• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Rentetan Kasus Pengacara Terkena Sanksi Karena ChatGPT, Ada yang Didenda Ratusan Juta!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Rentetan Kasus Pengacara Terkena Sanksi Karena ChatGPT, Ada yang Didenda Ratusan Juta!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui November 10, 2025
5 Menit Baca
kasus pengacara menggunakan AI
Bagikan

Kecanggihan teknologi seperti ChatGPT membuat banyak praktik hukum menjadi semakin efisien. Namun, ketika AI digunakan tanpa verifikasi yang memadai, risiko etik dan profesional bisa sangat tinggi.

Berikut rangkaian kasus menonjol di dunia yang menunjukkan bagaimana penggunaan ChatGPT oleh pengacara berujung sanksi serius.

Daftar Isi
Kasus Pengacara Didenda Karena Gunakan AILebih dari 120 Insiden Halusinasi AI oleh PengacaraMengapa Hal Ini Terjadi?Pelajaran Penting bagi Praktisi HukumKesimpulan

Kasus Pengacara Didenda Karena Gunakan AI

1. New York – Denda US$5.000 karena Kutipan Kasus Palsu

Dua pengacara yang berbasis di New York, Steven Schwartz dan Peter LoDuca, bersama firma mereka Levidow, Levidow & Oberman, menerima denda sebesar US$5.000 setelah pengadilan menemukan bahwa mereka mengajukan brief berisi enam kutipan kasus yang tidak ada, hasil generasi ChatGPT pada 2023 lalu.

Melansir investing.com, Schwartz mengakui bahwa ia menggunakan ChatGPT untuk meriset berkas gugatan kliennya, dan tanpa sadar menyantumkan kutipan palsu tentang sebuah kasus.

2. Alabama (AS) – Tiga Pengacara dipecat dari Kasus Karena Kutipan AI

Firma hukum Butler Snow di Alabama menerima kecaman keras dari pengadilan setelah tiga pengacaranya mengajukan dokumen dengan kutipan kasus palsu yang dihasilkan oleh ChatGPT. Hukuman termasuk pencopotan dari kasus, pengumuman sanksi kepada klien dan rekan lawan, serta rujukan ke Dewan Profesional Hukum negara bagian.

Para pengacara yang tergabung dalam firma tersebut, mengakui bahwa mereka beberapa kali menggunakan kecerdasan buatan untuk meneliti yurisprudensi tanpa verifikasi lebih lanjut. Kutipan-kutipan tersebut ternyata adalah “halusinasi” yang dibuat oleh AI.

3. California – Denda US$10.000 untuk Pengacara yang Gunakan Brief AI

Pengacara Los Angeles Amir Mostafavi dijatuhi denda US$10.000 oleh Pengadilan Banding California karena 21 dari 23 kutipan dalam briefnya adalah hasil generasi AI dan tidak pernah dikonfirmasi keberadaannya. Pengadilan menyebut berkas tersebut “frivolous” dan memperingatkan bahwa penggunaan AI tanpa pemeriksaan bisa menimbulkan sanksi berat.

Menurut CalMatters , sanksi tersebut tampaknya merupakan yang terbesar di California terhadap seorang pengacara karena penyalahgunaan teks yang dihasilkan AI.

Mostafavi mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menyusun bandingnya sendiri, tetapi kemudian memeriksanya melalui ChatGPT dengan harapan dapat memperbaiki penulisannya. Ia mengakui bahwa ia tidak meninjau keluaran yang dihasilkan AI sebelum mengajukan banding, dan mengatakan ia tidak menyadari bahwa alat tersebut mungkin menyisipkan kutipan kasus atau memalsukan materi.

Baca Juga: Rekomendasi AI Tools untuk Praktisi Hukum

Lebih dari 120 Insiden Halusinasi AI oleh Pengacara

Damien Charlotin, seorang analis dan konsultan data hukum, menyusun basis data publik berisi 120 kasus di mana pengadilan menemukan bahwa AI menghasilkan halusinasi dalam kutipan, menciptakan perkara fiktif, atau mengutip otoritas hukum yang sebenarnya tidak pernah ada. Jumlah tersebut kemungkinan merupakan nilai batas bawah, karena masih terdapat kasus lain yang tidak terdeteksi atau tidak mendapat perhatian hakim.

Walaupun sebagian besar kesalahan terjadi pada pihak yang mewakili dirinya sendiri di pengadilan, data menunjukkan bahwa pengacara dan profesional hukum lainnya, seperti paralegal, juga semakin sering melakukan kesalahan serupa.

Pada tahun 2023, dari 10 kasus halusinasi AI yang terdeteksi, tujuh di antaranya dilakukan oleh pihak penggugat yang beracara sendiri (pro se), sedangkan tiga kasus lainnya merupakan kesalahan pengacara, sebagaimana dilansir dari BusinessInsider. Namun, pada bulan lalu, setidaknya 13 dari 23 kasus kesalahan terkait AI justru dilakukan oleh para profesional hukum.

Mengapa Hal Ini Terjadi?

  • Penggunaan AI seperti ChatGPT dianggap “cepat dan praktis”, sehingga pengacara terkadang kurang memeriksa hasilnya secara mendalam.
  • ChatGPT dan model serupa kerap menghasilkan made‑up citations atau “luaran” yang tampak sah namun tidak ada di basis data resmi.
  • Aturan etik profesi mengharuskan pengacara memverifikasi segala data yang diajukan ke pengadilan — kegagalan melakukannya bisa dianggap pelanggaran berat.

Pelajaran Penting bagi Praktisi Hukum

  • AI boleh digunakan sebagai alat bantu, tapi pengacara tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan berkas hukum.
  • Verifikasi silang terhadap referensi, putusan, dan regulasi tetap wajib dilakukan.
  • Firm‑wide control, pelatihan dan standard internal penggunaan AI harus segera dibangun.

Kesimpulan

Kasus‑kasus di atas memperingatkan bahwa walau ChatGPT dan teknologi AI lain membawa kemajuan, mereka bukan pengganti profesional hukum yang teliti. Bagi advokat yang ingin memanfaatkan AI secara aman dan efektif, sangat disarankan menggunakan platform riil yang menyediakan database hukum lengkap dan terverifikasi, seperti Legal Hero.

Legal Hero merupakan platform riset hukum berbasis AI dengan dukungan jutaan dokumen putusan dan peraturan terverifikasi sesuai dengan regulasi di Indonesia. Tak hanya itu, Legal Hero juga memungkinkan penggunanya untuk melakukan Legal Drafting otomatis dan review dokumen untuk mencari klausul-klausul yang bermasalah. Semua fitur tersebut tentu saja didukung dengan AI yang cerdas dan paham terminologi hukum di Indonesia. Gunakan Legal Hero untuk mempertaham analisis hukum Anda!

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
November 14, 2025
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?