foreign Architect (RFA) membuka peluang signifikan bagi arsitek asing untuk berkontribusi dalam pengembangan desain dan infrastruktur Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme kolaborasi yang terstruktur, RFA menjadi jembatan bagi pertukaran keahlian dan inovasi antar negara.
Namun, keberhasilan praktik arsitek asing di Indonesia sangat bergantung pada:
- Pemahaman regulasi,
- Kesiapan dokumen dan lisensi,
- Kemampuan berkolaborasi dengan arsitek lokal.
Indonesia menyambut kontribusi profesional global, tetapi tetap menekankan integritas, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap praktik arsitektur lokal.
Proses registrasi RFA membutuhkan dokumen dan langkah legal yang tepat. Dapatkan pendampingan langsung dari mitra advokat profesional melalui platform Hukumku. Klik untuk konsultasi.