top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Remaja Membunuh Sekeluarga Dan Memperkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuhan

Foto: Shutterstock/Kompas.com 


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Remaja berinisial J (17) divonis 20 tahun penjara karena telah membunuh satu keluarga berisi lima orang di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).


“Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa dengan inisial J divonis dengan penjara 20 tahun,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan, Senin (18/3/2024). 


Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada hari Rabu (13/3/2024). Amjad mengatakan majelis pun telah mendengarkan harapan dari keluarga korban sebelum menjatuhkan vonis tersebut. 


“Kami telah mendengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tetapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara,” ujar Amjad. 


Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara. Meski demikian, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Keluarga korban berharap J dihukum lebih berat. 


“Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban sangat kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman yang setimpal yaitu seumur hidup,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai.


J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada hari Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34) dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak kedua, dan ZAA (3) anak ketiga. 


Seusai J menghabisi kelima nyawa korbannya, J pun melakukan pemerkosaan terhadap SW dan JS. 


Pelaku pembunuhan atau terdakwa J (17) dikenakan didakwa dengan pasal berlapis yakni, alternatif, subsider dan kumulatif. Antara lain Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. 


Catatan

Berdasarkan peraturan Undang-Undang di Indonesia, seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan berencana disertai dengan pidana lainnya dapat dikenakan pasal berlapis. Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 KUHP yaitu dengan maksud pengakumulasian atau penggabungan tindak pidana. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

댓글


bottom of page