• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Restrukturisasi Perusahaan: Pengertian, Hukum, Manfaat, dan Strategi Efektif
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Restrukturisasi Perusahaan: Pengertian, Hukum, Manfaat, dan Strategi Efektif

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 3, 2025
9 Menit Baca
Restrukturisasi Perusahaan: Pengertian, Hukum, Manfaat, dan Strategi Efektif
Bagikan

Restrukturisasi perusahaan akhir-akhir ini memang sering ramai diperbincangkan. Hal ini berkaitan dengan strategi perusahaan untuk beradaptasi dengan relevansi pasar dan juga faktor internal. 

Banyak pengusaha memilih untuk restrukturisasi strategi operasional bisnis mereka guna menghindari potensi kebangkrutan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap persaingan pasar yang semakin intens, perubahan tren dalam pasar, atau situasi krisis ekonomi yang serius.

Daftar Isi
Memahami Restrukturisasi PerusahaanManfaat Restrukturisasi bagi PerusahaanStrategi Restrukturisasi PerusahaanContoh Kasus Restrukturisasi PerusahaanRencanakan Restrukturisasi Perusahaan Anda dengan Hukumku

Untuk lebih lengkapnya mengenai restrukturisasi perusahaan, mari simak artikel berikut ini!

Memahami Restrukturisasi Perusahaan

Restrukturisasi merupakan langkah yang diambil perusahaan untuk mengubah secara menyeluruh aspek keuangan dan operasionalnya. Biasanya, ini dilakukan saat perusahaan sedang menghadapi tekanan finansial, kinerja pendapatan yang menurun, beban hutang yang besar, kesulitan bersaing, dan sebab lainnya.

Restrukturisasi perusahaan merupakan strategi yang diterapkan oleh perusahaan guna menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Upaya ini mencakup modifikasi dalam operasional bisnis, struktur organisasi, serta revisi strategi yang telah ditetapkan sebelumnya, semua bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Selanjutnya, Restrukturisasi perusahaan biasanya dilakukan untuk meningkatkan tiga aspek yaitu aset/portofolio, modal/keuangan, dan manajemen/organisasi. Saat melakukan restrukturisasi, penting untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam bisnis, seperti pemegang saham, karyawan, kreditor, mitra bisnis, dan masyarakat.

Baca Juga

aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya
Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya

Sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen perusahaan harus melakukan penilaian secara menyeluruh yang disebut juga sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan skala prioritas ketika restrukturisasi perusahaan akan dilakukan.

Dasar hukum restrukturisasi perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut, dibahas secara detail mengenai restrukturisasi dan berbagai jenis bentuknya. Jenis-jenis restrukturisasi yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah penggabungan perusahaan atau merger, pengambilalihan saham atau akuisisi, pemisahan perusahaan atau spin off, dan peleburan perusahaan atau konsolidasi.

Manfaat Restrukturisasi bagi Perusahaan

Restrukturisasi bagi sebagian perusahaan adalah solusi untuk menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi. Hal ini diyakini karena manfaat restrukturisasi dapat menghindarkan perusahaan dari defisit, iklim kerja yang kurang sehat, dan kebangkrutan. Berikut ini adalah manfaat restrukturisasi bagi perusahaan:

1. Mampu bersaing dengan kompetitor

Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat mengambil kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan struktur organisasinya, atau menyesuaikan diri dengan perubahan dalam industri tertentu. Ini memungkinkan perusahaan untuk tetap bersaing dengan para pesaingnya dan mempertahankan posisi sebagai entitas bisnis yang kuat.

2. Meningkatkan Produktivitas karyawan

Melalui restrukturisasi departemen atau seluruh bisnisnya, perusahaan memiliki kesempatan untuk menata kembali aktivitas dan peran bisnis tertentu. Proses ini melibatkan karyawan, yang pada gilirannya membantu meningkatkan produktivitas mereka. Tidak jarang perusahaan juga memindahkan karyawan ke peran atau departemen yang lebih sesuai dengan keterampilan mereka saat ini. Langkah ini bertujuan agar karyawan dapat memberikan kontribusi maksimal dan mencapai kinerja yang optimal.

3. Mempertahankan atau memperkuat keuangan perusahaan

Kegiatan restrukturisasi keuangan bisa dianggap menguntungkan bagi perusahaan. Contohnya, melalui restrukturisasi, perusahaan dapat memaksimalkan aliran pendapatan, mengurangi beban hutang, atau menjaga kelangsungan operasional bisnis ketika menghadapi penurunan ekonomi.

4. Memberikan peluang untuk pertumbuhan bisnis

Perusahaan memiliki opsi untuk menerapkan restrukturisasi pada komponen organisasinya atau aktivitas keuangan. Langkah ini dapat menghasilkan pertumbuhan dan memungkinkan perluasan operasi bisnis ke berbagai sektor atau pasar produk.

Strategi Restrukturisasi Perusahaan

Anda perlu mengetahui bahwa restrukturisasi bisa menjadi solusi jika menggunakan strategi yang tepat sesuai permasalahan perusahaan. Berikut ini adalah berbagai strategi restrukturisasi perusahaan:

1. Diversifikasi bisnis

Melakukan diversifikasi bisnis dengan menambah produk atau layanan baru, atau memasuki pasar baru untuk memperluas peluang bisnis.

2. Pengambilalihan (Akuisisi)

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

3. Reduksi biaya

Melakukan pengurangan biaya produksi atau operasional dengan mengurangi jumlah karyawan, merampingkan struktur organisasi, atau menyesuaikan produksi dengan permintaan pasar.

4. Peleburan (Konsolidasi)

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

5. Peningkatan teknologi

Menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi produksi dan operasional, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan.

6. Penggabungan (Merger)

Penggabungan adalah tindakan hukum di mana satu atau lebih perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, yang mengakibatkan transfer secara hukum atas aktiva dan pasiva dari perusahaan yang bergabung kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Akibatnya, status badan hukum perusahaan yang bergabung berakhir secara hukum.  

7. Memperbaiki manajemen

Memperbaiki manajemen perusahaan dengan merekrut manajemen yang lebih kompeten, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

8. Pemisahan (Spin-Off)

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Contoh Kasus Restrukturisasi Perusahaan

Bank Mandiri merupakan bank terbesar dalam hal aset, pinjaman, dan deposit di Indonesia. Bank Mandiri mulai terbentuk pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan berjenis peleburan (konsolidasi). Bank ini berasal dari penggabungan 4 bank BUMN yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia.

Walaupun dibentuk pada tahun 1998, namun Bank Mandiri mulai efektif beroperasi pada pertengahan tahun 1999. Sebagai bank yang terbentuk dari hasil penggabungan, Bank Mandiri mewarisi 9 sistem dari bank terdahulu.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 menjadi salah satu alasan dalam konsolidasi Bank Mandiri. Krisis ekonomi yang melanda di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 mengakibatkan seluruh potensi-potensi ekonomi mengalami penurunan drastis. Salah satu sektor yang sangat mempengaruhi kegiatan sektor riil yaitu sektor jasa keuangan (perbankan) di Indonesia terpaksa ditutup atau dibekukan kegiatannya akibat ketidakmampuan bank tersebut dalam mengelola operasionalnya. 

Salah satu penyebab dibekukannya kegiatan operasi perbankan oleh pemerintah adalah pinjaman luar negeri yang membengkak lebih dari tiga kali lipat akibat nilai tukar rupiah terhadap dollar naik secara drastis. Sehingga pemerintah Indonesia melakukan restrukturisasi untuk bank milik pemerintah dengan cara peleburan (konsolidasi) dan rekapitalisasi melalui penerbitan obligasi pemerintah untuk menambah modal bank.

Contoh kasus restrukturisasi lainnya adalah PT. Nindya Karya. Perusahaan konstruksi ini mengalami kerugian sebesar Rp.6,42 miliar. Namun, selama proses restrukturisasi, PPA menyuntikkan dana talangan sebesar Rp.500 miliar kepada Nindya Karya.

Dampak dari penyehatan ini, kondisi keuangan PT Nindya Karya membaik. Nilai ekuitas yang sebelumnya negatif sebesar Rp.317 miliar pada tahun 2010, menjadi positif sebesar Rp.208 miliar.

Tingkat kepercayaan perbankan pulih, mengakibatkan penurunan beban bunga dari rata-rata di atas 12 persen menjadi 10 persen. Selain itu, perusahaan tidak mengalami hambatan dalam mengikuti tender.

Pada tahun 2016, Nindya Karya mencatatkan pendapatan sebesar Rp.4,6 triliun dengan laba sekitar Rp.180 miliar. Perusahaan juga berhasil mendapatkan kontrak baru yang terus meningkat, dengan target mencapai sekitar Rp.10 triliun pada tahun 2017.

Rencanakan Restrukturisasi Perusahaan Anda dengan Hukumku

Tentunya banyak permasalahan perusahaan dapat dialami perusahaan anda. Restrukturisasi adalah salah satu cara yang dapat perusahaan anda lakukan untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi. Untuk mewujudkan semua itu tentunya ada beberapa prosedur hukum yang harus dijalankan berdasarkan dengan dasar hukum Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Dengan Hukumku, anda bisa mendapatkan konsultasi dan saran terbaik dari para ahli hukum untuk setiap permasalahan perusahaan anda. Dengan aplikasi yang mudah diakses melalui gawai, anda dapat berkonsultasi kapanpun dan dimanapun. Ayo download Hukumku sekarang juga!

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya
General

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya

5 Menit Baca
Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
General

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum

4 Menit Baca
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
General

Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!

3 Menit Baca
Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya
General

Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?