• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Hukum Indonesia Memandang Restorative Justice?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Hukum Indonesia Memandang Restorative Justice?

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juli 24, 2025
5 Menit Baca
Restorative Justice Dasar Hukum dan Syaratnya di Indonesia
Bagikan

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah Restorative Justice (keadilan restoratif) mulai banyak digunakan di Indonesia. Sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, konsep ini menekankan penyelesaian melalui musyawarah, dialog, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan masyarakat umum untuk memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur dan memandang pendekatan ini.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan langsung pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama. Berbeda dari peradilan pidana konvensional yang mengedepankan hukuman penjara atau pidana lainnya, Restorative Justice lebih menekankan tanggung jawab pelaku dalam memperbaiki kerugian yang dialami korban.

Daftar Isi
Apa Itu Restorative Justice?Landasan Hukum Restorative Justice di IndonesiaPrinsip-prinsip Utama Restorative JusticeProsedur Restorative Justice dalam Sistem Hukum IndonesiaSyarat Kasus yang Bisa Menggunakan Restorative JusticeManfaat Restorative Justice dalam Sistem Hukum IndonesiaTantangan dalam Penerapan Restorative JusticePerbandingan Restorative Justice di Indonesia dengan Negara Lain

Contoh sederhana Restorative Justice adalah penyelesaian kasus pencurian ringan, di mana pelaku sepakat mengganti kerugian korban tanpa melalui proses panjang di pengadilan.

Landasan Hukum Restorative Justice di Indonesia

Walaupun KUHAP tidak eksplisit menyebutkan istilah Restorative Justice, beberapa peraturan di Indonesia telah secara spesifik mengatur pelaksanaannya, di antaranya:

  • Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, memungkinkan jaksa menghentikan proses pidana melalui Restorative Justice.
  • Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018, yang mengatur penerapan Restorative Justice oleh kepolisian dalam tindak pidana ringan.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, yang memberikan pedoman hakim untuk menerapkan Restorative Justice dalam proses peradilan.

Peraturan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia sudah mengakui dan mempraktikkan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem hukum pidana.

Prinsip-prinsip Utama Restorative Justice

Penerapan Restorative Justice di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip utama, antara lain:

Baca Juga

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana
  • Mengutamakan mediasi atau dialog antara korban dan pelaku.
  • Menekankan pemulihan kerugian korban secara langsung.
  • Mengedepankan kesepakatan damai atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
  • Mengurangi beban kasus yang ditangani oleh sistem peradilan formal.

Prosedur Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam praktiknya, proses Restorative Justice di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan utama, yaitu:

  1. Permohonan oleh pihak terkait: Korban, pelaku, atau pihak keluarga dapat mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara secara Restorative Justice.
  2. Proses mediasi dan dialog: Dilakukan secara terbuka dan dipandu oleh mediator, seperti jaksa atau kepolisian.
  3. Pencapaian kesepakatan damai: Jika kedua pihak setuju, kesepakatan damai dicatat dan disahkan oleh penegak hukum.
  4. Penghentian perkara pidana: Berdasarkan kesepakatan damai, penegak hukum dapat menghentikan proses hukum.

Syarat Kasus yang Bisa Menggunakan Restorative Justice

Namun, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Syarat utama penerapan Restorative Justice antara lain:

  • Kasus pidana ringan (pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau delik aduan lainnya).
  • Pelaku tindak pidana bukan residivis dan merupakan pelanggaran pertama.
  • Adanya kerelaan antara korban dan pelaku untuk berdamai.
  • Tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, kekerasan seksual berat, narkotika berat, atau korupsi.

Manfaat Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia

Restorative Justice membawa beberapa manfaat nyata bagi masyarakat dan sistem hukum, antara lain:

  • Penyelesaian perkara yang cepat, hemat biaya, dan efektif.
  • Menurunkan angka kriminalisasi terhadap pelaku pidana ringan.
  • Memulihkan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.
  • Meningkatkan kepuasan korban karena hak-haknya langsung dipenuhi oleh pelaku.

Tantangan dalam Penerapan Restorative Justice

Meski memiliki manfaat yang signifikan, penerapan Restorative Justice di Indonesia menghadapi tantangan yang perlu diselesaikan bersama, antara lain:

  • Pemahaman yang masih kurang di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum tentang Restorative Justice.
  • Persepsi publik bahwa penyelesaian pidana harus berupa penjara atau hukuman berat.
  • Kekhawatiran bahwa Restorative Justice bisa disalahgunakan untuk kepentingan pelaku yang berkuasa atau kaya.
  • Keterbatasan pedoman teknis yang mengatur secara detail pelaksanaan Restorative Justice.

Perbandingan Restorative Justice di Indonesia dengan Negara Lain

Di beberapa negara seperti Kanada dan Belanda, Restorative Justice sudah menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana mereka. Kanada, misalnya, menggunakan Restorative Justice secara luas dalam kasus pidana remaja, dengan hasil yang terbukti efektif dalam menurunkan tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana). Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara tersebut dalam memperluas dan meningkatkan kualitas penerapan Restorative Justice.

Restorative Justice adalah solusi alternatif yang menjanjikan bagi penyelesaian kasus pidana ringan di Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif melalui mediasi dan dialog. Agar penerapannya optimal, diperlukan edukasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta penyusunan regulasi yang lebih rinci dan komprehensif.

Dengan demikian, Restorative Justice tidak sekadar menjadi konsep alternatif, tetapi dapat menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih humanis, adil, dan efektif

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?