• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu Restitusi? Ini Tujuan, Bentuk, dan Proses Pengajuannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu Restitusi? Ini Tujuan, Bentuk, dan Proses Pengajuannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 23, 2025
6 Menit Baca
restitusi adalah
Bagikan
Daftar Isi
Pengertian Restitusi Menurut HukumDasar Hukum yang MengaturTujuan dan Urgensi PenerapanJenis-Jenis Ganti RugiProsedur Pengajuan RestitusiStudi Kasus dan ImplementasiPerbandingan InternasionalKesimpulan

Restitusi merupakan salah satu bentuk pemulihan hak bagi korban kejahatan, yang kini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme ini menjadi upaya negara dalam menjamin bahwa korban tidak hanya dilindungi, tetapi juga memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya.

Pengertian Restitusi Menurut Hukum

Menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kerugian ini bisa berupa:

  • Kehilangan harta benda,
  • Biaya perawatan medis,
  • Kerugian psikologis,
  • Biaya rehabilitasi,
  • Atau kerugian lainnya akibat tindak pidana.

Secara esensial, konsep ini dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana, sejauh mungkin.

Dasar Hukum yang Mengatur

Beberapa peraturan yang menjadi landasan penting dalam mekanisme ini di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 98–101
  3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Restitusi dan Kompensasi
  4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Ganti Kerugian

Tujuan dan Urgensi Penerapan

Pemulihan terhadap korban bukan hanya menyentuh aspek finansial, melainkan juga menyangkut keadilan sosial dan keseimbangan hukum. Ada beberapa tujuan utama dari penerapan kebijakan ini:

  • Menjamin pemulihan hak-hak korban secara layak dan manusiawi.
  • Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
  • Mengurangi dampak lanjutan atas trauma korban.

Siapa yang Berhak Menerima?

Penerima manfaat dari proses ini bisa berasal dari berbagai jenis korban, antara lain:

Baca Juga

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana
  • Individu yang mengalami kerugian fisik, mental, maupun material akibat tindak pidana.
  • Keluarga korban yang terdampak secara langsung, terutama jika korban meninggal dunia.
  • Anak-anak atau pihak rentan, yang membutuhkan perlindungan khusus.

Jenis-Jenis Ganti Rugi

Bentuk pemulihan yang dapat diajukan oleh korban antara lain:

  1. Kerugian Materiil
    • Kehilangan barang atau uang akibat tindak pidana.
    • Biaya pengobatan, perawatan medis, atau rehabilitasi.
  2. Kerugian Imateriil
    • Trauma psikologis atau mental.
    • Gangguan pada kualitas hidup atau hubungan sosial.
  3. Kerugian karena kehilangan nafkah
    • Terutama jika korban adalah pencari nafkah utama dalam keluarga.

Prosedur Pengajuan Restitusi

Untuk mengajukan permintaan penggantian kerugian, korban dapat menempuh langkah-langkah berikut:

Pengajuan Bersamaan dalam Proses Pidana

Melalui KUHAP Pasal 98, korban dapat mengajukan permintaan ganti rugi dalam proses persidangan pidana. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan nilai kerugian secara langsung.

Pengajuan Melalui LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berwenang memfasilitasi permintaan ganti rugi ini. Korban mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen bukti kerugian, seperti:

  • Bukti visum atau laporan medis
  • Taksiran kerugian oleh pihak berwenang
  • Surat pernyataan korban atau keluarga

3. Eksekusi Putusan

Jika hakim mengabulkan permintaan tersebut dalam amar putusan, maka terdakwa wajib memenuhi perintah pembayaran. Apabila pelaku tidak memiliki kemampuan finansial, maka negara dapat memberikan kompensasi terbatas berdasarkan ketentuan tertentu.

Tantangan dalam Praktiknya

Walau telah memiliki dasar hukum yang cukup, penerapan kompensasi ini tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala umum di lapangan:

  • Rendahnya kesadaran korban untuk menuntut hak.
  • Minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prosedur.
  • Tingkat kepatuhan pelaku yang sering kali mengabaikan putusan hakim.
  • Ketidaksiapan sistem administrasi dalam memfasilitasi proses pembayaran.

Pandangan Para Ahli

Beberapa pakar hukum menekankan pentingnya memperkuat sistem kompensasi korban. Misalnya:

  • Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana, menyebut bahwa pemulihan hak korban adalah bagian dari paradigma peradilan restoratif yang seimbang.
  • Dr. Lili R. S. dari LPSK menyatakan bahwa ganti rugi menjadi pilar penting dalam upaya pemenuhan keadilan bagi korban.

Studi Kasus dan Implementasi

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan pentingnya instrumen ini. Dalam kasus perdagangan orang dan kejahatan seksual terhadap anak, pengadilan telah mengabulkan permintaan pengembalian kerugian yang cukup signifikan.

Namun, realisasi pembayaran sering kali menemui hambatan, terutama jika terdakwa tidak memiliki kemampuan membayar. Dalam kasus seperti itu, permohonan kompensasi kepada negara bisa menjadi solusi.

Perbandingan Internasional

Negara-negara seperti Belanda, Kanada, dan Australia telah mengembangkan sistem pemulihan korban secara komprehensif. Pemerintah secara aktif menyediakan dana bantuan kepada korban terlepas dari kemampuan pelaku.

Indonesia masih terus membangun sistem serupa melalui kolaborasi antara LPSK, pengadilan, dan kementerian terkait.

Rekomendasi untuk Korban

  1. Segera dokumentasikan bukti kerugian.
  2. Konsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan saran dan solusi hukum yang pasti.
  3. Ajukan permohonan penggantian kerugian secepat mungkin dalam proses hukum.
  4. Pantau proses hukum dan pastikan isi putusan memuat perintah ganti rugi.

Kesimpulan

Restitusi dalam sistem hukum pidana merupakan langkah penting menuju peradilan yang berkeadilan dan berpihak pada korban. Prosedur permohonan kompensasi, meski sering kali tidak mudah, tetap harus dipahami dan digunakan secara maksimal oleh masyarakat.

Sebagai platform legal-tech ternama, Hukumku memberikan jasa konsultasi hukum secara online di mana saja dan kapan saja. Dapatkan saran serta solusi terarah bersama mitra advokat berpengalaman Hukumku.

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?