• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Regulasi Antitrust di Indonesia: Implikasi bagi Perusahaan Multinasional
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Regulasi Antitrust di Indonesia: Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
8 Menit Baca
Regulasi Antitrust di Indonesia: Implikasi bagi Perusahaan Multinasional
Bagikan

Regulasi antitrust di Indonesia menjadi salah satu pengetahuan penting yang mesti diketahui oleh perusahaan multinasional. Berhubungan dengan itu, antitrust law adalah hukum persaingan usaha yang dipakai penganut negara bersistem ekonomi pasar.

Anda mungkin belum mengerti jika pengertiannya sebatas itu dan bertanya, jelaskan apa yang dimaksud kebijakan antitrust? Artikel ini membahas apa itu kebijakan antitrust, regulasi antitrust di Indonesia, dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang antitrust.

Daftar Isi
Apa Itu Kebijakan Antitrust?Regulasi Antitrust di IndonesiaApa Tujuan Diterbitkannya Undang-Undang Antitrust?Apa Saja Contoh Persaingan Bisnis yang Tidak Sehat?Kasus-Kasus Antitrust di IndonesiaPenegakan Hukum Antitrust di IndonesiaKesimpulan

Kemudian, menjelaskan pula contoh persaingan bisnis yang tidak sehat, kasus-kasus antitrust yang berpotensi terjadi, serta proses penegakan hukum antitrust di Indonesia.

Apa Itu Kebijakan Antitrust?

Kebijakan antitrust pertama kali diperkenalkan lewat dokumen formal bertajuk Sherman Act yang ditetapkan di Amerika Serikat, dikutip dari tulisan Togar Tanjung, Peneliti Lembaga Kajian dan Kebijakan Persaingan Usaha FHUI.

Adapun antitrust law kerap digunakan di negara yang memakai sistem ekonomi pasar. Secara garis besar, antitrust law adalah hukum persaingan usaha yang mengatur agar pasar tidak kehilangan sifat kompetitifnya.

Bukan hanya itu, dibuat juga untuk melindungi para konsumen dari pelaku usaha nakal. Dari dua keterangan tersebut, kebijakan antitrust berfungsi mengatur sejumlah hal demi menjaga persaingan yang sehat di pasar.

Baca Juga

Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Perjanjian Keagenan dalam Bisnis
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini
Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini

Regulasi Antitrust di Indonesia

Masyarakat Indonesia sekiranya perlu mengetahui bagaimana regulasi antitrust yang berlaku di negara ini. Apa Itu regulasi antitrust di Indonesia? Sebelum menjawab itu, perlu diketahui bahwa antitrust setara dengan frasa “anti monopoli”.

Regulasi antitrust di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 2 UU tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi.

Pelaku usaha yang menjalankan dagang juga diwajibkan mempertahankan keseimbangan kepentingan berbagai pihak. Kesetaraan kepentingan ini berlaku bagi para perusahaan multinasional selaku pebisnis dan kepentingan umum.

Salah satu aturannya, Pasal 4, mengatur tentang perjanjian yang dilarang karena berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat. Istilah yang dilarang itu disebut oligopoli, yakni pengusaha bersama pelaku usaha lain menguasai pemasaran sehingga berpotensi menyebabkan praktek monopoli.

Apa Tujuan Diterbitkannya Undang-Undang Antitrust?

Penerbitan aturan antitrust didasarkan oleh sejumlah tujuan. Sebagaimana disebut dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, tujuan diterbitkannya Undang-Undang antitrust adalah “menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat”.

Melindungi konsumen sekiranya dapat pula dijadikan sebagai salah satu alasan munculnya UU antitrust. Dengan adanya dasar hukum, konsumen tak perlu khawatir karena bisa meminta pertanggungjawaban secara litigasi.

Tujuan berikutnya dari penerbitan Undang-Undang antitrust adalah mencegah terjadinya monopoli pasar. Monopoli sendiri berarti satu atau lebih pelaku usaha menguasai produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa.

Dari berbagai fungsi antitrust law dalam perdagangan, pada intinya peraturan ingin menciptakan sistem persaingan dagang yang adil. Dengan kata lain, membuat pasar terhindar dari praktik-praktik persaingan bisnis yang tidak sehat.

Apa Saja Contoh Persaingan Bisnis yang Tidak Sehat?

Perusahaan multinasional harus mengetahui berbagai kegiatan yang dilarang dan termasuk sebagai pelanggaran dalam antitrust law. Beberapa praktik persaingan bisnis yang tidak sehat ini mencakup dumping, monopoli dan oligopoli, kartel, plagiarisme produk, dan predatory pricing.

1. Dumping

Dumping adalah upaya mendiskriminasi atau menurunkan harga barang-barang impor, padahal produk serupa juga diproduksi di dalam negeri. Penurunan ini membuat persaingan yang tidak adil bagi negara pihak ketiga ataupun produsen asal negeri penerima.

2. Monopoli dan Oligopoli

Oligopoli merupakan perjanjian satu atau beberapa perusahaan multinasional untuk menguasai produksi dan pemasaran. Adapun monopoli terjadi setelah pelaku sudah menguasai dua bidang yang dimaksud.

3. Kartel

Hampir serupa dengan monopoli, kartel dilakukan oleh kerjasama beberapa perusahaan demi menentukan harga pasar. Anda bisa melihat contohnya melalui persekongkolan penawaran tender dan pembatasan penjualan.

4. Plagiarisme Produk

Plagiat atau plagiarisme dikenal sebagai aktivitas penyalinan produk, baik itu dari segi desain, tulisan, nama, dan lain-lain. Sebut misalnya dalam penulisan, penjiplakan utuh tanpa penyebutan sumber termasuk salah satu contoh plagiarisme.

5. Predatory Pricing

Dikutip dari IBLAM School of Law, predatory pricing adalah aktivitas menjual produk/jasa dengan harga “sangat” rendah demi memusnahkan pesaing. Kegiatan ini bisa dikenakan antitrust law karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat. 

Kasus-Kasus Antitrust di Indonesia

Mengutip Hukumonline, PT Conch South Kalimantan Cement atau CONCH pernah sengaja melakukan monopoli dengan cara menurunkan nilai semen. Kegiatan persaingan yang tidak sehat sesuai antitrust law ini dilakukan demi menguasai pasar.

Latar belakang pelaporan kasus ini dikemukakan terlebih dahulu oleh publik. Dugaan pelanggaran pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 diajukan lantaran perusahaan multinasional tersebut merendahkan harga di daerah Kalimantan Selatan.

Adapun kasus ini sudah berjalan mulai 2015, ketika perusahaan jual rugi atas semen produksinya. Kemudian, monopoli pasar dengan harga yang relatif lebih murah dibanding merek lain berlanjut sampai 2019.

Sidang pun baru digelar pada 2020 silam, melalui Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Penyelesaian perkaranya melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di mana PT CONCH diberikan sanksi denda senilai 22 miliar rupiah. 

Penegakan Hukum Antitrust di Indonesia

Mekanisme penegakan hukum antitrust di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari laporan, persidangan, pengawasan persaingan usaha oleh KPPU, hingga proses pengadilan untuk menentukan kebersalahannya.

Pertama-tama, laporan bisa diajukan oleh berbagai pihak yang memang mengetahui bahwa ada perusahaan multinasional yang melakukan persaingan dagang tidak sehat. KPPU yang bertanggungjawab memeriksa itu akan bertindak sesuai prosedur.

UU Persaingan Usaha Pasal 35 setidaknya menyebutkan beberapa peran KPPU dalam proses penegakan hukum antitrust di Indonesia.

Diantaranya (1) menilai perjanjian yang berpotensi menimbulkan monopoli, (2) menilai kegiatan dan tindakan pelaku, (3) menilai ada atau tidak penyalahgunaan posisi dominan, (4) mengambil tindakan, (5) menerangkan saran serta pertimbangan, (6) membuat pedoman yang berkaitan dengan UU, dan (7) melaporkan hasilnya ke Presiden dan DPR.

Berbagai berkas maupun hasil penilaian KPPU akan dibawa ke persidangan untuk menyelesaikan perkara. Pelaku usaha yang terbukti melanggar satu atau lebih dari pasal dalam antitrust law bisa terkena hukuman.

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, antitrust law adalah kebijakan yang mengatur tentang dilarangnya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan menerapkan prinsip keseimbangan kepentingan dan keadilan dagang, Indonesia mengatur regulasinya melalui UU No. 5 Tahun 1999.

Adapun contoh persaingan bisnis yang tidak sehat ini mencakup dumping, monopoli, oligopoli, predatory pricing, kartel, dan plagiarisme produk. Contoh monopoli pernah terjadi di Kalimantan Selatan, dilakukan oleh PT CONCH.

Perusahaan multinasional yang terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha akan diberikan sanksi tertentu. Namun demikian, keputusan itu harus didasari oleh pertimbangan KPPU beserta bukti yang sudah dikumpulkan.

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture
General

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture

5 Menit Baca
Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia
General

Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia

6 Menit Baca
Bisa Makin Efisien, Ini Manfaat Retainer Lawyer untuk Perusahaan
General

Bisa Makin Efisien, Ini Manfaat Retainer Lawyer untuk Perusahaan

6 Menit Baca
Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview
General

Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?