Foto: Rumondang/detikcom
Jakarta, Hukumku - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah melakukan rapat bersama Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai revisi Undang-undang (UU) Desa.
Dari rapat tersebut, disepakati masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal jabatan selama dua periode. Rapat mengenai revisi UU Desa ini dilaksanakan pada Senin (5/2/2024) malam di mana rapat pleno mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait hal ini.
Hal ini diambil setelah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demonstrasi di depan gedung DPR menuntut revisi pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tito juga menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan titik tengah antara keinginan pengunjuk rasa dan rekomendasi dari pemerintah.
Akan tetapi, meskipun ada kesepakatan dari DPR dan pemerintah, revisi UU Desa belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan bahwa masih diperlukan proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, saat ini masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun selama 3 periode baik secara berturut-turut ataupun tidak. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 UU Desa. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Комментарии