top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Restrukturisasi Perusahaan: Pengertian, Hukum, Manfaat, dan Strategi Efektif


Pelajari tentang restrukturisasi perusahaan, termasuk definisi, dasar hukum, manfaat, dan strategi yang dapat dilakukan untuk restrukturisasi.

Restrukturisasi perusahaan akhir-akhir ini memang sering ramai diperbincangkan. Hal ini berkaitan dengan strategi perusahaan untuk beradaptasi dengan relevansi pasar dan juga faktor internal. 


Banyak pengusaha memilih untuk restrukturisasi strategi operasional bisnis mereka guna menghindari potensi kebangkrutan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap persaingan pasar yang semakin intens, perubahan tren dalam pasar, atau situasi krisis ekonomi yang serius.


Untuk lebih lengkapnya mengenai restrukturisasi perusahaan, mari simak artikel berikut ini!


Memahami Restrukturisasi Perusahaan


Restrukturisasi merupakan langkah yang diambil perusahaan untuk mengubah secara menyeluruh aspek keuangan dan operasionalnya. Biasanya, ini dilakukan saat perusahaan sedang menghadapi tekanan finansial, kinerja pendapatan yang menurun, beban hutang yang besar, kesulitan bersaing, dan sebab lainnya.


Restrukturisasi perusahaan merupakan strategi yang diterapkan oleh perusahaan guna menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Upaya ini mencakup modifikasi dalam operasional bisnis, struktur organisasi, serta revisi strategi yang telah ditetapkan sebelumnya, semua bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan.


Selanjutnya, Restrukturisasi perusahaan biasanya dilakukan untuk meningkatkan tiga aspek yaitu aset/portofolio, modal/keuangan, dan manajemen/organisasi. Saat melakukan restrukturisasi, penting untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam bisnis, seperti pemegang saham, karyawan, kreditor, mitra bisnis, dan masyarakat.


Sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen perusahaan harus melakukan penilaian secara menyeluruh yang disebut juga sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan skala prioritas ketika restrukturisasi perusahaan akan dilakukan.


Dasar hukum restrukturisasi perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut, dibahas secara detail mengenai restrukturisasi dan berbagai jenis bentuknya. Jenis-jenis restrukturisasi yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah penggabungan perusahaan atau merger, pengambilalihan saham atau akuisisi, pemisahan perusahaan atau spin off, dan peleburan perusahaan atau konsolidasi.


Manfaat Restrukturisasi bagi Perusahaan


Restrukturisasi bagi sebagian perusahaan adalah solusi untuk menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi. Hal ini diyakini karena manfaat restrukturisasi dapat menghindarkan perusahaan dari defisit, iklim kerja yang kurang sehat, dan kebangkrutan. Berikut ini adalah manfaat restrukturisasi bagi perusahaan:


1. Mampu bersaing dengan kompetitor


Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat mengambil kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan struktur organisasinya, atau menyesuaikan diri dengan perubahan dalam industri tertentu. Ini memungkinkan perusahaan untuk tetap bersaing dengan para pesaingnya dan mempertahankan posisi sebagai entitas bisnis yang kuat.


2. Meningkatkan Produktivitas karyawan


Melalui restrukturisasi departemen atau seluruh bisnisnya, perusahaan memiliki kesempatan untuk menata kembali aktivitas dan peran bisnis tertentu. Proses ini melibatkan karyawan, yang pada gilirannya membantu meningkatkan produktivitas mereka. Tidak jarang perusahaan juga memindahkan karyawan ke peran atau departemen yang lebih sesuai dengan keterampilan mereka saat ini. Langkah ini bertujuan agar karyawan dapat memberikan kontribusi maksimal dan mencapai kinerja yang optimal.


3. Mempertahankan atau memperkuat keuangan perusahaan


Kegiatan restrukturisasi keuangan bisa dianggap menguntungkan bagi perusahaan. Contohnya, melalui restrukturisasi, perusahaan dapat memaksimalkan aliran pendapatan, mengurangi beban hutang, atau menjaga kelangsungan operasional bisnis ketika menghadapi penurunan ekonomi.


4. Memberikan peluang untuk pertumbuhan bisnis


Perusahaan memiliki opsi untuk menerapkan restrukturisasi pada komponen organisasinya atau aktivitas keuangan. Langkah ini dapat menghasilkan pertumbuhan dan memungkinkan perluasan operasi bisnis ke berbagai sektor atau pasar produk.


Strategi Restrukturisasi Perusahaan


Anda perlu mengetahui bahwa restrukturisasi bisa menjadi solusi jika menggunakan strategi yang tepat sesuai permasalahan perusahaan. Berikut ini adalah berbagai strategi restrukturisasi perusahaan:


1. Diversifikasi bisnis


Melakukan diversifikasi bisnis dengan menambah produk atau layanan baru, atau memasuki pasar baru untuk memperluas peluang bisnis.


2. Pengambilalihan (Akuisisi)


Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.


3. Reduksi biaya


Melakukan pengurangan biaya produksi atau operasional dengan mengurangi jumlah karyawan, merampingkan struktur organisasi, atau menyesuaikan produksi dengan permintaan pasar.


4. Peleburan (Konsolidasi)


Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.


5. Peningkatan teknologi


Menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi produksi dan operasional, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan.


6. Penggabungan (Merger)


Penggabungan adalah tindakan hukum di mana satu atau lebih perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, yang mengakibatkan transfer secara hukum atas aktiva dan pasiva dari perusahaan yang bergabung kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Akibatnya, status badan hukum perusahaan yang bergabung berakhir secara hukum.  


7. Memperbaiki manajemen


Memperbaiki manajemen perusahaan dengan merekrut manajemen yang lebih kompeten, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.


8. Pemisahan (Spin-Off)


Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.


Contoh Kasus Restrukturisasi Perusahaan


Bank Mandiri merupakan bank terbesar dalam hal aset, pinjaman, dan deposit di Indonesia. Bank Mandiri mulai terbentuk pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan berjenis peleburan (konsolidasi). Bank ini berasal dari penggabungan 4 bank BUMN yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia.


Walaupun dibentuk pada tahun 1998, namun Bank Mandiri mulai efektif beroperasi pada pertengahan tahun 1999. Sebagai bank yang terbentuk dari hasil penggabungan, Bank Mandiri mewarisi 9 sistem dari bank terdahulu.


Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 menjadi salah satu alasan dalam konsolidasi Bank Mandiri. Krisis ekonomi yang melanda di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 mengakibatkan seluruh potensi-potensi ekonomi mengalami penurunan drastis. Salah satu sektor yang sangat mempengaruhi kegiatan sektor riil yaitu sektor jasa keuangan (perbankan) di Indonesia terpaksa ditutup atau dibekukan kegiatannya akibat ketidakmampuan bank tersebut dalam mengelola operasionalnya. 


Salah satu penyebab dibekukannya kegiatan operasi perbankan oleh pemerintah adalah pinjaman luar negeri yang membengkak lebih dari tiga kali lipat akibat nilai tukar rupiah terhadap dollar naik secara drastis. Sehingga pemerintah Indonesia melakukan restrukturisasi untuk bank milik pemerintah dengan cara peleburan (konsolidasi) dan rekapitalisasi melalui penerbitan obligasi pemerintah untuk menambah modal bank.



Contoh kasus restrukturisasi lainnya adalah PT. Nindya Karya. Perusahaan konstruksi ini mengalami kerugian sebesar Rp.6,42 miliar. Namun, selama proses restrukturisasi, PPA menyuntikkan dana talangan sebesar Rp.500 miliar kepada Nindya Karya.


Dampak dari penyehatan ini, kondisi keuangan PT Nindya Karya membaik. Nilai ekuitas yang sebelumnya negatif sebesar Rp.317 miliar pada tahun 2010, menjadi positif sebesar Rp.208 miliar.


Tingkat kepercayaan perbankan pulih, mengakibatkan penurunan beban bunga dari rata-rata di atas 12 persen menjadi 10 persen. Selain itu, perusahaan tidak mengalami hambatan dalam mengikuti tender.


Pada tahun 2016, Nindya Karya mencatatkan pendapatan sebesar Rp.4,6 triliun dengan laba sekitar Rp.180 miliar. Perusahaan juga berhasil mendapatkan kontrak baru yang terus meningkat, dengan target mencapai sekitar Rp.10 triliun pada tahun 2017.


Rencanakan Restrukturisasi Perusahaan Anda dengan Hukumku


Tentunya banyak permasalahan perusahaan dapat dialami perusahaan anda. Restrukturisasi adalah salah satu cara yang dapat perusahaan anda lakukan untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi. Untuk mewujudkan semua itu tentunya ada beberapa prosedur hukum yang harus dijalankan berdasarkan dengan dasar hukum Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Dengan Hukumku, anda bisa mendapatkan konsultasi dan saran terbaik dari para ahli hukum untuk setiap permasalahan perusahaan anda. Dengan aplikasi yang mudah diakses melalui gawai, anda dapat berkonsultasi kapanpun dan dimanapun. Ayo download Hukumku sekarang juga!








Comments


bottom of page